User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:140pj.432006
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      28 Juli 2006

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 140/PJ.43/2006

                             TENTANG

        PENEGASAN ATAS TRANSAKSI PENCELUPAN/PEWARNAAN BAHAN KAIN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor: xxx tanggal 1 Juni 2006 perihal Mohon Penegasan bahwa atas 
Transaksi Pencelupan/Pewarnaan Bahan Kain Tidak Ada Kegiatan Jasa Maklon, Sehingga Tidak Dikenakan PPh 
Pasal 23, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan sebagai berikut :
    a.  PT ABC adalah perusahaan yang bergerak dalam industri pakaian jadi.
    b.  Dalam memproduksi pakaian jadi terdapat proses pencelupan/pewarnaan sebagian bahan 
        kain yang dilakukan perusahaan lain dengan cara sebagai berikut :
        1)  Bahan kain diserahkan kepada perusahaan/pabrik pencelupan/pewarnaan;
        2)  PT ABC tidak menyediakan bahan baku warna dan bahan-bahan lainnya tetapi 
            disiapkan oleh perusahaan/pabrik pencelupan/pewarnaan;
        3)  PT ABC memilih warna sesuai contoh warna pada perusahaan/pabrik pencelupan/
            pewarnaan dan tidak ada spesifikasi teknis tertentu;
        4)  Dalam proses pewarnaan tidak terjadi perubahan bentuk atas bahan kain, tetapi 
            semata-mata hanya pemberian warna atas bahan kain;
        5)  Pembayaran yang dilakukan adalah sehubungan dengan warna yang diberikan pada 
            bahan kain;
        6)  Jadi pada dasarnya merupakan jual beli warna yang diberikan pada bahan kain.
    c.  Menurut pendapat Saudara tidak ada kegiatan maklon atas transaksi tersebut di atas, 
        sehingga tidak ada pemotongan PPh Pasal 23 atas Jasa Maklon sesuai Keputusan Ditjen Pajak 
        Nomor KEP-170/PJ./2002 tanggal 28 Maret 2002.

2.  Berdasarkan Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 Undang-Undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak 
    penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 TAHUN 2000, antara 
    lain bahwa atas penghasilan berupa imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa 
    konstruksi, jasa konsultan dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong PPh Pasal 21 yang dibayarkan
    atau terutang oleh badan pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, 
    bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri 
    atau bentuk usaha tetap dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar 15 % (lima 
    belas persen) dari perkiraan penghasilan neto.

3.  Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-170/PJ./2002 tanggal 28 Maret 2002 
    tentang Jenis Jasa Lain dan Perkiraan penghasilan Neto sebagaimana dimaksud Pasal 23 ayat (1) 
    Undang-Undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir 
    dengan Undang-Undang Nomor 17 TAHUN 2000, antara lain diatur bahwa :
    a.  Pasal 1 ayat (2), yang dimaksud dengan jumlah imbalan bruto untuk jasa lain selain jasa 
        konstruksi dan jasa catering adalah jumlah imbalan yang dibayarkan hanya atas pemberian 
        jasanya saja, kecuali apabila dalam kontrak/perjanjian tidak dapat dipisahkan antara 
        pemberian jasa dengan material/barang akan dikenakan atas seluruh nilai kontrak.
    b.  Pasal 4, jenis jasa lain dan Perkiraan penghasilan Neto atas jasa teknik, jasa manajemen, 
        jasa konstruksi, jasa konsultan dan jasa lain yang atas imbalannya dipotong Pajak 
        penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 7 
        Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-
        Undang Nomor 17 TAHUN 2000 adalah sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II Keputusan 
        Direktur Jenderal Pajak ini.
    c.  Lampiran II angka 2 huruf k, jasa tersebut adalah jasa maklon dengan besarnya perkiraan 
        penghasilan neto sebesar 40% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN.
    d.  Lampiran III angka 4, yang dimaksud dengan jasa maklon adalah semua pemberian jasa 
        dalam rangka proses penyelesaian suatu barang tertentu yang proses pengerjaannya 
        dilakukan oleh pihak pemberi jasa (disubkontrakkan), sedangkan spesifikasi, bahan baku dan 
        atau barang setengah jadi dan atau bahan penolong/pembantu yang akan diproses 
        sebahagian atau seluruhnya disediakan oleh pengguna jasa, dan kepemilikan atas barang jadi 
        berada pada pengguna jasa.

4.  Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa :
    a.  Atas penghasilan atau imbalan yang dlterima atau diperoleh perusahaan/pabrik pencelupan/
        pewarnaan termasuk dalam pengertian jasa maklon yang terutang PPh Pasal 23 sebesar 
        15% x 40% atau 6% (enam persen) dari jumlah bruto tidak termasuk PPN.
    b.  Yang dimaksud dengan jasa maklon adalah semua pemberian jasa dalam rangka proses 
        penyelesaian suatu barang tertentu yang proses pengerjaannya dilakukan oleh pihak pemberi 
        jasa (disubkontrakkan), sedangkan spesifikasi, bahan baku dan atau barang setengah jadi 
        dan atau bahan penolong/pembantu yang akan diproses sebahagian atau seluruhnya 
        disediakan oleh pengguna jasa, dan kepemilikan atas barang jadi berada pada pengguna jasa.
    c.  Yang dimaksud dengan jumlah imbalan bruto untuk jasa lain selain jasa konstruksi dan jasa 
        catering adalah jumlah imbalan yang dibayarkan hanya atas pemberian jasanya saja, kecuali 
        apabila dalam kontrak/perjanjian tidak dapat dipisahkan antara pemberian jasa dengan 
        material/barang akan dikenakan atas seluruh nilai kontrak.

Demikian agar Saudara maklum.



A.n. Direktur Jenderal,
Direktur

ttd.

Sumihar Petrus Tambunan
NIP 060055232


Tembusan Yth.:
1.  Direktur Jenderal Pajak;
2.  Direktur Peraturan Perpajakan.
peraturan/sdp/140pj.432006.txt · Last modified: 2023/02/05 05:58 by 127.0.0.1