User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1431pj.531995
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      31 Juli 1995

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1431/PJ.53/1995

                            TENTANG

              PPN ATAS JASA YANG DIPEROLEH DARI LUAR NEGERI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 22 Juni 1995 perihal tersebut diatas, dengan ini 
disampaikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Pasal 4 huruf c Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan 
    Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang 
    Nomor 11 TAHUN 1994 mengatur bahwa atas penyerahan Jasa Kena Pajak yang dilakukan didalam 
    Daerah Pabean oleh Pengusaha dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

2.  Pasal 9 butir 10 jo. Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994, bahwa :
    a.  jasa tenaga kerja,
    b.  jasa penyediaan tenaga kerja sepanjang Pengusaha penyediaan tenaga kerja tidak 
        bertanggung jawab atas hasil kerja dari tenaga kerja tersebut,
    c.  jasa penyelenggaraan latihan bagi tenaga kerja,

    dikecualikan dari pengenaan PPN.

3.  Berdasarkan ketentuan tersebut pada butir 1 dan 2, maka :

    3.1.    Port call agent yang dilakukan oleh PT XYZ selaku general agent dari principal luar negeri 
        yang tidak memiliki BUT, dan pengurusan kapal-kapal principal tersebut yang berlabuh 
        di Indonesia, memenuhi ketentuan sebagai penyerahan Jasa Kena Pajak dimaksud pada 
        butir 1 di atas, sehingga atas penyerahan jasa tersebut dikenakan PPN.

        Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dihitung berdasarkan port call agency fee yang diterima oleh 
        PT XYZ.

    3.2.    Atas jasa penyediaan tenaga kerja (crew kapal), sepanjang PT XYZ memenuhi ketentuan 
        dimaksud pada butir 2 Huruf b di atas, dikecualikan dari pengenaan PPN.

Demikian agar Saudara maklum.




DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/1431pj.531995.txt · Last modified: 2023/02/05 04:17 by 127.0.0.1