peraturan:sdp:13pj.3111995
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 28 Februari 1995 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 13/PJ.311/1995 TENTANG SAAT TERUTANG PPh PASAL 26 AYAT (2) UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 1994 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX Tanggal 28 Desember 1994 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 TAHUN 1994 Pasal 6 ayat (4) dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 624/KMK.04/1994 tanggal 27 Desember 1994 Pasal 3 ayat (1) bahwa pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 atas pembayaran premi asuransi dan premi reasuransi kepada perusahaan asuransi di luar negeri terutang pada akhir bulan dilakukannya pembayaran premi atau pada akhir bulan terutangnya premi asuransi tersebut. 2. Berkenaan dengan uraian di atas maka atas premi asuransi/reasuransi yang perjanjiannya dilakukan pada tahun 1994 dan pembayarannya baru dilakukan pada tahun 1995, maka kepada Saudara diwajibkan memotong PPh Pasal 26 sebesar 20% dari perkiraan penghasilan neto. Sesuai dengan Pasal 1 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 624/KMK.04/1994 besarnya perkiraan penghasilan neto adalah sebagai berikut : a. atas premi yang dibayar tertanggung kepada perusahaan asuransi di luar negeri baik secara langsung maupun melalui pialang, sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah premi yang dibayar; b. atas premi yang dibayar oleh perusahaan asuransi yang berkedudukan di Indonesia kepada perusahaan asuransi di luar negeri baik secara langsung maupun melalui pialang sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah premi yang dibayar; c. atas premi yang dibayar oleh perusahaan reasuransi yang berkedudukan di Indonesia kepada perusahaan asuransi di luar negeri baik secara langsung maupun melalui pialang, sebesar 5% (lima persen) dari jumlah premi yang dibayar. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN ttd Drs. ABRONI NASUTION
peraturan/sdp/13pj.3111995.txt · Last modified: 2023/02/05 20:05 by 127.0.0.1