User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:13pj.411991
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 4 Februari 1991  

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 13/PJ.41/1991

                            TENTANG

             FISKAL LUAR NEGERI BAGI PESERTA TRAINING DI LUAR NEGERI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara No. S-05/WPJ.02/KP.0704/1991 tanggal 11 Januari 1991 perihal 
Pembebasan Fiskal Luar Negeri, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan Pasal 2 huruf f Keputusan Presiden Nomor 28 TAHUN 1990 ditegaskan bahwa Tenaga 
    Kerja Indonesia (TKI) yang akan berangkat ke luar negeri dibebaskan dari kewajiban pembayaran 
    uang Fiskal Luar Negeri. Agar tidak terjadi kekeliruan di dalam pelaksanaannya, maka pengertian TKI 
    disesuaikan dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per-05/Men/1988 yaitu Warga Negara 
    Indonesia baik laki-laki maupun perempuan yang melakukan kegiatan ekonomi atau sosial di luar 
    negeri dalam jangka waktu tertentu berdasarkan perjanjian kerja.

2.  Berdasarkan keterangan di atas, maka pengiriman calon tenaga kerja ke luar negeri untuk dilatih dan 
    setelah selesai akan ditempatkan kembali di Indonesia, maka jelas tidak termasuk sebagai TKI yang 
    dibebaskan dari pembayaran Fiskal Luar Negeri. Selanjutnya pembayaran Fiskal Negeri yang 
    ditanggung oleh perusahaan yang mengirim peserta latihan tersebut adalah merupakan biaya latihan 
    yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto perusahaan sesuai dengan ketentuan dalam Surat 
    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 770/KMK.04/1990 tanggal 14 Juli 1990 tentang Perlakuan PPh 
    atas biaya latihan karyawan, pemagangan dan bea siswa.

Demikian untuk dimaklumi.




A.N DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PENGHASILAN

ttd

Drs. WAHONO
peraturan/sdp/13pj.411991.txt · Last modified: 2023/02/05 06:07 by 127.0.0.1