peraturan:sdp:1424pj.511998
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 29 Juni 1998 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1424/PJ.51/1998 TENTANG PPN/PPn BM YANG HARUS DIBAYAR KEMBALI ATAS PENGALIHAN ASSET DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan Surat Saudara Nomor XXX tanggal 12 Mei 1998 perihal Permohonan Klarifikasi Tentang PPN/PPn BM yang Harus Dibayar Kembali atas pengalihan Asset, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat Saudara menyebutkan : a. PT. XYZ berstatus PMDN sesuai surat Persetujuan BKPM Nomor 351/I/PMDN/1990 tanggal April 1990 jo Nomor 173/III/PMDN/1992 tanggal 27 Februari 1992, pada tahun 1995 mengalihkan sebagian asset berupa mesin-mesin/peralatan unit produksi pipa plastik dan talang plastik kepada PT. ABC (status PMDN) dan PT. PQR (status PMDN). b. Asset yang dialihkan sebagian besar sudah habis masa manfaatnya. 2. Keterangan dari Rikpa Tangerang menjelaskan bahwa asset yang dijual pada waktu perolehannya mendapatkan fasilitas penangguhan PPN/PPn BM. 3. Sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b jo Pasal 5 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 577/KMK.00/1989 tanggal 29 Mei 1989, jumlah PPN dan PPn BM yang telah diberikan penangguhan harus disetor kembali ke Kas Negara sebanding dengan besarnya nilai buku berdasarkan Undang- undang tentang Pajak Penghasilan pada saat terjadinya penyimpangan penggunaan atau pemindahtanganan barang modal tertentu, apabila barang modal tersebut ternyata dijual atau dipindahtangankan baik sebagian maupun seluruhnya sebelum habis nilai bukunya sebagaimana diatur dalam Undang-undang tentang Pajak Penghasilan. 4. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka atas pengalihan sebagian asset pada tahun 1995 berupa mesin-mesin/peralatan unit produksi pipa plastik dan talang yang belum habis masa bukunya, yang pada saat perolehannya memperoleh fasilitas penangguhan pembayaran PPN/PPn BM, dari PT. XYZ kepada PT. ABC (status PMDN) dan PT. PQR (status PMDN), PPN dan PPn BM yang telah diberikan penangguhan harus disetor kembali ke Kas Negara yang besarnya sebanding dengan besarnya nilai buku berdasarkan Undang-undang tentang Pajak Penghasilan pada saat terjadinya pemindahtanganan barang modal tersebut. Demikian untuk dimaklumi. A.N. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/sdp/1424pj.511998.txt · Last modified: 2023/02/05 06:31 by 127.0.0.1