peraturan:sdp:1423pj.5.11990
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 13 Nopember 1990 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1423/PJ.5.1/1990 TENTANG PERMOHONAN PEMBEBASAN PEMOTONGAN PPN ATAS TAGIHAN SEBELUM KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 56 TAHUN 1988 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara No. : S-586/WPJ.04/KP.0405/90 tanggal 27 September 1990 kepada PT. XYZ dan tindasannya disampaikan kepada kami perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan petunjuk sebagai berikut : 1. Sebelum berlakunya Keputusan Presiden Nomor 56 TAHUN 1988 tanggal 1 Januari 1989, mekanisme pengenaan, penyetoran dan pelaporan PPN dan PPn.BM atas Penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak kepada Badan-badan Tertentu sebagai Pemungut Pajak sepenuhnya dilaksanakan oleh Pemborong/Rekanan, kecuali kepada Bendaharawan Pemerintah yang ditunjuk sebagai Pemungut PPN berdasarkan Keppres Nomor 9 TAHUN 1986. 2. Dalam Pasal 2 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan No. : 1289/KMK.04/1988 tanggal 23 Desember 1988 disebutkan bahwa PPN dan PPn.BM yang terutang atas penyerahan BKP/JKP oleh Pengusaha Kena Pajak rekanan Badan-badan Tertentu dipungut dan disetor oleh Badan-badan Tertentu yang melakukan pembayaran atas tagihan rekanan untuk dan atas nama rekanan yang bersangkutan. Dengan demikian mulai 1 Januari 1989, jika pembayaran terjadi pada dan sesudah tanggal 10 Pebruari 1989 PPN yang terutang sebesar Rp.220.000.038,- yang dibayar oleh PT. ABC (Persero) kepada PT. XYZ akan dipungut dan disetor oleh PT. ABC (Persero) selaku Pemungut untuk atas nama PT. XYZ. 3. Namun apabila menurut penelitian Saudara pada SPT Masa dan Daftar Ringkasan Penjualan untuk Masa Pajak yang bersangkutan PT. XYZ telah melakukan sendiri penyetoran PPN termasuk jumlah Rp.220.000.038,- tersebut di atas yang terutang karena sudah dilakukannya penyerahan BKP/JKP walaupun pembayaran belum dilakukan oleh PT. ABC, maka sesuai dengan Pedoman Surat Edaran No. : SE-46/PJ.3/1988 tanggal 28 Desember 1988 (Seri PPN-133) tentang Petunjuk Pelaksanaan pungutan PPN dan PPn.BM oleh Bendaharawan KPN dan Badan-badan Tertentu sebagai Pemungut Pajak. Saudara dapat segera menerbitkan Surat Keterangan Tidak Dipungut PPN sebesar Rp.220.000.038,- atas pembayaran yang akan dilakukan oleh PT. ABC (Persero) kepada PT. XYZ, untuk menghindarkan pemungutan PPN dua kali atas penyerahan BKP/JKP yang sama, karena PPN tersebut telah disetor dan dilaporkan sendiri oleh PT. XYZ. 4. Contoh Surat Keterangan Tidak Dipungut PPN bersama ini dilampirkan. Demikian untuk dimaklumi. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA, ttd. WALUYO DARYADI KS
peraturan/sdp/1423pj.5.11990.txt · Last modified: by 127.0.0.1