User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1429pj.521998
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     29 Juni 1998

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1429/PJ.52/1998

                            TENTANG

       PEMBEBASAN PPn BM ATAS IMPOR KENDARAAN DINAS PERSONEL MARKAS BESAR ABRI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 13 April 1998 dan Nomor : XXX tanggal 17 Juni 1998 perihal 
tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Dalam surat Saudara dijelaskan bahwa Mabes ABRI bermaksud mengimpor Kendaraan Dinas 
    Operasional ABRI sebanyak 200 unit Opel Blazer yang dananya didukung dari APBN Tahun Anggaran 
    1998/1999.

2.  Sesuai dengan Pasal 23 Peraturan Pemerintah No. 50 TAHUN 1994 jo. Pasal 7 ayat (1) Keputusan 
    Menteri Keuangan Nomor 272/KMK.04/1995 tanggal 28 Juni 1995, atas penyerahan di dalam Daerah 
    Pabean atau Impor semua jenis kendaraan bermotor untuk kendaraan dinas ABRI/Polri dan untuk 
    tujuan Protokoler Kenegaraan sepanjang dananya berasal dari APBN/APBD, dikecualikan dari 
    pengenaan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPn BM).

3.  Berdasarkan ketentuan tersebut pada butir 2 dan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, 
    dengan ini diberikan penegasan bahwa atas impor kendaraan bermotor Opel Blazer sebanyak 200 unit 
    yang dilakukan oleh Mabes ABRI dibebaskan dari pengenaan PPn BM, namun tetap terutang Pajak 
    Pertambahan Nilai (PPN).

Demikian agar Saudara maklum.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

A. ANSHARI RITONGA
peraturan/sdp/1429pj.521998.txt · Last modified: 2023/02/05 06:31 by 127.0.0.1