User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1423pj.5.11990
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    13 Nopember 1990

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1423/PJ.5.1/1990

                            TENTANG

              PERMOHONAN PEMBEBASAN PEMOTONGAN PPN ATAS 
             TAGIHAN SEBELUM KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 56 TAHUN 1988

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara No. : S-586/WPJ.04/KP.0405/90 tanggal 27 September 1990 kepada 
PT. XYZ dan tindasannya disampaikan kepada kami perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan 
petunjuk sebagai berikut :

1.      Sebelum berlakunya Keputusan Presiden Nomor 56 TAHUN 1988 tanggal 1 Januari 1989, mekanisme 
    pengenaan, penyetoran dan pelaporan PPN dan PPn.BM atas Penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa 
    Kena Pajak kepada Badan-badan Tertentu sebagai Pemungut Pajak sepenuhnya dilaksanakan oleh 
    Pemborong/Rekanan, kecuali kepada Bendaharawan Pemerintah yang ditunjuk sebagai Pemungut PPN 
    berdasarkan Keppres Nomor 9 TAHUN 1986.

2.      Dalam Pasal 2 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan No. : 1289/KMK.04/1988 tanggal 
    23 Desember 1988 disebutkan bahwa PPN dan PPn.BM yang terutang atas penyerahan BKP/JKP oleh 
    Pengusaha Kena Pajak rekanan Badan-badan Tertentu dipungut dan disetor oleh Badan-badan 
    Tertentu yang melakukan pembayaran atas tagihan rekanan untuk dan atas nama rekanan yang 
    bersangkutan.  Dengan demikian mulai 1 Januari 1989, jika pembayaran terjadi pada dan sesudah 
    tanggal 10 Pebruari 1989 PPN yang terutang sebesar Rp.220.000.038,- yang dibayar oleh PT. ABC 
    (Persero) kepada PT. XYZ akan dipungut dan disetor oleh PT. ABC (Persero) selaku Pemungut untuk 
    atas nama PT. XYZ.

3.      Namun apabila menurut penelitian Saudara pada SPT Masa dan Daftar Ringkasan Penjualan untuk 
    Masa Pajak yang bersangkutan PT. XYZ  telah melakukan sendiri penyetoran PPN termasuk jumlah 
    Rp.220.000.038,- tersebut di atas yang terutang karena sudah dilakukannya penyerahan BKP/JKP 
    walaupun pembayaran belum dilakukan oleh PT. ABC, maka sesuai dengan Pedoman Surat Edaran 
    No. : SE-46/PJ.3/1988 tanggal 28 Desember 1988 (Seri PPN-133) tentang Petunjuk Pelaksanaan 
    pungutan PPN dan PPn.BM oleh Bendaharawan KPN dan Badan-badan Tertentu sebagai Pemungut 
    Pajak.  Saudara dapat segera menerbitkan Surat Keterangan Tidak Dipungut PPN sebesar 
    Rp.220.000.038,- atas pembayaran yang akan dilakukan oleh PT. ABC (Persero) kepada PT. XYZ, 
    untuk menghindarkan pemungutan PPN dua kali atas penyerahan BKP/JKP yang sama, karena PPN 
    tersebut telah disetor dan dilaporkan sendiri oleh PT. XYZ.

4.      Contoh Surat Keterangan Tidak Dipungut PPN bersama ini dilampirkan.

Demikian untuk dimaklumi.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA,

ttd.

WALUYO DARYADI KS
peraturan/sdp/1423pj.5.11990.txt · Last modified: by 127.0.0.1