User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1434pj.531995
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      31 Juli 1995

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1434/PJ.53/1995

                            TENTANG

                    PEMBERLAKUAN PPN ATAS JASA CUSTODIAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX Tanggal 23 Juni 1995 perihal pengenaan PPN atas jasa 
custodian sebelum 1 Januari 1995, dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Berdasarkan butir 5 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-25/PJ.53/1995 tanggal 
    8 Juni 1995, ditegaskan bahwa pengenaan PPN atas jasa custodian yang berupa jasa penitipan 
    (safe custody) yang dilakukan oleh Bank dinyatakan efektif berlaku mulai 1 Januari 1995.
    ketentuan ini tidak berlaku surut atas jasa custodian sebelum 1 Januari 1995.

2.  Perlu diperhatikan pula bahwa jasa safe custody berbeda dengan jasa safe deposit box.

    Jasa Safe Custody merupakan jasa penyimpanan, penjagaan, serta pemeliharaan sekuritas yang 
    dimiliki pemodal, dan dalam kegiatannya melakukan pemberian laporan secara rutin kepada pemodal 
    atas jumlah dan nilai sekuritas yang disimpannya, sedangkan jasa safe deposit box meliputi jasa 
    penyimpanan/penjagaan barang-barang dan/atau surat-surat berharga.

    Pengenaan PPN atas jasa safe deposit box telah diberlakukan sejak Maret 1989 sesuai dengan 
    Pengumuman Direktur Jenderal Pajak Nomor PENG-139/PJ.63/1989.

Demikian agar Saudara maklum.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/sdp/1434pj.531995.txt · Last modified: 2023/02/05 06:23 by 127.0.0.1