peraturan:sdp:140pj.5.21990
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 5 Februari 1990 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 140/PJ.5.2/1990 TENTANG PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN ATAS REKENING TELEPON DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan Surat dari PT. XYZ Nomor : XXX tanggal 28 September 1989 perihal seperti pada pokok surat, bersama ini diberikan penjelasan dan petunjuk sebagai berikut : 1. Dalam surat Direktur Pajak Tidak Langsung No. S-1009/PJ.51/1989 tanggal 15 Juli 1989 dijelaskan pengkreditan Pajak Masukan dari Perumtel dapat dilakukan sepanjang nama, alamat dan NPWP yang tercantum dalam rekening telepon sesuai dengan nama, alamat dan NPWP perusahaan yang meminta restitusi. 2. Kantor PT.XYZ adalah kantor sewaan dari orang pribadi dan mendapat kuasa penuh untuk menggunakan telepon tersebut, sepanjang untuk keperluan business perusahaan. Namun demikian nama yang tercantum dalam bukti pembayaran rekening telepon tidak mungkin diganti menjadi nama perusahaan, meskipun NPWP telah dicantumkan. 3. Sehubungan dengan hal itu, kami mohon bantuan Saudara untuk meneliti bukti/dokumen kontrak antara PT. XYZ dengan Ny. A pemilik rumah dan pemegang nomor telepon yang berkenaan, termasuk bukti pemotongan PPh Pasal 23 dari PT. XYZ kepada Ny. A. Apabila dokumen ini dapat ditunjukkan, kami setuju PPN atas rekening telepon tersebut dapat dikreditkan/direstitusi. 4. Namun demikian dapat diinformasikan kepada Saudara bahwa sesuai dengan bukti pembayaran rekening telepon bulan September 1989 (copy rekaman terlampir) yang disampaikan kepada kami terdapat bukti interlokal ke berbagai negara dengan keterangan "private" antara lain ke negara India, Malaysia dan Singapura. Disamping itu dalam suratnya juga dijelaskan bahwa perusahaan baru berdiri belum berproduksi, sehingga relevansi antara interlokal dengan perdagangan ekspor karet belum nampak ada. Oleh karena itu dimohon perhatian Saudara agar permohonan restitusi PPN Pengusaha Kena Pajak tersebut Saudara proses kembali dengan melakukan penelitian secara cermat atas dokumen tersebut pada butir 3 di atas dan apakah telepon itu digunakan private serta memberikan keputusan sesuai dengan maksud Surat Edaran tersebut diatas. Permohonan restitusi dapat ditolak apabila butir-butir diatas tidak dapat ditunjukkan oleh yang bersangkutan. Demikian untuk dimaklumi. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA, ttd WALUYO DARYADI KS
peraturan/sdp/140pj.5.21990.txt · Last modified: 2023/02/05 21:08 by 127.0.0.1