User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1415pj.511995
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      28 Juli 1995 

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1415/PJ.51/1995

                            TENTANG

            PPN ATAS PENYERAHAN HASIL TEMBAKAU BUATAN DALAM NEGERI 
                  OLEH PENGUSAHA ROKOK GOLONGAN K-1000

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 3 Mei 1995 kepada Bapak Menteri Keuangan RI yang 
tembusannya disampaikan kepada kami perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan 
sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-16/PJ.51/1994 tanggal 15 Juli 1994, 
    pengusaha rokok golongan non K-1000 yang produksinya 50.000.000 batang per tahun dengan omset 
    Rp. 120.000.000.-  (seratus dua puluh juta rupiah) atau kurang, tetap terutang PPN, karena penentuan 
    pengusaha rokok golongan K-1000 tidak didasarkan pada harga jualnya melainkan pada jumlah 
    produksi batang rokok per hari yang dihasilkan.

2.  Dengan dicabutnya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1288/KMK.04/1991 tanggal 31 Desember 
    1991 dan diberlakukannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 648/KMK.04/1994 tanggal 
    29 Desember 1994, pengertian Pengusaha Kecil berubah yang semula Pengusaha Kecil adalah 
    pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dengan nilai 
    peredaran bruto tidak lebih dari Rp. 120.000.000.- (seratus dua puluh juta) menjadi peredaran bruto 
    tersebut tidak lebih dari Rp.240.000.000.- (dua ratus empat puluh juta rupiah). Dengan demikian 
    pengusaha rokok golongan non K-1000 yang produksinya 50.000.000 batang per tahun dan omsetnya 
    Rp.240.000.000.- (dua ratus empat puluh juta rupiah) atau kurang, tetap terutang PPN.

3.  Untuk lebih jelasnya, bersama ini dilampirkan fotocopi Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor 
    SE-16/PJ.51/1994 tanggal 15 Juli 1994.

Demikian agar Saudara maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK 
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/1415pj.511995.txt · Last modified: 2023/02/05 06:15 by 127.0.0.1