peraturan:sdp:141pj.512002
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 13 Pebruari 2002 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 141/PJ.51/2002 TENTANG PPN HASIL PERTANIAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor xxx tanggal 31 Oktober 2001 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dengan memperhatikan surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-602/PM1/2001 tanggal 10 Mei 2001, Saudara menyampaikan beberapa hal mengenai PPN hasil pertanian sebagai berikut : a. Hampir semua hasil perkebunan/pertanian di Indonesia, misalnya kopi, kakako, karet, teh, dsb., merupakan komoditi ekspor. b. Mengingat bahwa komoditi perkebunan yang diekspor adalah bebas PPN, maka pengenaan PPN seyogyanya hanya dikenakan terhadap produk-produk sekunder hasil perkebunan yang dikonsumsi di dalam negeri, seperti misalnya kopi bubuk (untuk kopi), ban mobil (untuk karet), bubuk coklat (untuk kakao), dsb. Sedangkan produk-produk primer berupa misalnya kopi biji, kakao biji, karet lembaran, dsb. masih bebas dari PPN, karena semuanya masih merupakan bahan baku (raw material) yang belum mengandung nilai tambah. c. Hal ini lebih efisien, dari pada memungut PPN atas seluruh hasil perkebunan, tetapi 70-80% diantaranya harus dikembalikan karena komoditi yang bersangkutan akhirnya diekspor. 2. Sesuai Undang-Undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 TAHUN 2000, diatur antara lain sebagai berikut: a. Pasal 7 ayat (2) dan penjelasannya, bahwa tarif PPN atas ekspor Barang Kena Pajak adalah 0% (nol persen) dan dengan demikian, Pajak Masukan yang telah dibayar dari barang yang diekspor dapat dikreditkan. b. Pasal 9 ayat (4), bahwa apabila dalam suatu Masa Pajak, Pajak Masukan yang dapat dikreditkan lebih besar dari pada Pajak Keluaran, maka selisihnya merupakan kelebihan pajak yang dapat dimintakan kembali atau dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya. 3. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 tentang Jenis Barang Dan Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai diatur antara lain bahwa barang-barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak berupa beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, dan garam baik yang beryodium maupun yang tidak beryodium tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. 4. Sesuai ketentuan Pasal 1 angka 3 dan Pasal 3 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 160/PJ/2001 tanggal 19 Pebruari 2001 tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai Dan Atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang diajukan oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan ekspor dan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai, Direktur Jenderal Pajak harus menerbitkan surat ketetapan pajak paling lambat : a. 2 (dua) bulan sejak saat diterimanya permohonan, kecuali permohonan yang penyelesaiannya dilakukan melalui pemeriksaan untuk semua jenis pajak; b. 12 (dua belas) bulan sejak saat diterimanya permohonan sepanjang penyelesaian atas permohonannya dilakukan melalui pemeriksaan untuk semua jenis pajak. 5. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan butir 4 serta memperhatikan isi surat Saudara, maka dengan ini kami sampaikan bahwa: a. Usulan Saudara agar terhadap produk-produk primer seperti kopi biji, kakao biji, karet lembiran dan sebagainya tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dipenuhi karena tidak termasuk dalam kelompok barang-barang kebutuhan pokok. b. Atas ekspor termasuk ekspor barang hasil pertanian dikenakan tarif PPN sebesar 0% dan Pajak, Masukan yang dibayar atas perolehannya dapat dikreditkan atau diminta kembali. Dengan demikian Pajak Pertainbalian Nilai atas perolehan barang hasil pertanian tersebut tidak menjadi bagian dari harga jual barang hasil pertanian yang diekspor sehingga dapat bersaing dipasar Internasional. c. Pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai dapat dilakukan paling lambat 2 (dua) bulan sejak saat diterimannya permohonan. Demikian agar Saudara maklum. Direktur Jenderal ttd. Hadi Poernomo NIP. 060027375 Tembusan : 1. Direktur PPN dan PTLL; 2. Direktur Peraturan Perpajakan.
peraturan/sdp/141pj.512002.txt · Last modified: 2023/02/05 04:12 by 127.0.0.1