User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:140pj.3121998
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     26 Juni 1998

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 140/PJ.312/1998

                            TENTANG

                PENANGGUHAN PPh PASAL 23 ATAS JASA BROKER ASURANSI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor S-135/WPJ.05/KP.0506/1998 tanggal 15 April 1998 dengan 
melampirkan surat Dewan Asuransi Indonesia kepada Direktur Peraturan Perpajakan Nomor 
185/DAI/98 tanggal 12 Maret 1998 dan surat Saudara Nomor S-171/WPJ.05/KP.0506/1998 tanggal 
29 Mei 1998 yang mengajukan penangguhan pemotongan PPh Pasal 23 atas Jasa Perantara Broker Asuransi, 
dengan ini disampaikan bahwa :

1.  Perusahaan pialang asuransi menyerahkan jasa kepada perusahaan asuransi maupun tertanggung 
    sehingga terjadi penutupan asuransi antara perusahaan asuransi dengan tertanggung. Imbalan yang 
    diperolehnya berupa komisi pada umumnya ditetapkan dengan prosentase tertentu dari jumlah premi 
    yang harus dibayar oleh tertanggung.

2.  Pembayaran premi asuransi dapat dilakukan sendiri oleh tertanggung atau melalui Perusahaan 
    Pialang Asuransi. Dalam hal pembayaran premi asuransi dilakukan oleh Perusahaan Pialang Asuransi, 
    jumlah premi yang dibayarkan kepada Perusahaan Asuransi pada umumnya sebesar premi neto 
    (premi bruto dikurangi dengan imbalan/komisi yang menjadi hak Perusahaan Pialang Asuransi). 
    Perusahaan Asuransi membukukan penghasilan premi baik yang dibayarkan langsung oleh 
    tertanggung maupun yang melalui Perusahaan Pialang Asuransi sebesar premi bruto. Sedangkan 
    komisi yang menjadi hak Perusahaan Pialang Asuransi dibebankan sebagai biaya.

3.  Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) huruf h dan Pasal 3 huruf j. Keputusan Direktur Jenderal Pajak 
    No. Kep.128/PJ/1997 tanggal 22 Juli 1997 tentang jenis jasa lain yang atas imbalannya dipotong Pajak 
    Penghasilan berdasarkan Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana 
    telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994, antara lain dinyatakan :

    Jenis jasa lain yang atas imbalannya dipotong Pajak Penghasilan berdasarkan Pasal 23 ayat (1) huruf 
    c Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang 
    Nomor 10 TAHUN 1994 adalah jasa perantara. Perkiraan Penghasilan netto yang digunakan sebagai 
    dasar pemotongan Pajak Penghasilan dalam hal ini sebesar 60%.

3.  Berdasarkan uraian tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa Perusahaan Asuransi adalah 
    pemberi hasil kepada Perusahaan Pialang Asuransi. Oleh karena itu Perusahaan Asuransi wajib 
    memotong PPh Pasal 23 atas imbalan jasa yang diterima atau dibayarkan kepada Perusahaan Pialang
    Asuransi sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-128/PJ./1997 tanggal
     22 Juli 1997 sebesar 15% x 60% atau 9% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN dan PPnBM. Dengan 
    demikian, usulan penangguhan pemotongan PPh Pasal 23 atas imbalan Jasa Perantara Pialang 
    Asuransi tersebut dengan menyesal tidak dapat dikabulkan.

Demikian harap maklum.




DIREKTUR,

ttd,

Drs. DJONIFAR AF., MA
peraturan/sdp/140pj.3121998.txt · Last modified: 2023/02/05 18:06 by 127.0.0.1