peraturan:sdp:1415pj.51989
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 3 Oktober 1989 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1415/PJ.5/1989 TENTANG PEMBEBASAN PPN ATAS SEWA RUMAH/APPARTEMENT OLEH JICA EXPERTS DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Berkenaan dengan surat Saudara Nomor : XYZ tanggal 14 Agustus 1989 perihal seperti tersebut pada pokok surat , dapat kami jelaskan bahwa penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak kepada Perwakilan Asing dan Organisasi-organisasi Internasional beserta stafnya (terbatas untuk Diplomatic dan Home Based staff) dibebaskan dari pengenaan PPN dengan asas timbal balik sesuai dengan Konvensi Viena Tahun 1961 dan Tahun 1962 yang oleh Pemerintah Indonesia telah diratifikasi dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1982 dan Undang-undang Nomor 2 Tahun 1982. Dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 335/KMK.04/1987 tanggal 23 Mei 1987 telah ditentukan nama Organisasi-organisasi Internasional yang pejabat-pejabatnya mendapat pembebasan pajak. Dalam Keputusan Menteri Keuangan tersebut Kerjasama Bilateral dalam bentuk Kerjasama Teknik dan Kebudayaan berdasarkan perjanjian yang diadakan antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Negara Sahabat termasuk dalam kategori organisasi-organisasi Internasional yang pejabat-pejabatnya mendapatkan pembebasan pajak. Namun demikian JICA tidak tercantum dalam Keputusan Menteri tersebut. Sehubungan dengan itu untuk JICA Experts yang dipekerjakan di Indonesia dalam rangka kerjasama Tehnik dengan Pemerintah Indonesia perlu penegasan apakah yang bersangkutan termasuk dalam Lembaga Internasional/ Badan-badan Kerjasama Bilateral yang memperoleh fasilitas Diplomatic. Untuk itu diperlukan keterangan dari Deplu atau Sekretariat Kabinet sesuai dengan Surat Direktur Jenderal Pajak kepada Direktur Jenderal Protokol & Konsuler Nomor : S-975/PJ.5/1989 tanggal 6 Juli 1989 yang copynya bersama ini dilampirkan. Apabila JICA Experts ternyata memperoleh fasilitas diplomatik maka kepada mereka dapat diberikan pembebasan PPN atas perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak di Indonesia. Demikian penjelasan kami, kiranya maklum. DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd. Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/sdp/1415pj.51989.txt · Last modified: 2023/02/05 18:09 by 127.0.0.1