User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1414pj.511995
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      28 Juli 1995

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1414/PJ.51/1995

                            TENTANG

                    PENANGGUHAN PEMBAYARAN PPN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 22 Juni 1995 perihal tersebut pada pokok surat, 
dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Oleh karena penyerahan 2 (dua) unit Daewoo Excavators model DH 220 LC oleh PT. XYZ kepada 
    PT. ABC dilakukan pada bulan Juli 1995, maka sesuai dengan Pasal 35 ayat (1) Peraturan Pemerintah 
    Nomor 50 TAHUN 1994 jo butir 3.6. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-01/PJ.51/1995 
    tanggal 2 Januari 1995 (Seri PPN 1-95), atas perolehan BPK dimaksud tidak dapat diberikan fasilitas 
    penangguhan pembayaran PPN/PPn BM berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
    577/KMK.00/1989 tanggal 29 Mei 1989.

2.  Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka Surat Persetujuan Penangguhan Pembayaran PPN/
    PPn BM yang diterbitkan oleh Kepala KPP Jakarta Mampang Prapatan Nomor XXX tanggal 
    22 Desember 1994, tidak berlaku untuk penyerahan tersebut pada butir 1.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/1414pj.511995.txt · Last modified: 2023/02/05 06:24 by 127.0.0.1