peraturan:sdp:140pj.521994
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 11 Januari 1994 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 140/PJ.52/1994 TENTANG KOMISI ATAS PENJUALAN BARANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Berkenaan dengan surat Saudara tanggal 27 April 1992 Nomor : XXX perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988 pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) telah diperluas meliputi penyerahan Barang Kena Pajak oleh Pedagang Besar dan penyerahan Jasa Kena Pajak lainnya disamping jasa pemborong dan kontraktor, kecuali 13 jenis jasa seperti dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988 tersebut. Dalam pelaksanaannya, Direktur Jenderal Pajak menegaskan bahwa atas penyerahan jasa dimaksud masih dibatasi hanya atas penyerahan jasa yang dilakukan oleh 21 jenis Pengusaha Jasa yang tercantum dalam Pengumuman Direktur Jenderal Pajak No. PENG-139/PJ./63/89 tanggal 27 Maret 1989. Pengusaha Jasa yang tidak dikecualikan dan tidak tercantum dalam Pengumuman Direktur Jenderal Pajak No. PENG-139/PJ.63/89 untuk sementara belum dikenakan PPN. 2. Pada butir 3 huruf j Pengumuman Direktur Jenderal Pajak No. PENG-139/PJ.63/89 disebutkan jasa perusahaan dan jasa perdagangan yang meliputi jasa makelar (broker), jasa keagenan dan seterusnya, adalah Pengusaha Jasa yang wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak. Komisi atas penjualan barang seperti yang Saudara maksudkan, adalah merupakan imbalan atas jasa perdagangan yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak, dengan demikian komisi tersebut merupakan obyek PPN. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd FUAD BAWAZIER
peraturan/sdp/140pj.521994.txt · Last modified: 2023/02/05 20:18 by 127.0.0.1