User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:140pj.2005
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                             27 Juni 2005

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR S - 140/PJ./2005

                            TENTANG

    TANGGAPAN ATAS HASIL PERTEMUAN DENGAN FORUM KOMUNIKASI PERPAJAKAN BIDANG KESEHATAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 28 Februari 2005 tentang Rangkuman hasil Forum 
Komunikasi antara Departemen Kesehatan-Departemen Komunikasi dan Stakeholders pembangunan 
kesehatan tentang Pajak yang berkaitan dengan Kesehatan, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Permasalahan yang disampaikan dalam rapat tersebut adalah:
    -   Kesehatan adalah kegiatan pembangunan SDM/HDI yang bernuansa sosial dan memiliki nilai 
        kemanusiaan yang tinggi. Dewasa ini upaya kesehatan mengalami peningkatan pengeluaran 
        biaya karena berbagai hal, termasuk pembebasan pajak terhadap farmasi, alat kesehatan 
        dan profesi pelayanan kesehatan.
    -   Perpajakan merupakan wahana penghimpunan dana masyarakat agar negara dapat 
        membiayai pengeluaran umum atau yang bersifat publik untuk kehidupan masyarakat.
    -   Perlu upaya bersama untuk memperbaharui pengaturan perpajakan di bidang kesehatan 
        mengingat fungsi sosial; pelayanan kesehatan dan pembebanan pajak atas masyarakat/
        penderita yang sudah terbebani oleh sakit.
    -   Fungsi pajak di samping berkaitan dengan fiskal sebagai sumber pemasukan keuangan 
        negara, diharapkan juga lebih diupayakan regulasinya untuk kesejahteraan masyarakat.

    Berdasarkan hal tersebut diatas Forum Komunikasi Perpajakan Bidang Kesehatan mengusulkan:
    -   Pembebasan Pajak untuk obat generik, obat program (TBC, Malaria dsb).
    -   Pembebasan PPN untuk obat yang disalurkan melalui farmasi instalasi Rumah Sakit.
    -   Pembebasan Pajak untuk vaksin polio, pil KB.
    -   Menurunkan tarif dasar pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas obat di Rumah Sakit menjadi 
        2,5%.

2.  Ketentuan perpajakan yang berkaitan dengan permasalahan tersebut di atas adalah:
    a.  Undang-undang nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 
        18 TAHUN 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas 
        Barang Mewah antara lain menyebutkan:
        -   Pasal 1 angka 2 : Barang adalah Barang berwujud, yang menurut sifat atau hukumnya 
            dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak, dan barang tidak 
            berwujud.
        -   Pasal 1 angka 3 : Barang Kena Pajak adalah barang sebagaimana dimaksud dalam 
            angka 2 yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini.
        -   Pasal 1 angka 17 : Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, 
            Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau Nilai Lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri 
            Keuangan yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung Pajak yang terutang.
        -   Pasal 1 angka 19 : Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang 
            diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena Penyerahan Barang Kena Pajak, 
            tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-undang ini 
            dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.
        -   Pasal 4 huruf a dan c : Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang 
            Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh 
            Pengusaha.
        -   Pasal 4A ayat (1) dan ayat (3) : Jenis barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 
            angka 2 dan jenis jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 5 yang tidak 
            dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini ditetapkan dengan Peraturan 
            Pemerintah Penetapan jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai 
            sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan atas kelompok-kelompok jasa 
            sebagai berikut antara lain jasa di bidang pelayanan kesehatan medik dan obat tidak 
            termasuk didalamnya.
        -   Pasal 7 ayat (1) : Tarif Pajak Pertambahan Nilai adalah 10% (sepuluh persen).
        -   Pasal 7 ayat (3) : Dengan Peraturan Pemerintah, tarif pajak sebagaimana dimaksud 
            pada ayat (1) dapat diubah menjadi serendah-rendahnya 5% (lima persen) dan 
            setinggi-tingginya 15% (lima belas persen). Penjelasan Pasal 7 ayat (3) : Berdasarkan 
            pertimbangan perkembangan ekonomi dan/atau peningkatan kebutuhan dana untuk 
            pembangunan, Pemerintah diberi wewenang mengubah tarif Pajak Pertambahan Nilai 
            menjadi serendah-rendahnya 5% (lima persen) dan setinggi-tingginya 15% (lima 
            belas persen) dengan tetap memakai prinsip tarif tunggal. Perubahan tarif 
            sebagaimana dimaksud pada ayat ini, dikemukakan oleh Pemerintah kepada Dewan 
            Perwakilan Rakyat dalam rangka pembahasan dan penyusunan Rancangan Anggaran 
            Pendapatan dan Belanja Negara.

    b.  Peraturan Pemerintah Nomor 146 TAHUN 2000 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang 
        Kena Pajak Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu Yang Dibebaskan dari 
        Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah 
        Nomor 38 TAHUN 2003 :
        -   Pasal 1 angka 2 : Barang Kena Pajak Tertentu yang atas impornya dibebaskan dari 
            pengenaan Pajak Pertambahan Nilai adalah Vaksin Polio dalam rangka Program 
            Pekan Imunisasi Nasional (PIN).
        -   Pasal 2 angka 3 : Barang Kena Pajak Tertentu yang atas penyerahannya dibebaskan
            dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai adalah Vaksin Polio dalam rangka 
            pelaksanaan Program Pekan Imunisasi Nasional (PIN).

    c.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 370/KMK.03/2003 tentang Pelaksanaan PPN Yang 
        Dibebaskan Atas Impor Dan/Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Dan/Atau 
        Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu :
        -   Pasal 4 ayat (1) : Atas impor atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu 
            sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf c dibebaskan dari Pengenaan 
            Pajak Pertambahan Nilai.
        -   Pasal 4 ayat (2) : Orang atau badan yang melakukan impor atau menerima 
            penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), 
            wajib mempunyai Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai yang diterbitkan 
            oleh Direktur Jenderal Pajak.

3.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa :
    a.  Penyerahan Vaksin Polio dalam rangka Program Pekan Imunisasi Nasional (PIN) dibebaskan 
        dari pengenaan PPN, sedangkan penyerahan obat generik, obat program (TBC, Malaria dsb) 
        dan pil KB terutang Pajak Pertambahan Nilai mengingat barang-barang tersebut tidak 
        termasuk dalam daftar Barang Kena Pajak Tertentu yang Dibebaskan dari Pengenaan PPN.
    b.  Penyerahan obat yang disalurkan melalui instalasi farmasi Sakit kepada pasien rawat inap 
        dibebaskan dari pengenaan PPN mengingat jasa di bidang pelayanan kesehatan medik tidak 
        dikenakan PPN yang dasar pengenaannya atas jasa tersebut termasuk harga obat dari 
        farmasi instalasi Rumah Sakit.
    c.  Berdasarkan hal tersebut di atas maka usul pembebasan untuk obat generik, obat program 
        (TBC, Malaria dsb), dan pil KB tidak dapat diberikan.
    d.  Penurunan tarif PPN atas perolehan obat untuk Rumah Sakit dari 10% menjadi 2,5% tidak 
        dapat diberikan karena dalam UU PPN menganut tarif tunggal.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd.

HADI POERNOMO
peraturan/sdp/140pj.2005.txt · Last modified: 2023/02/05 06:00 by 127.0.0.1