User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:13pj.342000
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 13 Januari 2000

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 13/PJ.34/2000

                            TENTANG

        PENYAMPAIAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN UNTUK DITINDAK LANJUTI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Bersama ini disampaikan copy Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia untuk dimanfaatkan 
sebagaimana mestinya, yaitu :
1.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 2124/KM.5/1999 s/d Nomor 2128/KM.5/1999 
    tanggal 4 Nopember 1999 tentang Pembebasan Bea Masuk dan Tidak Dipungut Pajak dalam Rangka 
    Impor Atas Pemasukan Barang dan atau Bahan Dalam Rangka Kegiatan Proyek Pengembangan Pulau 
    Bintan dan Pulau Karimun kepada PT XYZ (NPWP : X.XXX.XXX.X-XXX);

2.  Keputusan menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 2122/KM.5/1999 tanggal 4 Nopember 1999 
    entang Pembebasan Bea Masuk dan tidak Dipungut Pajak dalam Rangka Impor Atas Pemasukan 
    Barang dan/atau Bahan Dalam Rangka Kegiatan Proyek Pengembangan Pulau Bintan dan Pulau 
    Karimun kepada PT ABC (NPWP : X.XXX.XXX.X-XXX);

3.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 2225/KM.5/1999 tanggal 19 Nopember 1999 
    tentang Pembebasan Bea Masuk dan Tidak Dipungut Pajak dalam Rangka Impor Atas Pemasukan 
    Barang dan/atau Bahan Dalam Rangka Kegiatan Proyek Pengembangan Pulau Bintan dan Pulau 
    Karimun kepada PT PQR (NPWP : X.XXX.XXX.X-XXX).

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR

ttd

IGN MAYUN WINANGUN
peraturan/sdp/13pj.342000.txt · Last modified: 2023/02/05 06:24 by 127.0.0.1