User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1431pj.221986
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   27 Nopember 1986     

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1431/PJ.22/1986

                            TENTANG

                    PPh ATAS DEPOSITO BERJANGKA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Berkenaan dengan surat Saudara tanggal 19 Nopember 1986 No. XXX perihal seperti tersebut di atas, dengan 
ini kami tegaskan hal-hal sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan butir 2 surat edaran Direktur Jenderal Pajak tanggal 4 Nopember 1986 No. 
    SE-50/PJ.22/1986, selisih nilai tukar lama dengan nilai tukar baru dari deposito berjangka yang 
    dimiliki oleh perusahaan dalam mata uang asing, dibukukan sebagai penghasilan pada saat deposito 
    berjangka tersebut dicairkan atau ditarik kembali dari bank.

2.  PPh belum terutang apabila deposito tersebut tidak dicairkan atau ditarik dari Bank, akan tetapi 
    langsung diperpanjang ("rolled over"). 

Demikian penegasan kami.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK LANGSUNG,

ttd

Drs. MANSURY
peraturan/sdp/1431pj.221986.txt · Last modified: 2023/02/05 05:55 by 127.0.0.1