peraturan:sdp:13pj.411991
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 4 Februari 1991 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 13/PJ.41/1991 TENTANG FISKAL LUAR NEGERI BAGI PESERTA TRAINING DI LUAR NEGERI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara No. S-05/WPJ.02/KP.0704/1991 tanggal 11 Januari 1991 perihal Pembebasan Fiskal Luar Negeri, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut : 1. Sesuai dengan Pasal 2 huruf f Keputusan Presiden Nomor 28 TAHUN 1990 ditegaskan bahwa Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang akan berangkat ke luar negeri dibebaskan dari kewajiban pembayaran uang Fiskal Luar Negeri. Agar tidak terjadi kekeliruan di dalam pelaksanaannya, maka pengertian TKI disesuaikan dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per-05/Men/1988 yaitu Warga Negara Indonesia baik laki-laki maupun perempuan yang melakukan kegiatan ekonomi atau sosial di luar negeri dalam jangka waktu tertentu berdasarkan perjanjian kerja. 2. Berdasarkan keterangan di atas, maka pengiriman calon tenaga kerja ke luar negeri untuk dilatih dan setelah selesai akan ditempatkan kembali di Indonesia, maka jelas tidak termasuk sebagai TKI yang dibebaskan dari pembayaran Fiskal Luar Negeri. Selanjutnya pembayaran Fiskal Negeri yang ditanggung oleh perusahaan yang mengirim peserta latihan tersebut adalah merupakan biaya latihan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto perusahaan sesuai dengan ketentuan dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 770/KMK.04/1990 tanggal 14 Juli 1990 tentang Perlakuan PPh atas biaya latihan karyawan, pemagangan dan bea siswa. Demikian untuk dimaklumi. A.N DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PENGHASILAN ttd Drs. WAHONO
peraturan/sdp/13pj.411991.txt · Last modified: 2023/02/05 06:07 by 127.0.0.1