peraturan:sdp:1430pj.5.11990
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 14 Nopember 1990 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1430/PJ.5.1/1990 TENTANG JASA PENELITIAN KEBUDAYAAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara No. S-107/WPJ.11/BD.04/1990 tanggal 30 Agustus 1990 perihal permohonan bebas PPN, dapat disampaikan penjelasan sebagai berikut : 1. Berdasar Pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988, semua penyerahan Jasa sepanjang tidak dikecualikan dalam Peraturan Pemerintah tersebut adalah termasuk penyerahan Jasa yang dikenakan PPN. Dalam Pengumuman Direktur Jenderal Pajak No. PENG-139/PJ.63/1989 tanggal 27 Maret 1989 ditetapkan 21 jenis jasa yang terutang PPN. 2. Jasa penelitian dalam bentuk apapun termasuk penelitian kebudayaan yang dilakukan oleh (Lembaga) Aspek Pola Pengasuhan Anak secara tradisional di Kalimantan Selatan, termasuk dalam 21 kelompok Jasa Kena Pajak yang dirinci dalam Pengumuman Direktur Jenderal Pajak No. PENG-139/PJ.63/1989 tersebut di atas. Dengan demikian maka atas penyerahan Jasa tersebut terutang PPN. 3. Namun demikian sesuai dengan SE-22/PJ.3/1989 tanggal 20 Mei 1989 apabila penyerahan Jasa tersebut pada butir 2 dilakukan oleh Instansi Pemerintah untuk Instansi Pemerintah lainnya, sepanjang : 3.1. pembayarannya bersumber dari APBN, dan 3.2. oleh instansi yang menyerahkan Jasa Kena Pajak, penggantian yang diterima dimasukkan dalam mata anggaran Pemerintah melalui Kas Negara, maka atas penyerahan Jasa tersebut tidak terutang PPN dan tidak perlu dipungut PPN berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1988 karena diperlakukan sebagai pelaksanaan Jasa dalam rangka Pemerintahan Umum. 4. Apabila pembayaran tersebut tidak memenuhi ketentuan pada angka 3 dan pembayaran diterima langsung oleh dan untuk peneliti sebagai imbalan/fee maka atas penyerahan Jasa tersebut terutang PPN dan harus dipungut oleh Instansi Pemerintah yang melakukan pembayaran atau melalui KPKN. Demikian penjelasan kami untuk diteruskan kepada Kantor Pelayanan Pajak yang bersangkutan. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA, ttd. WALUYO DARYADI KS
peraturan/sdp/1430pj.5.11990.txt · Last modified: 2023/02/05 21:08 by 127.0.0.1