User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1414pj.5.11990
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            10 Nopember 1990

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1414/PJ.5.1/1990

                            TENTANG

                      PEMUNGUTAN PPN ATAS DISTRIBUSI AIR

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 31 Juli 1990 perihal seperti tersebut pada pokok 
surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.      Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf a ke 1) Undang-undang PPN 1984, PPN dikenakan atas 
    penyerahan Barang Kena Pajak yang dilakukan di daerah pabean dalam lingkungan perusahaan atas 
    pekerjaannya oleh Pengusaha yang menghasilkan Barang Kena Pajak.

2.      Sedangkan pengertian "menghasilkan" menurut Pasal 1 huruf m Undang-undang PPN 1984, adalah 
    kegiatan mengolah melalui proses mengubah bentuk atau sifat barang dari bentuk aslinya menjadi 
    barang baru atau mempunyai daya guna baru termasuk membuat, memasak, merakit, mencampur, 
    mengemas, membotolkan dan menambang.

    Usaha yang dilakukan oleh PT. XYZ menyedot air dari dalam tanah dan kemudian langsung 
    mendistribusikan kepada para konsumen adalah termasuk kegiatan menambang.

3.      Apabila sebelum air tersebut didistribusikan kepada konsumen, terlebih dahulu diproses untuk 
    penjernihan misalnya diberi kaporit, maka atas penyedotan air tanah dan penyaluran air bersih 
    melalui pipa terutang PPN.

    Namun demikian berdasarkan Pasal 2 angka 6 Keputusan Presiden Nomor 18 TAHUN 1986, PPN yang 
    terutang atas penyerahan air bersih yang disalurkan melalui pipa ditanggung Pemerintah.

4.      PPN yang terlanjur dipungut dari para konsumen air sebagaimana dinyatakan dalam surat tersebut 
    di atas tetap harus disetor ke Kas Negara dan tidak dapat dimintakan kembali, karena pada 
    hakekatnya memang terutang PPN.

Demikian kiranya Saudara maklum.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA,

ttd.

WALUYO DARYADI KS
peraturan/sdp/1414pj.5.11990.txt · Last modified: 2023/02/05 05:08 by 127.0.0.1