User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:13pj.0312008
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 07 Januari 2008

                     SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR S - 13/PJ.031/2008

                        TENTANG

                   MASA KOMPENSASI KERUGIAN FISKAL

                    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor xxx tanggal 18 Desember 2007 perihal Perpanjangan Kompensasi 
Kerugian Fiskal, dengan ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut:
1.  Dalam surat tersebut Saudara menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
    a.  PT XYZ memiliki kerugian fiskal tahun 2001 sebesar US$ 8,317,373 yang dikompensasikan 
        dengan penghasilan sampai dengan tahun 2006.
    b.  Sesuai dengan ketentuan perpajakan sampai dengan tahun 2006, kerugian dapat 
        dikompensasikan dengan penghasilan maksimum 5 tahun. Saudara mohon agar kerugian 
        tersebut dalam huruf a diatas dapat dikompensasikan sampai dengan 10 tahun dengan 
        pertimbangan bahwa investasi yang dilakukan adalah investasi yang mendapat prioritas tinggi 
        dalam skala nasional.
2.  Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah 
    terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 (Undang-undang Pajak Penghasilan), diatur 
    antara lain:
    a.  Pasal 6 ayat (2): Apabila penghasilan bruto setelah pengurangan sebagaimana dimaksud dalam 
        ayat (1) didapat kerugian, maka kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan mulai 
        tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 (lima) tahun.
    b.  Pasal 31A: Kepada Wajib Pajak yang melakukan penanaman modal di bidang-bidang usaha 
        tertentu dan atau di daerah-daerah tertentu dapat diberikan fasilitas perpajakan dalam bentuk 
        antara lain kompensasi kerugian yang lebih lama tetapi tidak lebih dari 10 (sepuluh) tahun. 
        Fasilitas dimaksud ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
3.  Sesuai dengan hal-hal dan ketentuan-ketentuan yang diuraikan diatas, dengan ini dapat kami 
    sampaikan bahwa:
    a.  Sesuai dengan ketentuan umum Undang-undang Pajak Penghasilan, kerugian hanya dapat 
        dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai 
        dengan 5 (lima) tahun.
    b.  Kompensasi kerugian yang lebih lama dari 5 (lima) tahun namun tidak melebihi 10 (tahun) 
        hanya dapat diberikan kepada Wajib Pajak yang telah memperoleh fasilitas Pajak Penghasilan 
        sesuai dengan Pasal 31A Undang-undang Pajak Penghasilan.

Demikian untuk dimaklumi.




a.n. Direktur Jenderal
Pjs. Direktur,

ttd,

Sumihar Petrus Tambunan
NIP 060055232

Tembusan:
1.  Direktur Jenderal Pajak;
2.  Kepala KPP PMA Dua.
peraturan/sdp/13pj.0312008.txt · Last modified: 2023/02/05 21:06 by 127.0.0.1