peraturan:sdp:1424pj.541998
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 26 Juni 1998 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1424/PJ.54/1998 TENTANG PPN DAN PPn BM ATAS PEMBATALAN PEMBELIAN BARANG KENA PAJAK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 21 April 1998 perihal permohonan restitusi, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut : 1. Saudara pada tanggal 2 Juli 1996 telah menandatangani pengikatan jual beli rumah susun dengan pihak FOUR SEASONS-REGENT (PT. XYZ) NPWP 1.349.273.1-011 secara cicilan sebesar US $ 503,910 ditambah PPN 10% sebesar US $ 60,469 (seharusnya US $ 50,391) dan PPn BM 10% sebesar US $ 60,469 (seharusnya US $ 50,391). Saudara telah membayar cicilan sebesar US $ 302,380 yang terdiri dari cicilan sebesar US $ 251,983.33, PPN sebesar US $ 25,198.33 dan PPn BM sebesar US $ 25,198.33 kepada pihak FOUR SEASONS-REGENT. 2. Saudara membatalkan pengikatan jual beli dengan pihak FOUR SEASONS-REGENT dan mengajukan permohonan restitusi atas PPN sebesar US $ 25,198.33 dan PPn BM sebesar US $ 25,198.33 yang telah disetorkan kepada Kas Negara oleh PT. ABC. 3. Sesuai Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : 596/KMK.04/1994 tanggal 21 Desember 1994 tentang tata cara pengurangan PPN dan PPn BM untuk Barang Kena Pajak (BKP) yang dikembalikan ditegaskan bahwa : a. Dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a diatur bahwa PPN atas penyerahan BKP yang dikembalikan oleh pembeli mengurangi "Pajak Keluaran bagi PKP Penjual, sepanjang Faktur Pajak atas penyerahan BKP tersebut telah dilaporkan dalam SPT Masa PPN". b. Dalam Pasal 1 ayat (2) huruf a diatur bahwa PPn BM atas penyerahan BKP yang tergolong mewah yang dikembalikan oleh pembeli mengurangi "PPn BM yang terutang oleh PKP yang menghasilkan dan menyerahkan BKP yang tergolong mewah sepanjang Faktur Pajak atas penyerahan BKP yang tergolong mewah tersebut telah dilaporkan dalam SPT Masa PPN". c. Dalam Pasal 3 ayat (1) diatur bahwa "dalam hal terjadi pengembalian BKP, maka pembeli harus membuat dan menyampaikan Nota Retur kepada PKP Penjual". 4. Berdasarkan hal tersebut pada butir 3 di atas, maka Saudara dapat meminta kembali seluruh Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM) yang telah dipungut oleh pihak FOUR SEASONS-REGENT kepada pihak FOR SEASONS-REGENT, namun Saudara harus terlebih dahulu membuat dan menyampaikan Nota Retur kepada Pihak FOUR SEASONS-REGENT yang sekurang-kurangnya mencantumkan : a. Nomor dan tanggal Faktur Pajak dari Barang Kena Pajak yang dikembalikan; b. Nama, alamat dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pembeli; c. Nama, alamat, NPWP serta nomor dan tanggal pengukuhan Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak; d. Macam, jenis, kuantum dan harga jual Barang Kena Pajak yang dikembalikan; e. Pajak Pertambahan Nilai atas Barang Kena Pajak yang dikembalikan; f. Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas Barang Kena Pajak yang tergolong mewah yang dikembalikan; g. Tanggal pembuatan Nota Retur; h. Tanda tangan pembeli. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/sdp/1424pj.541998.txt · Last modified: 2023/02/05 20:24 by 127.0.0.1