peraturan:sdp:141pj.321997
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 12 Agustus 1997 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 141/PJ.32/1997 TENTANG PENEGASAN PERLAKUAN PPN ATAS IMPOR SERAT JUTE DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 10 Juli 1997 perihal sebagaimana tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat Saudara dinyatakan bahwa : a. PT XYZ dalam kegiatannya memproduksi karung goni, menggunakan bahan baku Raw Jute impor (serat merah). Raw Jute yang diimpor tersebut dikeringkan melalui penjemuran guna menghindarkan terjadinya kerusakan dan pembusukan. Seluruh produksi karung goni dijual untuk memenuhi kebutuhan Bulog dan PT Perkebunan Nusantara (Persero). b. Sehubungan dengan impor bahan baku Raw Jute sebagai bahan baku karung goni yang diproduksi, Saudara memohon penegasan kiranya atas impor Raw Jute tidak dikenakan PPN. 2. Sesuai dengan Pasal 4A Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan PPnBM sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 jo. Pasal 4 angka 2 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994, dinyatakan bahwa hasil tanaman perkebunan yang berupa batang seperti tebu, rosela, rami, jute, dan sejenisnya adalah merupakan barang hasil perkebunan yang diambil langsung dari sumbernya yang dikecualikan dari pengenaan PPN. 3. Sesuai dengan butir 3 Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-158/PJ.321/1992 tanggal 7 Juli 1992 antara lain dinyatakan bahwa serat jute didapatkan dari kulit batang jute yang dipisahkan melalui proses perendaman, penyesetan, pencucian dan dikeringkan dengan penjemuran tanpa melalui proses pabrikasi, maka jute adalah bukan BKP. 4. Berdasarkan uraian tersebut di atas dengan ini dapat ditegaskan bahwa jute yang telah diolah sebatas sampai dengan tahap pengeringan adalah merupakan barang hasil perkebunan yang diambil langsung dari sumbernya yang tidak dikenakan PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 2 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994. Oleh karena itu, atas impor jute yang telah diolah sampai dengan tahapan pengeringan yang dilakukan oleh PT XYZ tidak dikenakan PPN. Apabila serat jute yang diimpor tersebut telah diberi tambahan bahan pengawet atau bahan pewarna, atau peminyakan atau penggilingan maupun fermentasi atau pabrikasi pada umumnya, maka serat jute tadi merupakan BKP. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR ttd Drs. DJONIFAR AF, MA
peraturan/sdp/141pj.321997.txt · Last modified: 2023/02/05 20:42 by 127.0.0.1