User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1413pj.5.11990
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    10 Nopember 1990      

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1413/PJ.5.1/1990

                            TENTANG

                KEBERATAN ATAS SK PENGUKUHAN SEBAGAI PKP

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

1.  Surat Direktur Jenderal Pajak No. S-2663/PJ.32/1985 tanggal 16 Agustus 1985 yang merupakan 
    respon atas surat Direktur PT. XYZ (Pusat) No. : XXX tanggal 6 Agustus 1985, tidaklah merupakan 
    surat Keputusan Izin Sentralisasi tempat terutang PPN tetapi hanyalah berupa penegasan masalah 
    PPN dari PT. XYZ sesuai dengan data Schema Organisasi dan arus penyerahan Barang Kena Pajak 
    T. XYZ yang disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak saat itu.

2.  Pada angka 3 Surat Direktur Jenderal Pajak tersebut di atas dijelaskan bahwa jika PT. XYZ menjual 
    arang Kena Pajak melalui toko-toko sebagai bagian dari PT. XYZ maka penjualan tersebut terutang 
    ajak Pertambahan Nilai. Namun karena diinformasikan bahwa toko-toko XYZ menerima/membeli 
    Barang Kena Pajak dari Penyalur Utama (Ny. A) yang secara organisasi terpisah dari toko-toko/
    PT. XYZ, maka pada saat itu disimpulkan bahwa toko-toko XYZ bukan PKP.

3.  Surat Kakanwil VII Ditjen Pajak Jawa Barat No.S-2228/WPJ.07/ BD.0401/1990 tanggal 30 Juli 1990 
    menginformasikan bahwa sesuai hasil pemeriksaan UPP Cirebon ternyata toko XYZ Cirebon adalah 
    merupakan cabang dari PT. XYZ Solo dan penyerahan Barang Kena Pajak ke toko/cabang Cirebon 
    tidak lagi melalui Penyalur Utama tetapi langsung dari PT. XYZ (Pusat) Solo. Dengan demikian telah 
    terjadi penyimpangan dari apa yang pernah diinformasikan PT. XYZ Solo sebelumnya kepada Direktur 
    Jenderal Pajak.

4.  Atas penyimpangan yang terjadi tersebut di atas, maka sesuai dengan angka 3 alinea pertama Surat 
    Direktur Jenderal Pajak No. S-2663/PJ.32/1985 tanggal 16 Agustus 1985, penjualan Barang Kena 
    Pajak melalui toko-toko sebagai bagian dari PT. XYZ terutang PPN, sehingga toko/cabang tersebut 
    harus dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

5.  Dengan penjelasan yang diberikan ini, permohonan Saudara untuk pencabutan SK. Pengukuhan 
    PT. XYZ Cabang Cirebon sebagai Pengusaha Kena Pajak tidak dapat dipenuhi.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA,

ttd.

Drs. WALUYO DARYADI KS.
peraturan/sdp/1413pj.5.11990.txt · Last modified: 2023/02/05 06:24 by 127.0.0.1