peraturan:sdp:139pj.3111998
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 26 Juni 1998 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 139/PJ.311/1998 TENTANG FISKAL LUAR NEGERI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 29 Maret 1998 perihal tersebut di atas, dengan ini dijelaskan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat Saudara dijelaskan bahwa Saudara adalah seorang Warga Negara Indonesia yang bekerja di luar negeri lebih dari 15 tahun dan mempunyai 4 orang anak yang bersekolah di Indonesia. Keempat anak tersebut mempunyai exit/reentry visa yang berlaku untuk 12 bulan, dan apabila visa tersebut akan mendekati habis masa berlakunya mereka akan kembali ke Madinah (Arab Saudi). Sehubungan dengan hal tersebut, Saudara mohon penjelasan mengenai kemungkinan untuk dapat dibebaskan dari pembayaran fiskal luar negeri. 2. Berdasarkan ketentuan Pasal 3 huruf o Peraturan Pemerintah Nomor 46 TAHUN 1994 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Bagi Orang Pribadi yang Bertolak Ke Luar Negeri sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 TAHUN 1998, antara lain ditegaskan bahwa pengecualian pembayaran Pajak Penghasilan bagi orang pribadi yang bertolak ke luar negeri berlaku bagi Warga Negara Indonesia yang bertempat tinggal tetap di luar negeri yang memiliki tanda pengenal resmi sebagai penduduk negeri tersebut dan tidak menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia, sepanjang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka 12 (dua belas) bulan, dan pembebasan tersebut hanya diberikan untuk 2 (dua) kali dalam masa 1 (satu) tahun takwim. 3. Berdasarkan uraian tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa permohonan Saudara untuk dibebaskan dari kewajiban membayar Pajak Penghasilan bagi keluarga Saudara yang bertolak ke luar negeri tidak dapat diberikan oleh karena keluarga Saudara sudah tinggal di Indonesia melewati jangka waktu 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR ttd Drs. DJONIFAR AF, MA
peraturan/sdp/139pj.3111998.txt · Last modified: 2023/02/05 05:59 by 127.0.0.1