User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:142pj.5.11990
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 5 Februari 1990

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 142/PJ.5.1/1990

                            TENTANG

                     PPN ATAS PEMBUATAN SEKATAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : - tanggal 2 Oktober 1989 perihal seperti pada pokok surat dengan 
ini diberitahukan sebagai berikut :

(1)     Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf d jo. Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988 atas persewaan 
    ruangan kantor terutang Pajak Pertambahan Nilai.

(2)     Pajak Masukan yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha, berdasarkan Pasal 3 ayat (1) 
    Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988 dapat dikreditkan.

    PPN yang dibayar atas pembuatan sekatan ruangan termasuk Pajak Masukan yang berhubungan 
    langsung dengan kegiatan usaha dan oleh karena itu dapat dikreditkan.

Surat kami No. S-517/PJ.32/1988 tanggal 21 April 1988 menegaskan hal yang sama sebelum berlakunya 
Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988. Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah tersebut, maka 
dengan sendirinya surat kami tersebut di atas menjadi tidak berlaku karena sudah tidak sesuai dengan 
keadaan sekarang.

Demikian agar Saudara maklum.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA,

ttd

WALUYO DARYADI KS
peraturan/sdp/142pj.5.11990.txt · Last modified: by 127.0.0.1