peraturan:sdp:13pj.0312008
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 07 Januari 2008 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 13/PJ.031/2008 TENTANG MASA KOMPENSASI KERUGIAN FISKAL DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara nomor xxx tanggal 18 Desember 2007 perihal Perpanjangan Kompensasi Kerugian Fiskal, dengan ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut: 1. Dalam surat tersebut Saudara menyampaikan hal-hal sebagai berikut: a. PT XYZ memiliki kerugian fiskal tahun 2001 sebesar US$ 8,317,373 yang dikompensasikan dengan penghasilan sampai dengan tahun 2006. b. Sesuai dengan ketentuan perpajakan sampai dengan tahun 2006, kerugian dapat dikompensasikan dengan penghasilan maksimum 5 tahun. Saudara mohon agar kerugian tersebut dalam huruf a diatas dapat dikompensasikan sampai dengan 10 tahun dengan pertimbangan bahwa investasi yang dilakukan adalah investasi yang mendapat prioritas tinggi dalam skala nasional. 2. Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 (Undang-undang Pajak Penghasilan), diatur antara lain: a. Pasal 6 ayat (2): Apabila penghasilan bruto setelah pengurangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didapat kerugian, maka kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 (lima) tahun. b. Pasal 31A: Kepada Wajib Pajak yang melakukan penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan atau di daerah-daerah tertentu dapat diberikan fasilitas perpajakan dalam bentuk antara lain kompensasi kerugian yang lebih lama tetapi tidak lebih dari 10 (sepuluh) tahun. Fasilitas dimaksud ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. 3. Sesuai dengan hal-hal dan ketentuan-ketentuan yang diuraikan diatas, dengan ini dapat kami sampaikan bahwa: a. Sesuai dengan ketentuan umum Undang-undang Pajak Penghasilan, kerugian hanya dapat dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 (lima) tahun. b. Kompensasi kerugian yang lebih lama dari 5 (lima) tahun namun tidak melebihi 10 (tahun) hanya dapat diberikan kepada Wajib Pajak yang telah memperoleh fasilitas Pajak Penghasilan sesuai dengan Pasal 31A Undang-undang Pajak Penghasilan. Demikian untuk dimaklumi. a.n. Direktur Jenderal Pjs. Direktur, ttd, Sumihar Petrus Tambunan NIP 060055232 Tembusan: 1. Direktur Jenderal Pajak; 2. Kepala KPP PMA Dua.
peraturan/sdp/13pj.0312008.txt · Last modified: 2023/02/05 21:06 by 127.0.0.1