peraturan:sdp:1413pj.5.11990
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 10 Nopember 1990 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1413/PJ.5.1/1990 TENTANG KEBERATAN ATAS SK PENGUKUHAN SEBAGAI PKP DIREKTUR JENDERAL PAJAK, 1. Surat Direktur Jenderal Pajak No. S-2663/PJ.32/1985 tanggal 16 Agustus 1985 yang merupakan respon atas surat Direktur PT. XYZ (Pusat) No. : XXX tanggal 6 Agustus 1985, tidaklah merupakan surat Keputusan Izin Sentralisasi tempat terutang PPN tetapi hanyalah berupa penegasan masalah PPN dari PT. XYZ sesuai dengan data Schema Organisasi dan arus penyerahan Barang Kena Pajak T. XYZ yang disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak saat itu. 2. Pada angka 3 Surat Direktur Jenderal Pajak tersebut di atas dijelaskan bahwa jika PT. XYZ menjual arang Kena Pajak melalui toko-toko sebagai bagian dari PT. XYZ maka penjualan tersebut terutang ajak Pertambahan Nilai. Namun karena diinformasikan bahwa toko-toko XYZ menerima/membeli Barang Kena Pajak dari Penyalur Utama (Ny. A) yang secara organisasi terpisah dari toko-toko/ PT. XYZ, maka pada saat itu disimpulkan bahwa toko-toko XYZ bukan PKP. 3. Surat Kakanwil VII Ditjen Pajak Jawa Barat No.S-2228/WPJ.07/ BD.0401/1990 tanggal 30 Juli 1990 menginformasikan bahwa sesuai hasil pemeriksaan UPP Cirebon ternyata toko XYZ Cirebon adalah merupakan cabang dari PT. XYZ Solo dan penyerahan Barang Kena Pajak ke toko/cabang Cirebon tidak lagi melalui Penyalur Utama tetapi langsung dari PT. XYZ (Pusat) Solo. Dengan demikian telah terjadi penyimpangan dari apa yang pernah diinformasikan PT. XYZ Solo sebelumnya kepada Direktur Jenderal Pajak. 4. Atas penyimpangan yang terjadi tersebut di atas, maka sesuai dengan angka 3 alinea pertama Surat Direktur Jenderal Pajak No. S-2663/PJ.32/1985 tanggal 16 Agustus 1985, penjualan Barang Kena Pajak melalui toko-toko sebagai bagian dari PT. XYZ terutang PPN, sehingga toko/cabang tersebut harus dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. 5. Dengan penjelasan yang diberikan ini, permohonan Saudara untuk pencabutan SK. Pengukuhan PT. XYZ Cabang Cirebon sebagai Pengusaha Kena Pajak tidak dapat dipenuhi. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA, ttd. Drs. WALUYO DARYADI KS.
peraturan/sdp/1413pj.5.11990.txt · Last modified: 2023/02/05 06:24 by 127.0.0.1