peraturan:sdp:1414pj.511995
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 28 Juli 1995 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1414/PJ.51/1995 TENTANG PENANGGUHAN PEMBAYARAN PPN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 22 Juni 1995 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Oleh karena penyerahan 2 (dua) unit Daewoo Excavators model DH 220 LC oleh PT. XYZ kepada PT. ABC dilakukan pada bulan Juli 1995, maka sesuai dengan Pasal 35 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 jo butir 3.6. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-01/PJ.51/1995 tanggal 2 Januari 1995 (Seri PPN 1-95), atas perolehan BPK dimaksud tidak dapat diberikan fasilitas penangguhan pembayaran PPN/PPn BM berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 577/KMK.00/1989 tanggal 29 Mei 1989. 2. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka Surat Persetujuan Penangguhan Pembayaran PPN/ PPn BM yang diterbitkan oleh Kepala KPP Jakarta Mampang Prapatan Nomor XXX tanggal 22 Desember 1994, tidak berlaku untuk penyerahan tersebut pada butir 1. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/1414pj.511995.txt · Last modified: 2023/02/05 06:24 by 127.0.0.1