User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:13pj.511996
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                10 Januari 1996

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 13/PJ.51/1996

                            TENTANG

  PPN DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS BUKU PENGETAHUAN UMUM DAN BUKU PENUNJANG PERPUSTAKAAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan Surat Perum XYZ Nomor XXX tanggal 12 Desember 1995 perihal tersebut pada pokok 
surat, bersama ini disampaikan kepada Saudara surat rekomendasi mengenai buku-buku tersebut dari 
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan dengan surat Nomor XXX tanggal 11 Desember 1995.

Dengan adanya rekomendasi tersebut, maka semua buku yang judulnya tercantum dalam lampiran Surat 
Rekomendasi tersebut telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 
2 TAHUN 1990 jo Keputusan Menteri Keuangan Nomor 396/KMK.04/1990.

Tata cara dan tata usaha pelaksanaan PPN Ditanggung Pemerintah atas penyerahan buku-buku tersebut tetap 
berpedoman pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 397/KMK.04/1990 dan Surat Edaran Direktur Jenderal 
Pajak Nomor SE-11/PJ.52/1990 tanggal 11 Juni 1990 (Seri PPN - 164).

Selanjutnya diminta agar Saudara melakukan pengawasan pelaksanaan PPN Ditanggung Pemerintah oleh 
Perum XYZ tersebut.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/sdp/13pj.511996.txt · Last modified: 2023/02/05 21:05 by 127.0.0.1