peraturan:sdp:1423pj.5.11990
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
13 Nopember 1990
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 1423/PJ.5.1/1990
TENTANG
PERMOHONAN PEMBEBASAN PEMOTONGAN PPN ATAS
TAGIHAN SEBELUM KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 56 TAHUN 1988
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara No. : S-586/WPJ.04/KP.0405/90 tanggal 27 September 1990 kepada
PT. XYZ dan tindasannya disampaikan kepada kami perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan
petunjuk sebagai berikut :
1. Sebelum berlakunya Keputusan Presiden Nomor 56 TAHUN 1988 tanggal 1 Januari 1989, mekanisme
pengenaan, penyetoran dan pelaporan PPN dan PPn.BM atas Penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa
Kena Pajak kepada Badan-badan Tertentu sebagai Pemungut Pajak sepenuhnya dilaksanakan oleh
Pemborong/Rekanan, kecuali kepada Bendaharawan Pemerintah yang ditunjuk sebagai Pemungut PPN
berdasarkan Keppres Nomor 9 TAHUN 1986.
2. Dalam Pasal 2 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan No. : 1289/KMK.04/1988 tanggal
23 Desember 1988 disebutkan bahwa PPN dan PPn.BM yang terutang atas penyerahan BKP/JKP oleh
Pengusaha Kena Pajak rekanan Badan-badan Tertentu dipungut dan disetor oleh Badan-badan
Tertentu yang melakukan pembayaran atas tagihan rekanan untuk dan atas nama rekanan yang
bersangkutan. Dengan demikian mulai 1 Januari 1989, jika pembayaran terjadi pada dan sesudah
tanggal 10 Pebruari 1989 PPN yang terutang sebesar Rp.220.000.038,- yang dibayar oleh PT. ABC
(Persero) kepada PT. XYZ akan dipungut dan disetor oleh PT. ABC (Persero) selaku Pemungut untuk
atas nama PT. XYZ.
3. Namun apabila menurut penelitian Saudara pada SPT Masa dan Daftar Ringkasan Penjualan untuk
Masa Pajak yang bersangkutan PT. XYZ telah melakukan sendiri penyetoran PPN termasuk jumlah
Rp.220.000.038,- tersebut di atas yang terutang karena sudah dilakukannya penyerahan BKP/JKP
walaupun pembayaran belum dilakukan oleh PT. ABC, maka sesuai dengan Pedoman Surat Edaran
No. : SE-46/PJ.3/1988 tanggal 28 Desember 1988 (Seri PPN-133) tentang Petunjuk Pelaksanaan
pungutan PPN dan PPn.BM oleh Bendaharawan KPN dan Badan-badan Tertentu sebagai Pemungut
Pajak. Saudara dapat segera menerbitkan Surat Keterangan Tidak Dipungut PPN sebesar
Rp.220.000.038,- atas pembayaran yang akan dilakukan oleh PT. ABC (Persero) kepada PT. XYZ,
untuk menghindarkan pemungutan PPN dua kali atas penyerahan BKP/JKP yang sama, karena PPN
tersebut telah disetor dan dilaporkan sendiri oleh PT. XYZ.
4. Contoh Surat Keterangan Tidak Dipungut PPN bersama ini dilampirkan.
Demikian untuk dimaklumi.
A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA,
ttd.
WALUYO DARYADI KS
peraturan/sdp/1423pj.5.11990.txt · Last modified: by 127.0.0.1