peraturan:sdp:1415pj.511995
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 28 Juli 1995 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1415/PJ.51/1995 TENTANG PPN ATAS PENYERAHAN HASIL TEMBAKAU BUATAN DALAM NEGERI OLEH PENGUSAHA ROKOK GOLONGAN K-1000 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 3 Mei 1995 kepada Bapak Menteri Keuangan RI yang tembusannya disampaikan kepada kami perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-16/PJ.51/1994 tanggal 15 Juli 1994, pengusaha rokok golongan non K-1000 yang produksinya 50.000.000 batang per tahun dengan omset Rp. 120.000.000.- (seratus dua puluh juta rupiah) atau kurang, tetap terutang PPN, karena penentuan pengusaha rokok golongan K-1000 tidak didasarkan pada harga jualnya melainkan pada jumlah produksi batang rokok per hari yang dihasilkan. 2. Dengan dicabutnya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1288/KMK.04/1991 tanggal 31 Desember 1991 dan diberlakukannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 648/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember 1994, pengertian Pengusaha Kecil berubah yang semula Pengusaha Kecil adalah pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dengan nilai peredaran bruto tidak lebih dari Rp. 120.000.000.- (seratus dua puluh juta) menjadi peredaran bruto tersebut tidak lebih dari Rp.240.000.000.- (dua ratus empat puluh juta rupiah). Dengan demikian pengusaha rokok golongan non K-1000 yang produksinya 50.000.000 batang per tahun dan omsetnya Rp.240.000.000.- (dua ratus empat puluh juta rupiah) atau kurang, tetap terutang PPN. 3. Untuk lebih jelasnya, bersama ini dilampirkan fotocopi Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-16/PJ.51/1994 tanggal 15 Juli 1994. Demikian agar Saudara maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/1415pj.511995.txt · Last modified: 2023/02/05 06:15 by 127.0.0.1