User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:13pj.3121999
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                26 Januari 1999

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 13/PJ.312/1999

                            TENTANG

           REVALUASI AKTIVA TETAP PT JAKARTA SETIABUDI PROPERTY TBK

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 30 Desember 1998 mengenai hal tersebut di atas, 
dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut, Saudara mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
    a.  Aktiva tetap yang perusahaan Saudara miliki terdiri dari 3 golongan yaitu :
        (1) Aktiva yang terkena PPh Final
        (2) Aktiva yang tidak terkena PPh Final
        (3) Aktiva selain yang termasuk diatas yaitu berupa kaveling tanah
    b.  Dalam rangka mengadakan revaluasi, Saudara menanyakan :
        (1) Apakah selisih revaluasi untuk golongan yang terkena PPh Final dapat 
            dikompensasikan dengan kerugian fiskal ?
        (2) Apakah dapat revaluasi hanya untuk sebagian aktiva tetap (tidak seluruh aktiva 
            di revaluasi) ?

2.  Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-22/PJ.4/1996 tanggal 14 Juni 1996 
    diatur bahwa Wajib Pajak yang memiliki usaha yang dikenakan Pajak Penghasilan Final dan tidak Final 
    wajib menyelenggarakan pembukuan secara terpisah.

3.  Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 384/KMK.04/1998 tanggal 14 Agustus 1998 
    tentang Penilaian Kembali Aktiva Tetap Perusahaan dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : 
    SE-29/PJ.42/1998 tanggal 17 September 1998 tentang Tata Cara pelaksanaan Penilaian Kembali 
    Aktiva Tetap Perusahaan diatur hal-hal sebagai berikut :
    a.  Aktiva tetap yang dapat dilakukan penilaian kembali adalah semua aktiva berwujud, dalam 
        bentuk tanah, kelompok bangunan dan bukan bangunan yang tidak dimaksudkan untuk 
        dialihkan atau dijual (bukan barang dagangan).
    b.  Penilaian kembali aktiva tetap dapat dilakukan terhadap seluruh aktiva maupun sebagian 
        aktiva yang dimiliki oleh perusahaan.

4.  Berdasarkan uraian di atas, dengan ini ditegaskan bahwa :
    a.  Saudara harus menyelenggarakan pembukuan secara terpisah antara kegiatan yang 
        dikenakan PPh Final dengan kegiatan yang dikenakan PPh tarif umum yang tidak final, 
        demikian juga dalam melakukan revaluasi harus memisahkan antara yang terkena PPh Final 
        dengan yang tidak Final. Selisih revaluasi yang berasal dari revaluasi aktiva tetap yang 
        digunakan untuk kegiatan yang dikenakan PPh Final tidak dapat dikompensasikan dengan 
        kerugian-kerugian tahun sebelumnya maupun kerugian tahun berjalan karena dengan 
        dikenakan PPh yang bersifat final tidak terdapat kerugian yang dapat dikompensasikan. 
        Sedangkan selisih revaluasi yang berasal dari aktiva tetap yang digunakan untuk kegiatan 
        yang dikenakan PPh dengan tarif umum dapat dikompensasikan dengan kerugian fiskal tahun 
        berjalan dan sisa kerugian fiskal tahun-tahun sebelumnya yang masih dapat 
        dikompensasikan.

    b.  Kaveling tanah sepanjang tidak dimaksudkan untuk dialihkan atau dijual dapat direvaluasi. 
        Namun apabila di atas kaveling tersebut didirikan bangunan yang dimaksudkan untuk 
        diperjualbelikan, maka kaveling tanah tersebut tidak dapat direvaluasi.

    c.  Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 384/KMK.04/1998 tanggal 14 Agustus 
        1998 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-29/PJ.42/1998 tanggal 
        17 September 1998, Penilaian kembali aktiva tetap dapat dilakukan terhadap seluruh aktiva 
        maupun sebagian aktiva yang dimiliki oleh perusahaan.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR

ttd

IGN MAYUN WINANGUN
peraturan/sdp/13pj.3121999.txt · Last modified: 2023/02/05 06:32 by 127.0.0.1