User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1402pj.52001
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                              4 Desember 2001

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 1402/PJ.5/2001

                             TENTANG

            PENGHITUNGAN KEMBALI PAJAK MASUKAN YANG TELAH DIKREDITKAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXXXX tanggal 05 September 2001 hal penjelasan, dengan ini 
diberitahukan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut Saudara mohon penjelasan tentang ketentuan penghitungan kembali Pajak 
    Masukan yang telah dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
    155/KMK.03/2001 tentang Pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai yang dibebaskan atas impor dan atau 
    penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis dan apakah Undang-undang Nomor 18 
    Tahun 2000  dan Keputusan Menteri Keuangan dimaksud berlaku surut termasuk untuk tahun-tahun 
    sebelumnya. 

2.  Pasal 16 B ayat (3) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan 
    Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000  tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas 
    Barang Mewah mengatur bahwa Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak 
    (BKP) dan atau Perolehan Jasa Kena Pajak (JKP) yang atas penyerahannya dibebaskan dari 
    pengenaan PPN, tidak dapat dikreditkan. 

3.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 155/KMK.03/2001 tentang Pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai 
    yang dibebaskan atas impor dan atau penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis 
    antara lain mengatur jenis Barang Kena Pajak tertentu yang dikategorikan sebagai barang strategis 
    yang atas impor dan atau penyerahannya dibebaskan dari Pajak Pertambahan Nilai. Keputusan ini 
    berlaku surut sejak 1 Januari 2001. 

4.  Dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000 tentang Pedoman Penghitungan 
    Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan yang terutang 
    pajak dan penyerahan yang tidak terutang pajak antara lain diatur bahwa : 
    a.  Pajak Masukan yang dapat dikreditkan atas perolehan barang modal yang digunakan untuk 
        menghasilkan BKP dan atau JKP yang atas penyerahannya sebagian terutang PPN dan 
        sebagian tidak terutang PPN dan atau dibebaskan, adalah sebanding dengan persentase 
        penggunaan untuk kegiatan usaha yang menghasilkan BKP dan atau JKP, yang atas 
        penyerahannya terutang PPN. 
    b.  Dalam hal Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada huruf a telah dikreditkan seluruhnya, 
        maka Pengusaha Kena Pajak pemilik Barang Modal tersebut wajib menghitung kembali bagian 
        Pajak Masukan untuk kegiatan yang atas penyerahannya tidak terutang PPN dan atau 
        dibebaskan. 
    c.  Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan dari hasil penghitungan kembali diperhitungkan 
        kembali dengan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan pada suatu Masa Pajak paling lambat 
        bulan ketiga setelah berakhirnya tahun buku. 
    d.  Ketentuan sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan tersebut juga berlaku 
        dalam hal terjadi perubahan penggunaan Barang Modal yang atas perolehannya mendapat 
        fasilitas Pajak Pertambahan Nilai terutang ditangguhkan. 

5.  Berdasarkan ketentuan dalam butir 2 dan 3 serta dengan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 
    1, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 
    a.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 155/KMK.03/2001 tanggal 2 April 2001 yang mengatur 
        pembebasan atas pengenaan Pajak Pertambahan Nilai berlaku surut sejak tanggal 1 Januari 
        2001. 
    b.  Perlu diberitahukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan usaha yang atas 
        penyerahannya sebagian terutang Pajak Pertambahan Nilai dan sebagian lainnya terutang 
        Pajak Pertambahan Nilai tetapi Ditanggung Pemerintah atau dibebaskan berlaku ketentuan : 
        -   Untuk periode sebelum 1 Januari 2001 diatur pada Keputusan Menteri Keuangan 
            Nomor 643/KMK.04/1994 
        -   Untuk periode 1 Januari 2001 dan seterusnya diatur pada Keputusan Menteri 
            Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000.

Demikian untuk dimaklumi. 



a.n. Direktur Jenderal,
Direktur

ttd.

I Made Gde Erata
NIP. 060044249
peraturan/sdp/1402pj.52001.txt · Last modified: by 127.0.0.1