User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1424pj.541998
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     26 Juni 1998

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1424/PJ.54/1998

                            TENTANG

          PPN DAN PPn BM ATAS PEMBATALAN PEMBELIAN BARANG KENA PAJAK

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 21 April 1998 perihal permohonan restitusi, dengan ini 
diberitahukan hal-hal sebagai berikut :

1.  Saudara pada tanggal 2 Juli 1996 telah menandatangani pengikatan jual beli rumah susun dengan 
    pihak FOUR SEASONS-REGENT (PT. XYZ) NPWP 1.349.273.1-011 secara cicilan sebesar US $ 503,910 
    ditambah PPN 10% sebesar US $ 60,469 (seharusnya US $ 50,391) dan PPn BM 10% sebesar 
    US $ 60,469 (seharusnya US $ 50,391). Saudara telah membayar cicilan sebesar US $ 302,380 yang 
    terdiri dari cicilan sebesar US $ 251,983.33, PPN sebesar US $ 25,198.33 dan PPn BM sebesar 
    US $ 25,198.33 kepada pihak FOUR SEASONS-REGENT.

2.  Saudara membatalkan pengikatan jual beli dengan pihak FOUR SEASONS-REGENT dan mengajukan 
    permohonan restitusi atas PPN sebesar US $ 25,198.33 dan PPn BM sebesar US $ 25,198.33 yang telah 
    disetorkan kepada Kas Negara oleh PT. ABC.

3.  Sesuai Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : 596/KMK.04/1994 tanggal 21 Desember 1994 tentang 
    tata cara pengurangan PPN dan PPn BM untuk Barang Kena Pajak (BKP) yang dikembalikan 
    ditegaskan bahwa :
    a.  Dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a diatur bahwa PPN atas penyerahan BKP yang dikembalikan 
        oleh pembeli mengurangi "Pajak Keluaran bagi PKP Penjual, sepanjang Faktur Pajak atas 
        penyerahan BKP tersebut telah dilaporkan dalam SPT Masa PPN".
    b.  Dalam Pasal 1 ayat (2) huruf a diatur bahwa PPn BM atas penyerahan BKP yang tergolong 
        mewah yang dikembalikan oleh pembeli mengurangi "PPn BM yang terutang oleh PKP yang 
        menghasilkan dan menyerahkan BKP yang tergolong mewah sepanjang Faktur Pajak atas 
        penyerahan BKP yang tergolong mewah tersebut telah dilaporkan dalam SPT Masa PPN".
    c.  Dalam Pasal 3 ayat (1) diatur bahwa "dalam hal terjadi pengembalian BKP, maka pembeli 
        harus membuat dan menyampaikan Nota Retur kepada PKP Penjual".

4.  Berdasarkan hal tersebut pada butir 3 di atas, maka Saudara dapat meminta kembali seluruh Pajak 
    Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM) yang telah dipungut oleh 
    pihak FOUR SEASONS-REGENT kepada pihak FOR SEASONS-REGENT, namun Saudara harus terlebih 
    dahulu membuat dan menyampaikan Nota Retur kepada Pihak FOUR SEASONS-REGENT yang 
    sekurang-kurangnya mencantumkan :
    a.  Nomor dan tanggal Faktur Pajak dari Barang Kena Pajak yang dikembalikan;
    b.  Nama, alamat dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pembeli;
    c.  Nama, alamat, NPWP serta nomor dan tanggal pengukuhan Pengusaha Kena Pajak yang 
        menerbitkan Faktur Pajak;
    d.  Macam, jenis, kuantum dan harga jual Barang Kena Pajak yang dikembalikan;
    e.  Pajak Pertambahan Nilai atas Barang Kena Pajak yang dikembalikan;
    f.  Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas Barang Kena Pajak yang tergolong mewah yang 
        dikembalikan;
    g.  Tanggal pembuatan Nota Retur;
    h.  Tanda tangan pembeli.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/sdp/1424pj.541998.txt · Last modified: 2023/02/05 20:24 by 127.0.0.1