peraturan:sdp:1413pj.52001
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 6 Desember 2001 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1413/PJ.5/2001 TENTANG PENANGANAN PERMOHONAN PEMBAYARAN PENDAHULUAN PPN DAN ATAU PPnBM DALAM RANGKA EKSPOR OLEH BINTEK KEUANGAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara nomor xxxxxxxxx tanggal 15 Nopember 2001 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dan surat Inspektur Jenderal Departemen Keuangan SR-315/1/2001 tanggal 3 Oktober 2001 perihal Penyalahgunaan Faktur Pajak dalam rangka memperoleh restitusi restitusi PPN melalui BINTEK (dahulu Bapeksta) Keuangan, telah ditemukan adanya penyalahgunaan Faktur Pajak oleh perusahaan pemakai fasilitas Pembayaran Pendahuluan PPN dan atau PPn BM, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam Pasal 17 C Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000 diatur : a. Ayat (1), bahwa Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan penelitian atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari Wajib Pajak dengan kriteria tertentu, menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak paling lambat 3 (tiga) bulan sejak permohonan diterima untuk Pajak Penghasilan dan paling lambat 1 (satu) bulan sejak permohonan diterima untuk Pajak Pertambahan Nilai. b. Ayat (2), Kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan. c. Ayat (3), Wajib Pajak dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak. 2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 544/KMK.04/2000 tentang Kriteria Tertentu Bagi PKP Yang Dapat Diberikan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak diatur bahwa syarat/kriteria yang harus dipenuhi oleh Wajib Pajak dapat ditetapkan menjadi Wajib Pajak Kriteria Tertentu antara lain : - Tepat waktu dalam menyampaikan SPT untuk semua jenis pajak dalam dua tahun terakhir. - Tidak mempunyai tunggakan pajak, kecuali telah memperoleh izin untuk mengangsur atau menunda. - Tidak pernah dijatuhi hukuman karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir. - Dalam hal laporan diaudit oleh Akuntan Publik atau BPKP harus dengan pendapat wajar tanpa pengecualian atau dengan pendapat wajar dengan pengecualian sepanjang pengecualian tersebut tidak mempengaruhi rugi fiscal. 3. Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 160/PJ/2001 tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran PPN dan PPnBM antara lain diatur bahwa : - Direktur Jenderal Pajak melakukan tindakan pemeriksaan sebelum menerbitkan Surat Ketetapan Pajak atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang diajukan oleh PKPK kecuali untuk PKP dengan Kriteria Tertentu surat ketetapan pajak dapat diterbitkan tanpa melakukan tindakan pemeriksaan. - Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan tindakan pemeriksaan terhadap PKP dengan Kriteria Tertentu dan menerbitkan surat ketetapan pajak setelah melakukan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak. Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan, DJP menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, jumlah kekurangan pajak ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan 100% (seratus persen) dari jumlah kekurangan pembayaran pajak. 4. Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-05/PJ.3/2001 Direktur Jenderal Pajak menginstruksikan kepada petugas pajak agar mempercepat pelayanan restitusi sebagai berikut : - Atas permohonan restitusi oleh Wajib Pajak selain PKP dengan Kriteria Tertentu dan yang melakukan kegiatan tertentu, Kepala KPP melakukan pemeriksaan harus menerbitkan SKP paling lambat 6 (enam) bulan sejak permohonan diterima walaupun sesuai ketentuan harus diproses paling lambat 12 (dua belas) bulan. - Demikian juga untuk Wajib Pajak dengan kriteria tertentu, meskipun batas waktu penerbitan SKP atas permohonan restitusi Wajib Pajak kriteria tertentu sesuai ketentuan adalah paling lambat 1 (satu) bulan. Kepala KPP setelah melakukan penelitian harus menerbitkan SKP paling lambat 7 (tujuh) hari sejak permohonan diterima. - Khusus permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang diajukan oleh PKP sehubungan dengan Faktur Pajak Masukan atas impor dan atau perolehan barang modal yang tidak mendapat fasilitas perpajakan (tidak dipungut PPn atau dibebaskan dari pengenaan PPN), harus diterbitkan SKP paling lambat 1 (satu) bulan sejak permohonan diterima. 5. Dalam rangka meningkatkan pelayanan dan pengawasan pemberian restitusi PPN dan PPn BM, Direktur Jenderal Pajak sedang mengembangkan program konfirmasi Faktur Pajak secara elektronik yang sekarang sedang diujicoba di 76 (tujuh puluh enam) Kantor Pelayanan Pajak dan akan diberlakukan secara nasional pada tanggal 1 Januari 2002. 6. Berdasarkan hal-hal sebagaimana tersebut pada butir 1 sampai dengan butir 5, kami berpendapat bahwa : a. Sesuai Pasal 17 C Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000, pembayaran pendahuluan kelebihan PPN dan atau PPn BM hanya dapat diberikan kepada Wajib Pajak dengan kriteria tertentu. Oleh karena itu, demi kepastian hukum pembayaran pendahuluan PPN dan PPnBM melalui BINTEK Keuangan dahulu Bapeksta Keuangan sebagaimana diatur pada Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 07/PJ./1995 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak KEP - 20/PJ./1996, tidak dapat diberikan lagi. b. Selanjutnya, permohonan pengembalian pembayaran pendahuluan PPN dan PPnBM yang diajukan kepada BINTEK Keuangan yang belum diproses agar diteruskan ke Direktorat Jenderal Pajak (Dit. PPN dan PTLL) untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Demikian untuk dimaklumi. Direktur Jenderal, ttd. Hadi Poernomo NIP. 060027375 Tembusan : 1. Direktur PPN dan PTLL 2. Direktur Peraturan Perpajakan
peraturan/sdp/1413pj.52001.txt · Last modified: 2023/02/05 18:06 by 127.0.0.1