User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1430pj.511996
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    17 Juni 1996

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1430/PJ.51/1996

                            TENTANG

                     PPN ATAS KAYU LOG

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 5 Februari 1996 dan Nomor XXX tanggal 31 Mei 1996 
perihal PPN kayu log yang berasal dari impor, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-60/PJ.51/1995 tanggal 15 Desember 1995 
    ditegaskan bahwa hasil hutan berupa kayu yang ditebang dan diproses melalui tahapan pemangkasan 
    cabang dan ranting, pengupasan kulit dari batang, serta dipotong-potong menjadi kayu bulat/
    gelondongan, masih dianggap sebagai barang hasil kehutanan yang diambil langsung dari sumbernya 
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 3 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 
    tanggal 28 Desember 1994, sehingga dengan demikian atas penyerahan kayu bulat/gelondongan 
    sebagaimana tersebut di atas tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai.

2.  Dengan demikian atas impor kayu log sepanjang masih dalam bentuk kayu bulat/gelondongan 
    sebagaimana dimaksud pada butir 1, tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai.

Demikian untuk dimaklumi.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/1430pj.511996.txt · Last modified: 2023/02/05 20:03 by 127.0.0.1