peraturan:sdp:13pj.342000
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 13 Januari 2000 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 13/PJ.34/2000 TENTANG PENYAMPAIAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN UNTUK DITINDAK LANJUTI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Bersama ini disampaikan copy Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia untuk dimanfaatkan sebagaimana mestinya, yaitu : 1. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 2124/KM.5/1999 s/d Nomor 2128/KM.5/1999 tanggal 4 Nopember 1999 tentang Pembebasan Bea Masuk dan Tidak Dipungut Pajak dalam Rangka Impor Atas Pemasukan Barang dan atau Bahan Dalam Rangka Kegiatan Proyek Pengembangan Pulau Bintan dan Pulau Karimun kepada PT XYZ (NPWP : X.XXX.XXX.X-XXX); 2. Keputusan menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 2122/KM.5/1999 tanggal 4 Nopember 1999 entang Pembebasan Bea Masuk dan tidak Dipungut Pajak dalam Rangka Impor Atas Pemasukan Barang dan/atau Bahan Dalam Rangka Kegiatan Proyek Pengembangan Pulau Bintan dan Pulau Karimun kepada PT ABC (NPWP : X.XXX.XXX.X-XXX); 3. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 2225/KM.5/1999 tanggal 19 Nopember 1999 tentang Pembebasan Bea Masuk dan Tidak Dipungut Pajak dalam Rangka Impor Atas Pemasukan Barang dan/atau Bahan Dalam Rangka Kegiatan Proyek Pengembangan Pulau Bintan dan Pulau Karimun kepada PT PQR (NPWP : X.XXX.XXX.X-XXX). Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR ttd IGN MAYUN WINANGUN
peraturan/sdp/13pj.342000.txt · Last modified: 2023/02/05 06:24 by 127.0.0.1