User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:142pj2016

tkb_admin_user_images_images_logo_20djp.jpg

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

JALAN JENDERAL GATOT SUBROTO 40-42 JAKARTA 12190, KOTAK POS 124
TELEPON (021) 5736065, 5225136; FAKSIMILI (021) 5262918; SITUS http://www.pajak.go.id
LAYANAN INFORMASI DAN KELUHAN KRING PAJAK (021) 1500200;
EMAIL [email protected]


Nomor

: S-142/PJ/2016

 

1 Juni 2016

Sifat

: Segera

 

 

Hal

: Pembuatan Kode Petugas Bank/Pos Lainnya

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Yth.

Para Pimpinan Bank Pembangunan Daerah/Pos Persepsi Sebagaimana daftar tujuan terlampir

 

 

 

 

 

 

 

       Menindaklanjuti hasil rapat bersama antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan seluruh Bank Pembangunan Daerah (BPD) tentang Pembahasan Persiapan lmplementasi Fitur Pembuatan Kode Billing Pajak/sarana lainnya yang dilaksanakan di Direktarat Transformasi Proses Bisnis pada hari Jumat tanggal 1 April 2016 dan Pembahasan lmplementasi Sistem MPN-G2 PT Pos Indonesia yang dilaksanakan di Direktorat Transformasi Proses Bisnis pada hari Jumat tanggal 30 April 2016, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.

Direktorat Jenderal Pajak menyampaikan rasa terima kasih yang sebesar-besarnya atas dukungan dan layanan pembayaran pajak yang selama ini telah disediakan oleh Bank/Pas Persepsi. Layanan pembayaran pajak yang mudah, cepat, dan akurat dapat meningkatkan penerimaan negara khususnya penerimaan perpajakan.

2.

Terhitung mulai tanggal 1 Juli 2016 seluruh Bank/Pos Persepsi sudah menggunakan sistem MPN-G2.

3.

Pada sistem MPN-G2 terdiri dari dua proses utama yaitu pembuatan kode billing yang disediakan oleh biller (DJP, DJBC, dan DJPB) dan pembayaran kode billing melalui collecting agent (Bank/Pos Persepsi).

4.

Direktorat Jenderal Pajak saat ini telah mengembangkan kanal-kanal pembuatan kode billing pajak antara lain :

 

a.

kanal-kanal pembuatan kode billing pajak yang sudah dapat diakses oleh Wajib Pajak yaitu:

 

 

-

Laman sse.pajak.go.id dan sse2.pajak.go.id/djponline.pajak.go.id (basis internet);

 

 

-

Laman billing-djp (basis intranet) yang dilaksanakan secara mandiri (selfservice) oleh Wajib Pajak di KPP/KP2KP;

 

 

-

SMS Id Billing (*141 *500#) yang merupakan bentuk kerja sama antara DJP dengan PT Telekomunikasi Selular; atau

 

 

-

Laman internet banking (basis internet).

 

b.

Kanal-kanal pembuatan kode billing pajak masih dalam tahapan pengembangan yaitu:

 

 

-

SMS Id Billing kerjasama antara DJP dengan beberapa provider lainnya;

 

 

-

Jasa Application Service Provider (ASP) dari beberapa pihak ketiga; atau

 

 

-

Kring Pajak melalui nomor 1500200.

5.

Atas kanal-kanal pembuatan kode billing baik yang sudah bisa diakses maupun yang masih dalam tahapan pengembangan, dipandang perlu melakukan penambahan kanal pembuatan kode billing pajak melalui petugas Bank/Pos Persepsi atau sarana lainnya sebagai solusi alternatif bagi Wajib Pajak yang memiliki literasi rendah terhadap sistem teknologi informasi.

6.

Mekanisme kanal pembuatan kode billing pajak melalui Bank/Pos Persepsi atau sarana lainnya akan disesuaikan dengan proses bisnis masing-masing Bank/Pos Persepsi serta menggunakan Standard Operating Procedure (SOP) internal masing-masing Bank/Pos Persepsi yang dapat menjamin akurasi dan validitas data pembayaran pajak.

7.

Pembuatan kode billing pajak melalui petugas Bank/Pas Persepsi atau sarana lainnya sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor **PER-26/PJ/2014** tentang Sistem Pembayaran Pajak Secara Elektronik.

8.

Bank Persepsi sebagaimana tercantum dalam surat Direktur Jenderal Pajak S-74/PJ/2016, S-75/PJ/2016, S-76/PJ/2016, S-77/PJ/2016, dan S-78/PJ/2016 tentang Pembuatan Kode Billing Pajak melalui Petugas Bank pada 5 (lima) bank yaitu Bank Central Asia, Citibank, Bank Negara Indonesia, Bank Mandiri, dan Bank Rakyat Indonesia bersedia dan mendukung implementasi pembuatan kode billing pajak melalui petugas Bank/Pos Persepsi atau sarana lainnya.

9.

Berkenaan dengan hal-hal tersebut di atas, diharapkan kepada Bank/Pos Persepsi:

 

a.

Dapat mengimplementasikan fitur pembuatan kode billing pajak melalui petugas Bank/Pos Persepsi atau sarana lainnya;

 

b.

Agar pembuatan kode billing pajak melalui petugas Bank/Pos Persepsi atau sarana lainnya tetap memperhatikan kaidah peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait pembayaran pajak; dan

 

c.

Selalu mengedepankan prinsip kehati-hatian dengan melakukan langkah-langkah/prosedur (SOP) yang baik pada saat proses pembuatan kode billing pajak dengan tujuan untuk menjaga akurasi dan validitas data pembayaran.

10.

Pengembangan sistem teknologi informasi terkait pembuatan kode billing pajak melalui petugas Bank/Pos Persepsi dapat mengikuti langkah-langkah sebagaimana terlampir dalam Lampiran II surat ini.

 

 

 

 

 

Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasama para Pimpinan Bank Persepsi diucapkan terima kasih.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Direktur Jenderal,

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

ttd.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Ken Dwijugiasteadi
NIP 19571108 198408 1 001

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tembusan:
1. Direktur Jenderal Perbendaharaan
2. Direktur Utama PT Bank Central Asia Tbk
3. Direktur Utama PT Citibank
4. Direktur Utama PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
5. Direktur Utama PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
6. Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
7. Direktur Teknologi lnformasi Perpajakan
8. Direktur Transformasi Teknologi lnformasi dan Komunikasi
9. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat
10. Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan
11 . Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian
12. Seluruh Kepala Kantor Wilayah DJP
13. Seluruh Kepala Kantor Pelayanan Pajak
14. Kepala Kantor Layanan lnformasi dan Pengaduan

 

 

 

 

 

 

 

 

 

peraturan/sdp/142pj2016.txt · Last modified: by 127.0.0.1