User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1425pj.52001
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                              7 Desember 2001

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 1425/PJ.5/2001

                             TENTANG

            PERMINTAAN PENEGASAN ATAS HASIL TEMUAN INSPEKTORAT JENDERAL KEUANGAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor xxxxxxxxx tanggal 28 Juni 2001 hal Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan 
Inspektorat Jenderal Departemen Keuangan yang ditujukan kepada Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak, yang 
selanjutnya oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak diteruskan ke Direktur PPN dan PTLL, dengan ini 
diberitahukan hal-hal sebagai berikut : 

1.  Dalam surat Saudara dan penjelasan yang diberikan dikemukakan bahwa : 
    a.  Berdasarkan temuan Inspektorat Jenderal Departemen Keuangan terhadap PT. TC Cabang 
        Yogyakarta (Kantor Pusat Perusahaan terdaftar di KPP Badora) terdapat 8 (delapan) Faktur 
        Pajak dengan nilai Rp. 17.686.200,- tidak memenuhi ketentuan formal sebagai Faktur Pajak 
        Masukan, yang terdiri dari 7 (tujuh) Faktur Pajak menggunakan kode seri/nomor Faktur Pajak 
        lama dan 1 (satu) Faktur Pajak tanpa alamat pembeli. Terhadap Faktur Pajak tersebut telah 
        diberikan Restitusi oleh KPP Yogyakarta dan atas permohonan Wajib Pajak karena proyek 
        sudah selesai telah dicabut NPWP dan NPPKP-nya dengan surat Nomor : Pem-137/WPJ.08/
        KP.1303/1997 tanggal 3 Maret 1997; 
    b.  KPP Yogyakarta telah mengirim berkas PT. TC Cabang Yogyakarta dan tindak lanjut hasil 
        pemeriksaan Inspektorat Jenderal Departemen Keuangan dengan surat Nomor : S-803/
        WPJ.08/1303/2000 tanggal 17 Mei 2000 kepada Kepala KPP Badora untuk ditindaklanjuti 
        temuan pemeriksaan dimaksud; 
    c.  PT. TC terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak di KPP Badora terhitung sejak 13 Nopember 
        1986 dan telah melaksanakan kewajiban PPN; 
    d.  Selanjutnya Saudara mohon penegasan atas masalah tersebut. 

2.  Dalam Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan 
    sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994 antara lain diatur bahwa : 
    a.  Pasal 1 huruf y; Surat Keputusan Pembetulan adalah surat keputusan untuk membetulkan 
        kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan atau kekeliruan dalam penerapan ketentuan Peraturan 
        Perundang-undangan perpajakan yang terdapat dalam surat ketetapan pajak. 
    b.  Pasal 13 ayat (1) huruf c; dalam jangka waktu sepuluh tahun sesudah saat terutangnya pajak, 
        atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat 
        menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) apabila berdasarkan hasil 
        pemeriksaan mengenai Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah 
        ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih pajak; 
    c.  Pasal 13 ayat (3) huruf c; jumlah pajak dalam SKPKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) 
        huruf c ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% (seratus persen) 
        dari Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang 
        tidak atau kurang dibayar; 
    d.  Pasal 16 beserta penjelasannya, Direktur Jenderal Pajak karena jabatan dapat membetulkan 
        Surat Ketetapan Pajak yang dalam penerbitannya terdapat kekeliruan penerapan ketentuan 
        tertentu dalam Peraturan Perundang-undangan perpajakan yaitu antara lain kekeliruan dalam 
        pengkreditan. 

3.  Dalam Pasal 17 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP - 27/PJ./1995 sebagaimana telah diubah 
    dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : Kep-150/PJ/1999 diatur bahwa Penghapusan 
    Nomor Pokok Wajib Pajak dan atau Pencabutan Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak hanya 
    ditujukan untuk kepentingan tata usaha perpajakan tanpa menghilangkan kewajiban perpajakan yang 
    harus dilakukan. 

4.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan 3 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan 
    ini disampaikan penegasan bahwa tindak lanjut penagihan kembali terhadap 8 (delapan) Faktur Pajak 
    yang tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana tersebut di atas, agar dilakukan oleh Kepala 
    Kantor Pelayanan Pajak Badora dengan melakukan pembetulan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih 
    Bayar (SKPLB) PPN PT. TC Cabang Yogyakarta yang diterbitkan KPP Yogyakarta sesuai dengan Pasal 
    16 Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983  tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan 
    sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994.

Demikian untuk dimaklumi.




Direktur Jenderal,
 
ttd.

Hadi Poernomo
NIP. 060027375


Tembusan :
1.  Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak 
2.  Direktur PPN dan PTLL 
3.  Direktur Peraturan Perpajakan 
4.  Direktur Perencanaan Potensi dan Sistem Perpajakan 
5.  Kepala Kantor Wilayah VI DJP Jaya Khusus 
6.  Kepala Kantor Wilayah VIII DJP Jateng dan DIY 
7.  Kepala Kantor Pelayanan Pajak Yogyakarta
peraturan/sdp/1425pj.52001.txt · Last modified: 2023/02/05 06:16 by 127.0.0.1