peraturan:sdp:140pj.2005
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 27 Juni 2005 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 140/PJ./2005 TENTANG TANGGAPAN ATAS HASIL PERTEMUAN DENGAN FORUM KOMUNIKASI PERPAJAKAN BIDANG KESEHATAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 28 Februari 2005 tentang Rangkuman hasil Forum Komunikasi antara Departemen Kesehatan-Departemen Komunikasi dan Stakeholders pembangunan kesehatan tentang Pajak yang berkaitan dengan Kesehatan, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Permasalahan yang disampaikan dalam rapat tersebut adalah: - Kesehatan adalah kegiatan pembangunan SDM/HDI yang bernuansa sosial dan memiliki nilai kemanusiaan yang tinggi. Dewasa ini upaya kesehatan mengalami peningkatan pengeluaran biaya karena berbagai hal, termasuk pembebasan pajak terhadap farmasi, alat kesehatan dan profesi pelayanan kesehatan. - Perpajakan merupakan wahana penghimpunan dana masyarakat agar negara dapat membiayai pengeluaran umum atau yang bersifat publik untuk kehidupan masyarakat. - Perlu upaya bersama untuk memperbaharui pengaturan perpajakan di bidang kesehatan mengingat fungsi sosial; pelayanan kesehatan dan pembebanan pajak atas masyarakat/ penderita yang sudah terbebani oleh sakit. - Fungsi pajak di samping berkaitan dengan fiskal sebagai sumber pemasukan keuangan negara, diharapkan juga lebih diupayakan regulasinya untuk kesejahteraan masyarakat. Berdasarkan hal tersebut diatas Forum Komunikasi Perpajakan Bidang Kesehatan mengusulkan: - Pembebasan Pajak untuk obat generik, obat program (TBC, Malaria dsb). - Pembebasan PPN untuk obat yang disalurkan melalui farmasi instalasi Rumah Sakit. - Pembebasan Pajak untuk vaksin polio, pil KB. - Menurunkan tarif dasar pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas obat di Rumah Sakit menjadi 2,5%. 2. Ketentuan perpajakan yang berkaitan dengan permasalahan tersebut di atas adalah: a. Undang-undang nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 18 TAHUN 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah antara lain menyebutkan: - Pasal 1 angka 2 : Barang adalah Barang berwujud, yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak, dan barang tidak berwujud. - Pasal 1 angka 3 : Barang Kena Pajak adalah barang sebagaimana dimaksud dalam angka 2 yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini. - Pasal 1 angka 17 : Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau Nilai Lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung Pajak yang terutang. - Pasal 1 angka 19 : Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena Penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak. - Pasal 4 huruf a dan c : Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha. - Pasal 4A ayat (1) dan ayat (3) : Jenis barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 dan jenis jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 5 yang tidak dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah Penetapan jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan atas kelompok-kelompok jasa sebagai berikut antara lain jasa di bidang pelayanan kesehatan medik dan obat tidak termasuk didalamnya. - Pasal 7 ayat (1) : Tarif Pajak Pertambahan Nilai adalah 10% (sepuluh persen). - Pasal 7 ayat (3) : Dengan Peraturan Pemerintah, tarif pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diubah menjadi serendah-rendahnya 5% (lima persen) dan setinggi-tingginya 15% (lima belas persen). Penjelasan Pasal 7 ayat (3) : Berdasarkan pertimbangan perkembangan ekonomi dan/atau peningkatan kebutuhan dana untuk pembangunan, Pemerintah diberi wewenang mengubah tarif Pajak Pertambahan Nilai menjadi serendah-rendahnya 5% (lima persen) dan setinggi-tingginya 15% (lima belas persen) dengan tetap memakai prinsip tarif tunggal. Perubahan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat ini, dikemukakan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat dalam rangka pembahasan dan penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. b. Peraturan Pemerintah Nomor 146 TAHUN 2000 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu Yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 TAHUN 2003 : - Pasal 1 angka 2 : Barang Kena Pajak Tertentu yang atas impornya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai adalah Vaksin Polio dalam rangka Program Pekan Imunisasi Nasional (PIN). - Pasal 2 angka 3 : Barang Kena Pajak Tertentu yang atas penyerahannya dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai adalah Vaksin Polio dalam rangka pelaksanaan Program Pekan Imunisasi Nasional (PIN). c. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 370/KMK.03/2003 tentang Pelaksanaan PPN Yang Dibebaskan Atas Impor Dan/Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Dan/Atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu : - Pasal 4 ayat (1) : Atas impor atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf c dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. - Pasal 4 ayat (2) : Orang atau badan yang melakukan impor atau menerima penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), wajib mempunyai Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak. 3. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa : a. Penyerahan Vaksin Polio dalam rangka Program Pekan Imunisasi Nasional (PIN) dibebaskan dari pengenaan PPN, sedangkan penyerahan obat generik, obat program (TBC, Malaria dsb) dan pil KB terutang Pajak Pertambahan Nilai mengingat barang-barang tersebut tidak termasuk dalam daftar Barang Kena Pajak Tertentu yang Dibebaskan dari Pengenaan PPN. b. Penyerahan obat yang disalurkan melalui instalasi farmasi Sakit kepada pasien rawat inap dibebaskan dari pengenaan PPN mengingat jasa di bidang pelayanan kesehatan medik tidak dikenakan PPN yang dasar pengenaannya atas jasa tersebut termasuk harga obat dari farmasi instalasi Rumah Sakit. c. Berdasarkan hal tersebut di atas maka usul pembebasan untuk obat generik, obat program (TBC, Malaria dsb), dan pil KB tidak dapat diberikan. d. Penurunan tarif PPN atas perolehan obat untuk Rumah Sakit dari 10% menjadi 2,5% tidak dapat diberikan karena dalam UU PPN menganut tarif tunggal. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR JENDERAL, ttd. HADI POERNOMO
peraturan/sdp/140pj.2005.txt · Last modified: 2023/02/05 06:00 by 127.0.0.1