User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:139pj.422004
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      14 Mei 2004

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 139/PJ.42/2004

                            TENTANG

    PERLAKUAN PERPAJAKAN TERHADAP KEUNTUNGAN DAN KERUGIAN ATAS PENJUALAN INVESTASI SAHAM

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX tanggal 14 April 2004 perihal permohonan penegasan 
mengenai perlakuan Pajak Penghasilan terhadap keuntungan dan kerugian atas penjualan investasi saham, 
dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Dalam surat tersebut Saudara menyampaikan permasalahan sebagai berikut:

    a.  Perusahaan langganan Saudara, PT ABC, merupakan perusahaan holding company yang 
        bergerak dalam bidang investasi saham. PT ABC banyak melakukan investasi baik pada 
        perusahaan yang didirikan di dalam negeri maupun pada perusahaan yang didirikan di luar 
        negeri;

    b.  PT ABC menjual beberapa investasi saham yang dimilikinya baik pada perusahaan yang 
        didirikan di dalam negeri (saham PT XYZ) maupun investasi saham pada perusahaan luar 
        negeri (saham BCA, saham PQR) dimana atas penjualan investasi saham-saham tersebut 
        sebagian menghasilkan keuntungan (capital gain) dan sebagian lainnya menderita kerugian 
        (capital loss);

    c.  Saudara berpendapat bahwa sesuai dengan Pasal 4 Ayat (1) dan Pasal 6 Ayat (1) Undang-
        undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir 
        dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 apabila terdapat keuntungan dari penjualan 
        investasi saham maka atas keuntungan tersebut merupakan objek Pajak Penghasilan. 
        Demikian pula halnya apabila terdapat kerugian yang diderita oleh PT ABC dari penjualan 
        investasi saham secara fiskal dapat dibiayakan;

    Saudara memohon penegasan apakah perlakuan keuntungan dan kerugian dari penjualan investasi 
    saham di atas sudah sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.

2.  Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah 
    diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000, antara lain diatur bahwa:

    a.  Pasal 4 Ayat (1)

        Yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis 
        yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar 
        Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak 
        yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun. Dalam penjelasan pasal ini 
        antara lain ditegaskan bahwa karena Undang-undang ini menganut pengertian penghasilan 
        yang luas maka semua jenis penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu tahun 
        pajak digabungkan untuk mendapatkan dasar pengenaan pajak. Dengan demikian, apabila 
        dalam satu tahun pajak suatu usaha atau kegiatan menderita kerugian, maka kerugian 
        tersebut dikompensasikan dengan penghasilan lainnya (kompensasi horisontal), kecuali 
        kerugian yang diderita di luar negeri;

    b.  Pasal 4 Ayat (1) huruf d

        Yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis 
        yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar 
        Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak 
        yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun termasuk keuntungan karena 
        penjualan atau karena pengalihan harta;

    c.  Pasal 6 Ayat (1) huruf d

        Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dan Bentuk Usaha Tetap, ditentukan 
        berdasarkan penghasilan bruto dikurangi antara lain kerugian karena penjualan atau 
        pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, 
        menagih, dan memelihara penghasilan.

    Dalam penjelasan pasal tersebut antara lain ditegaskan bahwa kerugian karena penjualan atau 
    pengalihan harta yang menurut tujuan semula tidak dimaksudkan untuk dijual atau dialihkan yang 
    dimiliki dan dipergunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan 
    memelihara penghasilan dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Kerugian karena penjualan atau 
    pengalihan harta yang dimiliki tapi tidak digunakan dalam perusahaan, atau yang dimiliki tetapi tidak 
    digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, tidak boleh dikurangkan dari 
    penghasilan bruto.

3.  Berdasarkan hal-hal yang Saudara kemukakan dan ketentuan yang berlaku tersebut di atas, dapat 
    diberikan penegasan bahwa:

    a.  Keuntungan (capital gain) dari penjualan investasi saham yang dilakukan oleh PT ABC 
        merupakan objek Pajak Penghasilan;

    b.  Kerugian (capital loss) yang diderita PT ABC dari penjualan investasi saham secara fiskal 
        dapat diakui dan dikompensasikan dengan penghasilan lainnya (kompensasi horisontal) dalam 
        tahun pajak yang sama sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam penjelasan Pasal 4 Ayat 
        (1) Undang-undang Pajak Penghasilan sebagaimana disebutkan pada angka 2 huruf a di atas, 
        sepanjang investasi saham tersebut dimiliki dan dipergunakan dalam perusahaan atau dimiliki 
        untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang merupakan Objek Pajak 
        (dividen dan atau capital gain) dan tidak dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final.

Demikian penegasan kami harap maklum.




DIREKTUR,

ttd

SUMIHAR PETRUS TAMBUNAN
peraturan/sdp/139pj.422004.txt · Last modified: 2023/02/05 19:51 by 127.0.0.1