peraturan:sdp:1429pj.521998
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 29 Juni 1998 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1429/PJ.52/1998 TENTANG PEMBEBASAN PPn BM ATAS IMPOR KENDARAAN DINAS PERSONEL MARKAS BESAR ABRI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 13 April 1998 dan Nomor : XXX tanggal 17 Juni 1998 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Dalam surat Saudara dijelaskan bahwa Mabes ABRI bermaksud mengimpor Kendaraan Dinas Operasional ABRI sebanyak 200 unit Opel Blazer yang dananya didukung dari APBN Tahun Anggaran 1998/1999. 2. Sesuai dengan Pasal 23 Peraturan Pemerintah No. 50 TAHUN 1994 jo. Pasal 7 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 272/KMK.04/1995 tanggal 28 Juni 1995, atas penyerahan di dalam Daerah Pabean atau Impor semua jenis kendaraan bermotor untuk kendaraan dinas ABRI/Polri dan untuk tujuan Protokoler Kenegaraan sepanjang dananya berasal dari APBN/APBD, dikecualikan dari pengenaan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPn BM). 3. Berdasarkan ketentuan tersebut pada butir 2 dan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini diberikan penegasan bahwa atas impor kendaraan bermotor Opel Blazer sebanyak 200 unit yang dilakukan oleh Mabes ABRI dibebaskan dari pengenaan PPn BM, namun tetap terutang Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Demikian agar Saudara maklum. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd A. ANSHARI RITONGA
peraturan/sdp/1429pj.521998.txt · Last modified: 2023/02/05 06:31 by 127.0.0.1