User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1430pj.241986
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            27 Nopember 1986    

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1430/PJ.24/1986

                            TENTANG

              PELIMPAHAN PPh PASAL 22 IMPOR KEPADA INDENTOR

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Berkenaan dengan surat Saudara nomor : S-721/WPJ.11/KI.1411/1986 tanggal 9 Oktober 1986 tentang 
Pelimpahan PPh Pasal 22 Impor dari Importir kepada Indentor, bersama ini kami beritahukan sebagai berikut :

1.  Inpres Nomor 4 Tahun 1985 menyebutkan, bahwa impor dengan nilai US$ 5,000 ke atas harus dengan 
    LKP. Impor di bawah US$ 5,000 dapat juga dimintakan LKP oleh Importir yang bersangkutan dan jika 
    demikian PPh Pasal 22 Impornya juga harus disetor melalui Bank Devisa.

2.  Atas impor dengan nilai di bawah US$ 5,000 pun menurut keterangan lisan yang kami peroleh dari 
    Sub Direktorat Impor Ditjen Bea & Cukai, PPh Pasal 22 Impornya (dan pungutan lainnya juga) dapat 
    disetor melalui Bank Devisa sepanjang PPUD-nya sudah disetujui oleh Ditjen Bea & Cukai.

3.  Dengan demikian masalah pelimpahan tidak menyangkut ada atau tidaknya LKP, melainkan 
    menyangkut benar tidaknya pembayaran PPh Pasal 22 Impor telah dilakukan dan di atau untuk 
    Inspeksi Pajak mana penyetoran pajak itu telah dilakukan. Pelimpahan PPh Pasal 22 Impor diproses 
    di Inspeksi Pajak yang menerima STS dan SSP PPh Pasal 22 Impor yang bersangkutan.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK LANGSUNG,

ttd.

Drs. MANSURY
peraturan/sdp/1430pj.241986.txt · Last modified: 2023/02/05 06:15 by 127.0.0.1