peraturan:sdp:1421pj.521991
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 14 Oktober 1991 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1421/PJ.52/1991 TENTANG PPN ATAS KAPUR DOLOMITE DAN PHOSPATE ALAM UNTUK PERTANIAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 6 Mei 1991 perihal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut : 1. Berdasarkan ketentuan Pasal 1 huruf m Undang-undang PPN juncto Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985, yang dimaksud dengan pengertian menghasilkan dalam kegiatan menambang adalah kegiatan pada tingkat pengolahan dan pemurnian dalam rangka usaha pertambangan. 2. Kegiatan penambangan batu kapur yang dilakukan oleh PT. XYZ sesuai penjelasan surat Saudara serta penjelasan dari Direktur Jenderal Industri Kimia Dasar dalam suratnya Nomor 639/DJ.IKD/VIII/91 termasuk dalam kegiatan pada tingkat pengolahan dan pemurnian karena setelah batuan dari tambang dibersihkan kemudian dipecah, digiling, disaring, dikemas dalam karung plastik dan diberi label perusahaan. 3. Dengan demikian kapur dolomite dan phospate alam hasil proses pengolahan dan pemurnian tersebut adalah Barang Kena Pajak yang atas penyerahannya terutang PPN. PT. XYZ yang menghasilkan Barang Kena Pajak berupa kapur dolomite/phospate alam, adalah Pengusaha Kena Pajak sesuai ketentuan Pasal 1 huruf 1 dan Pasal 4 ayat (1) huruf a Undang-undang PPN 1984 yang berkewajiban mendaftarkan diri untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak dan melaksanakan kewajiban PPN sesuai ketentuan yang berlaku. Demikian agar Saudara maklum. DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/sdp/1421pj.521991.txt · Last modified: 2023/02/05 21:08 by 127.0.0.1