peraturan:sdp:140pj.3121998
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 26 Juni 1998 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 140/PJ.312/1998 TENTANG PENANGGUHAN PPh PASAL 23 ATAS JASA BROKER ASURANSI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor S-135/WPJ.05/KP.0506/1998 tanggal 15 April 1998 dengan melampirkan surat Dewan Asuransi Indonesia kepada Direktur Peraturan Perpajakan Nomor 185/DAI/98 tanggal 12 Maret 1998 dan surat Saudara Nomor S-171/WPJ.05/KP.0506/1998 tanggal 29 Mei 1998 yang mengajukan penangguhan pemotongan PPh Pasal 23 atas Jasa Perantara Broker Asuransi, dengan ini disampaikan bahwa : 1. Perusahaan pialang asuransi menyerahkan jasa kepada perusahaan asuransi maupun tertanggung sehingga terjadi penutupan asuransi antara perusahaan asuransi dengan tertanggung. Imbalan yang diperolehnya berupa komisi pada umumnya ditetapkan dengan prosentase tertentu dari jumlah premi yang harus dibayar oleh tertanggung. 2. Pembayaran premi asuransi dapat dilakukan sendiri oleh tertanggung atau melalui Perusahaan Pialang Asuransi. Dalam hal pembayaran premi asuransi dilakukan oleh Perusahaan Pialang Asuransi, jumlah premi yang dibayarkan kepada Perusahaan Asuransi pada umumnya sebesar premi neto (premi bruto dikurangi dengan imbalan/komisi yang menjadi hak Perusahaan Pialang Asuransi). Perusahaan Asuransi membukukan penghasilan premi baik yang dibayarkan langsung oleh tertanggung maupun yang melalui Perusahaan Pialang Asuransi sebesar premi bruto. Sedangkan komisi yang menjadi hak Perusahaan Pialang Asuransi dibebankan sebagai biaya. 3. Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) huruf h dan Pasal 3 huruf j. Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. Kep.128/PJ/1997 tanggal 22 Juli 1997 tentang jenis jasa lain yang atas imbalannya dipotong Pajak Penghasilan berdasarkan Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994, antara lain dinyatakan : Jenis jasa lain yang atas imbalannya dipotong Pajak Penghasilan berdasarkan Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 adalah jasa perantara. Perkiraan Penghasilan netto yang digunakan sebagai dasar pemotongan Pajak Penghasilan dalam hal ini sebesar 60%. 3. Berdasarkan uraian tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa Perusahaan Asuransi adalah pemberi hasil kepada Perusahaan Pialang Asuransi. Oleh karena itu Perusahaan Asuransi wajib memotong PPh Pasal 23 atas imbalan jasa yang diterima atau dibayarkan kepada Perusahaan Pialang Asuransi sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-128/PJ./1997 tanggal 22 Juli 1997 sebesar 15% x 60% atau 9% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN dan PPnBM. Dengan demikian, usulan penangguhan pemotongan PPh Pasal 23 atas imbalan Jasa Perantara Pialang Asuransi tersebut dengan menyesal tidak dapat dikabulkan. Demikian harap maklum. DIREKTUR, ttd, Drs. DJONIFAR AF., MA
peraturan/sdp/140pj.3121998.txt · Last modified: 2023/02/05 18:06 by 127.0.0.1