User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:139pj.331996
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 7 Agustus 1996

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 139/PJ.33/1996

                            TENTANG

       PENJELASAN TENTANG PENGENAAN PPh BAGI BADAN HUKUM YANG BERGERAK DI BIDANG SOSIAL

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 16 Juli 1996 perihal seperti dimaksud pada pokok surat, yang 
intinya Saudara minta penegasan tentang dimungkinkannya diberikan pembebasan PPh Pasal 23 sebesar 
15% atas pembayaran sewa tanah Yayasan XYZ yang dipungut oleh PT. ABC Resort, dengan ini diberikan 
penjelasan sebagai berikut :

1.  Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 TAHUN 1996 jo Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 
    394/KMK.04/1996 tanggal 5 Juni 1996 dan SE-22/PJ.4/1996 tanggal 14 Juni 1996, atas penghasilan 
    berupa sewa atas tanah dan/atau bangunan berupa tanah, rumah, rumah susun, apartemen, 
    kondominium, gedung perkantoran, pertokoan, atau pertemuan termasuk bagiannya, rumah kantor, 
    toko, rumah toko, gudang dan bangunan industri dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final.

2.  Besarnya tarif pengenaan PPh yang bersifat final atas penghasilan berupa sewa bagi Wajib Pajak 
    badan adalah 6% dari jumlah bruto nilai persewaan.

3.  Sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana telah 
    diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994, bahwa yayasan atau organisasi yang 
    sejenis merupakan Subjek Pajak Penghasilan.

4.  Perlakuan PPh bagi yayasan atau organisasi yang sejenis, telah diterbitkan Surat Edaran Direktur 
    Jenderal Pajak Nomor : SE-34/PJ.4/1995 tanggal 4 Juli 1995 dan Nomor : SE-39/PJ.4/1995 tanggal 
    19 Juli 1995. Kedua Surat Edaran tersebut berlaku umum bagi 
    semua yayasan yang menerima atau memperoleh penghasilan yang dikenakan pajak.

5.  Yayasan XYZ memperoleh penghasilan/dana dari hasil menyewakan tanah, dan dana tersebut 
    digunakan untuk membiayai kegiatan sosial antara lain :
    -   memberikan bea siswa kepada mereka yang membutuhkan,
    -   memberikan bantuan kepada panti asuhan,
    -   menyelenggarakan kegiatan sosial lainnya.

6.  Berdasarkan pada uraian di atas, dengan ini diberikan penegasan :
    a.  Besarnya PPh atas penghasilan sewa tanah bagi yayasan adalah 6% dari jumlah bruto nilai 
        persewaan yang bersifat final dan bukan 15%.
    b.  Atas pembayaran sewa tanah dari PT. ABC Resort kepada Yayasan XYZ wajib dipungut PPh 
        sebesar 6% oleh PT. ABC Resort.
    c.  Yayasan XYZ tidak dapat diberikan surat keterangan pembebasan (SKB), karena pengenaan 
        PPh atas sewa tanah dan/atau bangunan bersifat final.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN

ttd

ABRONI NASUTION
peraturan/sdp/139pj.331996.txt · Last modified: 2023/02/05 18:16 by 127.0.0.1