peraturan:sdp:13pj.3121999
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 26 Januari 1999 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 13/PJ.312/1999 TENTANG REVALUASI AKTIVA TETAP PT JAKARTA SETIABUDI PROPERTY TBK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 30 Desember 1998 mengenai hal tersebut di atas, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut, Saudara mengemukakan hal-hal sebagai berikut : a. Aktiva tetap yang perusahaan Saudara miliki terdiri dari 3 golongan yaitu : (1) Aktiva yang terkena PPh Final (2) Aktiva yang tidak terkena PPh Final (3) Aktiva selain yang termasuk diatas yaitu berupa kaveling tanah b. Dalam rangka mengadakan revaluasi, Saudara menanyakan : (1) Apakah selisih revaluasi untuk golongan yang terkena PPh Final dapat dikompensasikan dengan kerugian fiskal ? (2) Apakah dapat revaluasi hanya untuk sebagian aktiva tetap (tidak seluruh aktiva di revaluasi) ? 2. Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-22/PJ.4/1996 tanggal 14 Juni 1996 diatur bahwa Wajib Pajak yang memiliki usaha yang dikenakan Pajak Penghasilan Final dan tidak Final wajib menyelenggarakan pembukuan secara terpisah. 3. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 384/KMK.04/1998 tanggal 14 Agustus 1998 tentang Penilaian Kembali Aktiva Tetap Perusahaan dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-29/PJ.42/1998 tanggal 17 September 1998 tentang Tata Cara pelaksanaan Penilaian Kembali Aktiva Tetap Perusahaan diatur hal-hal sebagai berikut : a. Aktiva tetap yang dapat dilakukan penilaian kembali adalah semua aktiva berwujud, dalam bentuk tanah, kelompok bangunan dan bukan bangunan yang tidak dimaksudkan untuk dialihkan atau dijual (bukan barang dagangan). b. Penilaian kembali aktiva tetap dapat dilakukan terhadap seluruh aktiva maupun sebagian aktiva yang dimiliki oleh perusahaan. 4. Berdasarkan uraian di atas, dengan ini ditegaskan bahwa : a. Saudara harus menyelenggarakan pembukuan secara terpisah antara kegiatan yang dikenakan PPh Final dengan kegiatan yang dikenakan PPh tarif umum yang tidak final, demikian juga dalam melakukan revaluasi harus memisahkan antara yang terkena PPh Final dengan yang tidak Final. Selisih revaluasi yang berasal dari revaluasi aktiva tetap yang digunakan untuk kegiatan yang dikenakan PPh Final tidak dapat dikompensasikan dengan kerugian-kerugian tahun sebelumnya maupun kerugian tahun berjalan karena dengan dikenakan PPh yang bersifat final tidak terdapat kerugian yang dapat dikompensasikan. Sedangkan selisih revaluasi yang berasal dari aktiva tetap yang digunakan untuk kegiatan yang dikenakan PPh dengan tarif umum dapat dikompensasikan dengan kerugian fiskal tahun berjalan dan sisa kerugian fiskal tahun-tahun sebelumnya yang masih dapat dikompensasikan. b. Kaveling tanah sepanjang tidak dimaksudkan untuk dialihkan atau dijual dapat direvaluasi. Namun apabila di atas kaveling tersebut didirikan bangunan yang dimaksudkan untuk diperjualbelikan, maka kaveling tanah tersebut tidak dapat direvaluasi. c. Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 384/KMK.04/1998 tanggal 14 Agustus 1998 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-29/PJ.42/1998 tanggal 17 September 1998, Penilaian kembali aktiva tetap dapat dilakukan terhadap seluruh aktiva maupun sebagian aktiva yang dimiliki oleh perusahaan. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR ttd IGN MAYUN WINANGUN
peraturan/sdp/13pj.3121999.txt · Last modified: 2023/02/05 06:32 by 127.0.0.1