User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:141pj.321997
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               12 Agustus 1997

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 141/PJ.32/1997

                            TENTANG

            PENEGASAN PERLAKUAN PPN ATAS IMPOR SERAT JUTE

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara  tanggal 10 Juli 1997 perihal sebagaimana tersebut di atas, dengan ini 
disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat Saudara dinyatakan bahwa :
    a.  PT XYZ dalam kegiatannya memproduksi karung goni, menggunakan bahan baku Raw Jute 
        impor (serat merah). Raw Jute yang diimpor tersebut dikeringkan melalui penjemuran guna 
        menghindarkan terjadinya kerusakan dan pembusukan. Seluruh produksi karung goni dijual 
        untuk memenuhi kebutuhan Bulog dan PT Perkebunan Nusantara (Persero).

    b.  Sehubungan dengan impor bahan baku Raw Jute sebagai bahan baku karung goni yang 
        diproduksi, Saudara memohon penegasan kiranya atas impor Raw Jute tidak dikenakan PPN.

2.  Sesuai dengan Pasal 4A Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan 
    PPnBM sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 jo. Pasal 4 angka 2 
    huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994, dinyatakan bahwa hasil tanaman perkebunan 
    yang berupa batang seperti tebu, rosela, rami, jute, dan sejenisnya adalah merupakan barang hasil 
    perkebunan yang diambil langsung dari sumbernya yang dikecualikan dari pengenaan PPN.

3.  Sesuai dengan butir 3 Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-158/PJ.321/1992 tanggal 7 Juli 1992 
    antara lain dinyatakan bahwa serat jute didapatkan dari kulit batang jute yang dipisahkan melalui 
    proses perendaman, penyesetan, pencucian dan dikeringkan dengan penjemuran tanpa melalui proses 
    pabrikasi, maka jute adalah bukan BKP.

4.  Berdasarkan uraian tersebut di atas dengan ini dapat ditegaskan bahwa jute yang telah diolah sebatas 
    sampai dengan tahap pengeringan adalah merupakan barang hasil perkebunan yang diambil langsung 
    dari sumbernya yang tidak dikenakan PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 2 huruf f 
    Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994. Oleh karena itu, atas impor jute yang telah diolah 
    sampai dengan tahapan pengeringan yang dilakukan oleh PT XYZ tidak dikenakan PPN. Apabila serat 
    jute yang diimpor tersebut telah diberi tambahan bahan pengawet atau bahan pewarna, atau 
    peminyakan atau penggilingan maupun fermentasi atau pabrikasi pada umumnya, maka serat jute 
    tadi merupakan BKP.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR

ttd

Drs. DJONIFAR AF, MA
peraturan/sdp/141pj.321997.txt · Last modified: 2023/02/05 20:42 by 127.0.0.1