peraturan:sdp:1402pj.52001
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 4 Desember 2001 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1402/PJ.5/2001 TENTANG PENGHITUNGAN KEMBALI PAJAK MASUKAN YANG TELAH DIKREDITKAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXXXX tanggal 05 September 2001 hal penjelasan, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut Saudara mohon penjelasan tentang ketentuan penghitungan kembali Pajak Masukan yang telah dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 155/KMK.03/2001 tentang Pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai yang dibebaskan atas impor dan atau penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis dan apakah Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 dan Keputusan Menteri Keuangan dimaksud berlaku surut termasuk untuk tahun-tahun sebelumnya. 2. Pasal 16 B ayat (3) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah mengatur bahwa Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak (BKP) dan atau Perolehan Jasa Kena Pajak (JKP) yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN, tidak dapat dikreditkan. 3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 155/KMK.03/2001 tentang Pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai yang dibebaskan atas impor dan atau penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis antara lain mengatur jenis Barang Kena Pajak tertentu yang dikategorikan sebagai barang strategis yang atas impor dan atau penyerahannya dibebaskan dari Pajak Pertambahan Nilai. Keputusan ini berlaku surut sejak 1 Januari 2001. 4. Dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan yang terutang pajak dan penyerahan yang tidak terutang pajak antara lain diatur bahwa : a. Pajak Masukan yang dapat dikreditkan atas perolehan barang modal yang digunakan untuk menghasilkan BKP dan atau JKP yang atas penyerahannya sebagian terutang PPN dan sebagian tidak terutang PPN dan atau dibebaskan, adalah sebanding dengan persentase penggunaan untuk kegiatan usaha yang menghasilkan BKP dan atau JKP, yang atas penyerahannya terutang PPN. b. Dalam hal Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada huruf a telah dikreditkan seluruhnya, maka Pengusaha Kena Pajak pemilik Barang Modal tersebut wajib menghitung kembali bagian Pajak Masukan untuk kegiatan yang atas penyerahannya tidak terutang PPN dan atau dibebaskan. c. Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan dari hasil penghitungan kembali diperhitungkan kembali dengan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan pada suatu Masa Pajak paling lambat bulan ketiga setelah berakhirnya tahun buku. d. Ketentuan sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan tersebut juga berlaku dalam hal terjadi perubahan penggunaan Barang Modal yang atas perolehannya mendapat fasilitas Pajak Pertambahan Nilai terutang ditangguhkan. 5. Berdasarkan ketentuan dalam butir 2 dan 3 serta dengan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : a. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 155/KMK.03/2001 tanggal 2 April 2001 yang mengatur pembebasan atas pengenaan Pajak Pertambahan Nilai berlaku surut sejak tanggal 1 Januari 2001. b. Perlu diberitahukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan usaha yang atas penyerahannya sebagian terutang Pajak Pertambahan Nilai dan sebagian lainnya terutang Pajak Pertambahan Nilai tetapi Ditanggung Pemerintah atau dibebaskan berlaku ketentuan : - Untuk periode sebelum 1 Januari 2001 diatur pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 643/KMK.04/1994 - Untuk periode 1 Januari 2001 dan seterusnya diatur pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000. Demikian untuk dimaklumi. a.n. Direktur Jenderal, Direktur ttd. I Made Gde Erata NIP. 060044249
peraturan/sdp/1402pj.52001.txt · Last modified: by 127.0.0.1