peraturan:sdp:1430pj.511996
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 17 Juni 1996 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1430/PJ.51/1996 TENTANG PPN ATAS KAYU LOG DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 5 Februari 1996 dan Nomor XXX tanggal 31 Mei 1996 perihal PPN kayu log yang berasal dari impor, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-60/PJ.51/1995 tanggal 15 Desember 1995 ditegaskan bahwa hasil hutan berupa kayu yang ditebang dan diproses melalui tahapan pemangkasan cabang dan ranting, pengupasan kulit dari batang, serta dipotong-potong menjadi kayu bulat/ gelondongan, masih dianggap sebagai barang hasil kehutanan yang diambil langsung dari sumbernya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 3 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 tanggal 28 Desember 1994, sehingga dengan demikian atas penyerahan kayu bulat/gelondongan sebagaimana tersebut di atas tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai. 2. Dengan demikian atas impor kayu log sepanjang masih dalam bentuk kayu bulat/gelondongan sebagaimana dimaksud pada butir 1, tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai. Demikian untuk dimaklumi. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/1430pj.511996.txt · Last modified: 2023/02/05 20:03 by 127.0.0.1