User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:139pj.3111998
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     26 Juni 1998

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 139/PJ.311/1998

                            TENTANG

                     FISKAL LUAR NEGERI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 29 Maret 1998 perihal tersebut di atas, dengan ini dijelaskan 
hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat Saudara dijelaskan bahwa Saudara adalah seorang Warga Negara Indonesia yang 
    bekerja di luar negeri lebih dari 15 tahun dan mempunyai 4 orang anak yang bersekolah di Indonesia. 
    Keempat anak tersebut mempunyai exit/reentry visa yang berlaku untuk 12 bulan, dan apabila visa 
    tersebut akan mendekati habis masa berlakunya mereka akan kembali ke Madinah (Arab Saudi).

    Sehubungan dengan hal tersebut, Saudara mohon penjelasan mengenai kemungkinan untuk dapat 
    dibebaskan dari pembayaran fiskal luar negeri.

2.  Berdasarkan ketentuan Pasal 3 huruf o Peraturan Pemerintah Nomor 46 TAHUN 1994 tentang 
    Pembayaran Pajak Penghasilan Bagi Orang Pribadi yang Bertolak Ke Luar Negeri sebagaimana telah 
    diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 TAHUN 1998, antara lain ditegaskan bahwa 
    pengecualian pembayaran Pajak Penghasilan bagi orang pribadi yang bertolak ke luar negeri berlaku 
    bagi Warga Negara Indonesia yang bertempat tinggal tetap di luar negeri yang memiliki tanda 
    pengenal resmi sebagai penduduk negeri tersebut dan tidak menerima atau memperoleh penghasilan 
    dari Indonesia, sepanjang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari 
    dalam jangka 12 (dua belas) bulan, dan pembebasan tersebut hanya diberikan untuk 2 (dua) kali 
    dalam masa 1 (satu) tahun takwim.

3.  Berdasarkan uraian tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa permohonan Saudara untuk 
    dibebaskan dari kewajiban membayar Pajak Penghasilan bagi keluarga Saudara yang bertolak ke luar 
    negeri tidak dapat diberikan oleh karena keluarga Saudara sudah tinggal di Indonesia melewati jangka 
    waktu 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR

ttd

Drs. DJONIFAR AF, MA
peraturan/sdp/139pj.3111998.txt · Last modified: 2023/02/05 05:59 by 127.0.0.1