User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:13pj.3111995
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               28 Februari 1995

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 13/PJ.311/1995

                            TENTANG

          SAAT TERUTANG PPh PASAL 26 AYAT (2) UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 1994

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX Tanggal 28 Desember 1994 perihal tersebut pada pokok surat, 
dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 TAHUN 1994 Pasal 6 ayat (4) dan Keputusan Menteri 
    Keuangan Nomor 624/KMK.04/1994 tanggal 27 Desember 1994 Pasal 3 ayat (1) bahwa pemotongan 
    Pajak Penghasilan Pasal 26 atas pembayaran premi asuransi dan premi reasuransi kepada perusahaan 
    asuransi di luar negeri terutang pada akhir bulan dilakukannya pembayaran premi atau pada akhir 
    bulan terutangnya premi asuransi tersebut.

2.  Berkenaan dengan uraian di atas maka atas premi asuransi/reasuransi yang perjanjiannya dilakukan 
    pada tahun 1994 dan pembayarannya baru dilakukan pada tahun 1995, maka kepada Saudara 
    diwajibkan memotong PPh Pasal 26 sebesar 20% dari perkiraan penghasilan neto. 

    Sesuai dengan Pasal 1 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 624/KMK.04/1994 besarnya 
    perkiraan penghasilan neto adalah sebagai berikut :
    a.  atas premi yang dibayar tertanggung kepada perusahaan asuransi di luar negeri baik secara 
        langsung maupun melalui pialang, sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah premi yang 
        dibayar;
    b.  atas premi yang dibayar oleh perusahaan asuransi yang berkedudukan di Indonesia kepada 
        perusahaan asuransi di luar negeri baik secara langsung maupun melalui pialang sebesar 10% 
        (sepuluh persen) dari jumlah premi yang dibayar;
    c.  atas premi yang dibayar oleh perusahaan reasuransi yang berkedudukan di Indonesia kepada 
        perusahaan asuransi di luar negeri baik secara langsung maupun melalui pialang, sebesar 5% 
        (lima persen) dari jumlah premi yang dibayar.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN

ttd

Drs. ABRONI NASUTION
peraturan/sdp/13pj.3111995.txt · Last modified: 2023/02/05 20:05 by 127.0.0.1