User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1421pj.521991
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               14 Oktober 1991   

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1421/PJ.52/1991

                            TENTANG

         PPN ATAS KAPUR DOLOMITE DAN PHOSPATE ALAM UNTUK PERTANIAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 6 Mei 1991 perihal sebagaimana tersebut pada pokok 
surat, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :

1.  Berdasarkan ketentuan Pasal 1 huruf m Undang-undang PPN juncto Pasal 12 Peraturan Pemerintah 
    Nomor 22 Tahun 1985, yang dimaksud dengan pengertian menghasilkan dalam kegiatan menambang 
    adalah kegiatan pada tingkat pengolahan dan pemurnian dalam rangka usaha pertambangan.

2.  Kegiatan penambangan batu kapur yang dilakukan oleh PT. XYZ sesuai penjelasan surat Saudara 
    serta penjelasan dari Direktur Jenderal Industri Kimia Dasar dalam suratnya Nomor 639/DJ.IKD/VIII/91 
    termasuk dalam kegiatan pada tingkat pengolahan dan pemurnian karena setelah batuan dari 
    tambang dibersihkan kemudian dipecah, digiling, disaring, dikemas dalam karung plastik dan diberi 
    label perusahaan.

3.  Dengan demikian kapur dolomite dan phospate alam hasil proses pengolahan dan pemurnian tersebut 
    adalah Barang Kena Pajak yang atas penyerahannya terutang PPN. PT. XYZ yang menghasilkan 
    Barang Kena Pajak berupa kapur dolomite/phospate alam, adalah Pengusaha Kena Pajak sesuai 
    ketentuan Pasal 1 huruf 1 dan Pasal 4 ayat (1) huruf a Undang-undang PPN 1984 yang berkewajiban 
    mendaftarkan diri untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak dan melaksanakan kewajiban 
    PPN sesuai ketentuan yang berlaku.

Demikian agar Saudara maklum.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/sdp/1421pj.521991.txt · Last modified: 2023/02/05 21:08 by 127.0.0.1