peraturan:sdp:1433pj.321988
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 15 September 1988 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1433/PJ.32/1988 TENTANG PPN ATAS ROYALTI PATENT "CAKAR AYAM" DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Sri Rahardjo Kuasa ahli waris Prof. Sedijatmo tanggal 16 Agustus 1988 perihal : PPN atas royalty patent "Cakar Ayam" dan surat Saudara No. : S-87/WPJ.03/ KI.1713/1988 tanggal 9 Juni 1988 perihal : Penggunaan Hak Patent dengan ini diberikan penegasan bahwa berdasarkan Pasal 4 Undang-undang PPN 1984, pengenaan PPN masih terbatas pada penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak. Sedangkan pengertian Jasa Kena Pajak, adalah jasa pemborongan bangunan dan barang tidak bergerak. Oleh karena itu atas pembayaran royalti atas hak patent "Cakar Ayam" tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai dan karenanya Pemegang Hak Patent tersebut tidak perlu dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak. Demikian penegasan ini agar Saudara maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG ttd Drs. MALIMAR
peraturan/sdp/1433pj.321988.txt · Last modified: 2023/02/05 18:13 by 127.0.0.1