User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:140pj.5.21990
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                         5 Februari 1990

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 140/PJ.5.2/1990

                            TENTANG

                  PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN ATAS REKENING TELEPON

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan Surat dari PT. XYZ Nomor : XXX tanggal 28 September 1989 perihal seperti pada pokok 
surat, bersama ini diberikan penjelasan dan petunjuk sebagai berikut :

1.  Dalam surat Direktur Pajak Tidak Langsung No. S-1009/PJ.51/1989 tanggal 15 Juli 1989 dijelaskan 
    pengkreditan Pajak Masukan dari Perumtel dapat dilakukan sepanjang nama, alamat dan NPWP yang 
    tercantum dalam rekening telepon sesuai dengan nama, alamat dan NPWP perusahaan yang meminta 
    restitusi.

2.  Kantor PT.XYZ adalah kantor sewaan dari orang pribadi dan mendapat kuasa penuh untuk 
    menggunakan telepon tersebut, sepanjang untuk keperluan business perusahaan. Namun demikian 
    nama yang tercantum dalam bukti pembayaran rekening telepon tidak mungkin diganti menjadi nama 
    perusahaan, meskipun NPWP telah dicantumkan.

3.  Sehubungan dengan hal itu, kami mohon bantuan Saudara untuk meneliti bukti/dokumen kontrak 
    antara PT. XYZ dengan Ny. A pemilik rumah dan pemegang nomor telepon yang berkenaan, termasuk 
    bukti pemotongan PPh Pasal 23 dari PT. XYZ kepada Ny. A.

    Apabila dokumen ini dapat ditunjukkan, kami setuju PPN atas rekening telepon tersebut dapat 
    dikreditkan/direstitusi.

4.  Namun demikian dapat diinformasikan kepada Saudara bahwa sesuai dengan bukti pembayaran 
    rekening telepon bulan September 1989 (copy rekaman terlampir) yang disampaikan kepada kami 
    terdapat bukti interlokal ke berbagai negara dengan keterangan "private" antara lain ke negara India, 
    Malaysia dan Singapura. Disamping itu dalam suratnya juga dijelaskan bahwa perusahaan baru berdiri 
    belum berproduksi, sehingga relevansi antara interlokal dengan perdagangan ekspor karet belum 
    nampak ada.

    Oleh karena itu dimohon perhatian Saudara agar permohonan restitusi PPN Pengusaha Kena Pajak 
    tersebut Saudara proses kembali dengan melakukan penelitian secara cermat atas dokumen tersebut 
    pada butir 3 di atas dan apakah telepon itu digunakan private serta memberikan keputusan sesuai 
    dengan maksud Surat Edaran tersebut diatas. Permohonan restitusi dapat ditolak apabila butir-butir 
    diatas tidak dapat ditunjukkan oleh yang bersangkutan.

Demikian untuk dimaklumi.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA,

ttd

WALUYO DARYADI KS
peraturan/sdp/140pj.5.21990.txt · Last modified: 2023/02/05 21:08 by 127.0.0.1