peraturan:sdp:1431pj.221986
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 27 Nopember 1986 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1431/PJ.22/1986 TENTANG PPh ATAS DEPOSITO BERJANGKA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Berkenaan dengan surat Saudara tanggal 19 Nopember 1986 No. XXX perihal seperti tersebut di atas, dengan ini kami tegaskan hal-hal sebagai berikut : 1. Sesuai dengan butir 2 surat edaran Direktur Jenderal Pajak tanggal 4 Nopember 1986 No. SE-50/PJ.22/1986, selisih nilai tukar lama dengan nilai tukar baru dari deposito berjangka yang dimiliki oleh perusahaan dalam mata uang asing, dibukukan sebagai penghasilan pada saat deposito berjangka tersebut dicairkan atau ditarik kembali dari bank. 2. PPh belum terutang apabila deposito tersebut tidak dicairkan atau ditarik dari Bank, akan tetapi langsung diperpanjang ("rolled over"). Demikian penegasan kami. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK LANGSUNG, ttd Drs. MANSURY
peraturan/sdp/1431pj.221986.txt · Last modified: 2023/02/05 05:55 by 127.0.0.1