User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:140pj.521994
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 11 Januari 1994  

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 140/PJ.52/1994

                            TENTANG

                   KOMISI ATAS PENJUALAN BARANG

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Berkenaan dengan surat Saudara tanggal 27 April 1992 Nomor : XXX  perihal tersebut pada pokok surat, 
dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988 pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) telah 
    diperluas meliputi penyerahan Barang Kena Pajak oleh Pedagang Besar dan penyerahan Jasa Kena 
    Pajak lainnya disamping jasa pemborong dan kontraktor, kecuali 13 jenis jasa seperti dimaksud dalam 
    Pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988 tersebut.

    Dalam pelaksanaannya, Direktur Jenderal Pajak menegaskan bahwa atas penyerahan jasa     dimaksud 
    masih dibatasi hanya atas penyerahan jasa yang dilakukan oleh 21 jenis Pengusaha Jasa yang 
    tercantum dalam Pengumuman Direktur Jenderal Pajak No. PENG-139/PJ./63/89 tanggal 27 Maret 
    1989.

    Pengusaha Jasa  yang tidak dikecualikan dan tidak tercantum dalam Pengumuman Direktur Jenderal 
    Pajak No. PENG-139/PJ.63/89 untuk sementara belum dikenakan PPN.

2.  Pada butir 3 huruf j Pengumuman Direktur Jenderal Pajak No. PENG-139/PJ.63/89 disebutkan jasa 
    perusahaan dan jasa perdagangan yang meliputi jasa makelar (broker), jasa keagenan dan 
    seterusnya, adalah Pengusaha Jasa yang wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan menjadi 
    Pengusaha Kena Pajak.

Komisi atas penjualan barang seperti yang Saudara maksudkan, adalah merupakan imbalan atas jasa 
perdagangan yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak, dengan demikian komisi tersebut merupakan obyek 
PPN.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK 

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/sdp/140pj.521994.txt · Last modified: 2023/02/05 20:18 by 127.0.0.1