peraturan:sdp:139pj.422004
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 14 Mei 2004 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 139/PJ.42/2004 TENTANG PERLAKUAN PERPAJAKAN TERHADAP KEUNTUNGAN DAN KERUGIAN ATAS PENJUALAN INVESTASI SAHAM DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX tanggal 14 April 2004 perihal permohonan penegasan mengenai perlakuan Pajak Penghasilan terhadap keuntungan dan kerugian atas penjualan investasi saham, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam surat tersebut Saudara menyampaikan permasalahan sebagai berikut: a. Perusahaan langganan Saudara, PT ABC, merupakan perusahaan holding company yang bergerak dalam bidang investasi saham. PT ABC banyak melakukan investasi baik pada perusahaan yang didirikan di dalam negeri maupun pada perusahaan yang didirikan di luar negeri; b. PT ABC menjual beberapa investasi saham yang dimilikinya baik pada perusahaan yang didirikan di dalam negeri (saham PT XYZ) maupun investasi saham pada perusahaan luar negeri (saham BCA, saham PQR) dimana atas penjualan investasi saham-saham tersebut sebagian menghasilkan keuntungan (capital gain) dan sebagian lainnya menderita kerugian (capital loss); c. Saudara berpendapat bahwa sesuai dengan Pasal 4 Ayat (1) dan Pasal 6 Ayat (1) Undang- undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 apabila terdapat keuntungan dari penjualan investasi saham maka atas keuntungan tersebut merupakan objek Pajak Penghasilan. Demikian pula halnya apabila terdapat kerugian yang diderita oleh PT ABC dari penjualan investasi saham secara fiskal dapat dibiayakan; Saudara memohon penegasan apakah perlakuan keuntungan dan kerugian dari penjualan investasi saham di atas sudah sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. 2. Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000, antara lain diatur bahwa: a. Pasal 4 Ayat (1) Yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun. Dalam penjelasan pasal ini antara lain ditegaskan bahwa karena Undang-undang ini menganut pengertian penghasilan yang luas maka semua jenis penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu tahun pajak digabungkan untuk mendapatkan dasar pengenaan pajak. Dengan demikian, apabila dalam satu tahun pajak suatu usaha atau kegiatan menderita kerugian, maka kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan lainnya (kompensasi horisontal), kecuali kerugian yang diderita di luar negeri; b. Pasal 4 Ayat (1) huruf d Yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun termasuk keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta; c. Pasal 6 Ayat (1) huruf d Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dan Bentuk Usaha Tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi antara lain kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. Dalam penjelasan pasal tersebut antara lain ditegaskan bahwa kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang menurut tujuan semula tidak dimaksudkan untuk dijual atau dialihkan yang dimiliki dan dipergunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki tapi tidak digunakan dalam perusahaan, atau yang dimiliki tetapi tidak digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto. 3. Berdasarkan hal-hal yang Saudara kemukakan dan ketentuan yang berlaku tersebut di atas, dapat diberikan penegasan bahwa: a. Keuntungan (capital gain) dari penjualan investasi saham yang dilakukan oleh PT ABC merupakan objek Pajak Penghasilan; b. Kerugian (capital loss) yang diderita PT ABC dari penjualan investasi saham secara fiskal dapat diakui dan dikompensasikan dengan penghasilan lainnya (kompensasi horisontal) dalam tahun pajak yang sama sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam penjelasan Pasal 4 Ayat (1) Undang-undang Pajak Penghasilan sebagaimana disebutkan pada angka 2 huruf a di atas, sepanjang investasi saham tersebut dimiliki dan dipergunakan dalam perusahaan atau dimiliki untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang merupakan Objek Pajak (dividen dan atau capital gain) dan tidak dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final. Demikian penegasan kami harap maklum. DIREKTUR, ttd SUMIHAR PETRUS TAMBUNAN
peraturan/sdp/139pj.422004.txt · Last modified: 2023/02/05 19:51 by 127.0.0.1