peraturan:sdp:142pj.5.11990
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 5 Februari 1990 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 142/PJ.5.1/1990 TENTANG PPN ATAS PEMBUATAN SEKATAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : - tanggal 2 Oktober 1989 perihal seperti pada pokok surat dengan ini diberitahukan sebagai berikut : (1) Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf d jo. Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988 atas persewaan ruangan kantor terutang Pajak Pertambahan Nilai. (2) Pajak Masukan yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha, berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988 dapat dikreditkan. PPN yang dibayar atas pembuatan sekatan ruangan termasuk Pajak Masukan yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha dan oleh karena itu dapat dikreditkan. Surat kami No. S-517/PJ.32/1988 tanggal 21 April 1988 menegaskan hal yang sama sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988. Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah tersebut, maka dengan sendirinya surat kami tersebut di atas menjadi tidak berlaku karena sudah tidak sesuai dengan keadaan sekarang. Demikian agar Saudara maklum. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA, ttd WALUYO DARYADI KS
peraturan/sdp/142pj.5.11990.txt · Last modified: by 127.0.0.1