peraturan:sdp:1424pj.511991
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 14 Oktober 1991 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1424/PJ.51/1991 TENTANG PPN ATAS PENYERAHAN JASA KENA PAJAK YANG DIMANFAATKAN DI LUAR DAERAH PABEAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara No. XXX tanggal 30 Januari 1991 perihal seperti pada pokok surat tersebut serta penjelasan tambahan Saudara kepada direktur PPN dan PTLL tanggal 20 September 1991, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Berdasarkan penegasan dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-25/PJ.3/1989 tanggal 20 Mei 1989 (Seri PPN-146) butir 5.4. ditentukan bahwa Jasa-jasa selain yang disebutkan dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a, b dan c Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 302/KMK.04/1989 tanggal 1 April 1989 yang secara fisik dilakukan di dalam daerah pabean R.I. namun dimanfaatkan di luar negeri (di luar daerah pabean R.I), atas penyerahan jasa tersebut tidak terutang PPN di Indonesia. 2. Dari konstruksi kasus yang Saudara kemukakan dalam surat Saudara tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa jasa makelar yang dilakukan oleh PT XYZ dimanfaatkan di dua tempat yang berbeda yaitu : a. dimanfaatkan di luar daerah pabean Indonesia oleh Helm A.G Hamburg Germany, Up John Michigan USA, dan VOS B.V Amsterdam-Holland. b. dimanfaatkan di dalam daerah pabean Indonesia oleh PT. A, PT. B dan PT. C. Dalam hal PT. XYZ menerima komisi dari dua pihak yaitu dari perusahaan-perusahaan yang memanfaatkan jasa makelar tersebut di luar daerah pabean Indonesia (di luar negeri) dan dari perusahaan-perusahaan yang memanfaatkan jasa tersebut di dalam daerah pabean Indonesia (di dalam negeri), maka perlakuan PPN-nya dapat ditegaskan sebagai berikut : a. atas komisi yang diterima dari Helm A.G/Up John/Vos BV, tidak terutang PPN di Indonesia. b. atas komisi yang diterima dari PT. A, PT. B dan PT. C, terutang PPN di Indonesia. Demikian untuk menjadi maklum. DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd. Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/sdp/1424pj.511991.txt · Last modified: by 127.0.0.1