User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1424pj.511998
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     29 Juni 1998

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1424/PJ.51/1998

                            TENTANG

           PPN/PPn BM YANG HARUS DIBAYAR KEMBALI ATAS PENGALIHAN ASSET

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan Surat Saudara Nomor XXX tanggal 12 Mei 1998 perihal Permohonan Klarifikasi Tentang 
PPN/PPn BM yang Harus Dibayar Kembali atas pengalihan Asset, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai 
berikut :

1.  Dalam surat Saudara menyebutkan :
    a.  PT. XYZ berstatus PMDN sesuai surat Persetujuan BKPM Nomor 351/I/PMDN/1990 tanggal 
        April 1990 jo Nomor 173/III/PMDN/1992 tanggal 27 Februari 1992, pada tahun 1995
        mengalihkan sebagian asset berupa mesin-mesin/peralatan unit produksi pipa plastik dan 
        talang plastik kepada PT. ABC (status PMDN) dan PT. PQR (status PMDN).
    b.  Asset yang dialihkan sebagian besar sudah habis masa manfaatnya.

2.  Keterangan dari Rikpa Tangerang menjelaskan bahwa asset yang dijual pada waktu perolehannya 
    mendapatkan fasilitas penangguhan PPN/PPn BM.

3.  Sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b jo Pasal 5 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
    577/KMK.00/1989 tanggal 29 Mei 1989, jumlah PPN dan PPn BM yang telah diberikan penangguhan 
    harus disetor kembali ke Kas Negara sebanding dengan besarnya nilai buku berdasarkan Undang-
    undang tentang Pajak Penghasilan pada saat terjadinya penyimpangan penggunaan atau 
    pemindahtanganan barang modal tertentu, apabila barang modal tersebut ternyata dijual atau 
    dipindahtangankan baik sebagian maupun seluruhnya sebelum habis nilai bukunya sebagaimana diatur 
    dalam Undang-undang tentang Pajak Penghasilan.

4.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka atas pengalihan sebagian asset pada tahun 1995 berupa
    mesin-mesin/peralatan unit produksi pipa plastik dan talang yang belum habis masa bukunya, yang 
    pada saat perolehannya memperoleh fasilitas penangguhan pembayaran PPN/PPn BM, dari PT. XYZ 
    kepada PT. ABC (status PMDN) dan PT. PQR (status PMDN), PPN dan PPn BM yang telah diberikan 
    penangguhan harus disetor kembali ke Kas Negara yang besarnya sebanding dengan besarnya nilai 
    buku berdasarkan Undang-undang tentang Pajak Penghasilan pada saat terjadinya pemindahtanganan 
    barang modal tersebut.

Demikian untuk dimaklumi.




A.N. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/sdp/1424pj.511998.txt · Last modified: 2023/02/05 06:31 by 127.0.0.1