User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1399pj.5132001
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                              4 Desember 2001

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                       NOMOR S - 1399/PJ.513/2001

                             TENTANG

            SURAT KETERANGAN/PENETAPAN PEMBAYARAN PPN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Sehubungan dengan surat Saudara nomor xxxxxxx tanggal 22 Oktober 2001 hal Mohon Surat Keterangan/
Penetapan Pembayaran PPN, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :

1.      Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan bahwa : 
    1.      Bahwa Pemerintah telah memberikan kepada Koperasi Taksi Surya fasilitas penundaan 
        pembayaran Pajak Pertambahan Nilai selama 5 Tahun atas impor Sedan Holden Gemini Diesel 
        dalam keadaan CKD. 
    2.      Saat ini Koperasi Taksi Surya sedang mempersiapkan untuk merubah status 3 unit Kendaraan 
        sebagaimana dimaksud di atas menjadi kendaraan biasa/plat hitam. Untuk proses tersebut 
        oleh Pihak Bea dan Cukai, Saudara dianjurkan untuk menyelesaikan pembayaran PPN-nya. 
        Sebagai informasi atas impor kendaraan tersebut memperoleh fasilitas penundaan PPN sesuai 
        Surat Keterangan Penundaan Pembayaran PPN Nomor : KET-1109/PJ.51/1990 tanggal 9 Mei 
        1990 dan Nomor : KET-1110/PJ.51/1990 tanggal 9 Mei 1990. 
    3.      Sehubungan dengan hal tersebut Saudara mengajukan permohonan untuk memperoleh Surat 
        Keterangan/Penetapan Pembayaran PPN untuk 3 unit kendaraan tersebut. 

2.      Sesuai Surat Keterangan Penundaan Pembayaran PPN Nomor : KET-1109/PJ.51/1990 tanggal 9 Mei 
    1990 Direktur Jenderal Pajak memberikan penundaan pembayaran PPN kepada Koperasi Taksi Surya 
    untuk impor 60 (enam puluh) unit kendaraan bermotor Sedan Holden Gemini Deisel dalam keadaan    
    CKD sesuai PIUD Nomor 21/900/0771/90 tanggal 12 Mei 1990 untuk jangka waktu tidak lebih lama 
    dari 5 (lima) tahun sejak saat pajak terutang. 

3.      Sesuai Surat Keterangan Penundaan Pembayaran PPN Nomor :KET-1110/PJ.51/1990 tanggal 9 Mei 
    1990 Direktur Jenderal Pajak memberikan penundaan pembayaran PPN kepada Koperasi Taksi Surya 
    untuk impor 60 (enam puluh) unit kendaraan bermotor Sedan Holden Gemini Diesel dalam keadaan    
    CKD sesuai PIUD Nomor 12/940/9221 tanggal 12 Mei 1990 untuk jangka waktu tidak lebih dari 5 (lima) 
    tahun sejak saat pajak terutang. 

4.      Sesuai ketentuan Pasal 1 dan Pasal 2 Keputusan Presiden Nomor 37 TAHUN 1986 jo. Pasal 1 Keputusan 
    Menteri Keuangan Nomor 187/KMK.04/1987 tanggal 1 April 1987, bahwa pembayaran Pajak 
    Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang atas impor Barang Modal 
    berupa peralatan yang mempunyai hubungan langsung dengan proses menghasilkan jasa oleh 
    pengusaha baik Penanaman Modal Asing maupun Penanaman Modal Dalam Negeri yang bergerak 
    antara lain di bidang usaha angkutan umum di darat termasuk taksi, di udara, dan di laut termasuk 
    kapal ikan, ditunda dalam jangka waktu tidak lebih dari 5 (lima) tahun sejak saat pajak terutang. 

5.      Sesuai ketentuan Pasal 4 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-334/PJ.51/1994, bahwa 
    Pengusaha yang memperoleh penundaan pembayaran PPN wajib melunasi PPN yang terutang 
    selambat-lambatnya tanggal 15 bulan berikutnya sejak berakhirnya masa penundaan. Bila terjadi 
    keterlambatan penyetoran PPN pengusaha tersebut dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan 
    Undang-undang Perpajakan yang berlaku. 

6.      Berdasarkan hal-hal tersebut di atas dengan ini ditegaskan bahwa : 
    1.      Jangka waktu penundaan pembayaran PPN yang diberikan kepada Koperasi Taksi Surya 
        sesuai Surat Keterangan Penundaan Pembayaran PPN sebagaimana dimaksud pada butir 2 
        dan 3 di atas telah berakhir pada bulan Mei tahun 1995, yaitu 5 (lima) tahun sejak 
        diberlakukannya impor pada bulan Mei tahun 1990. 
    2.      Dengan berakhirnya jangka waktu penundaan pembayaran PPN tersebut, maka Koperasi 
        Taksi Surya diwajibkan untuk melunasi seluruh PPN yang ditunda pada saat impornya 
        selambat-lambatnya tanggal 15 bulan berikutnya sejak berakhir masa penundaan tersebut. 
    3.      Apabila sampai dengan tanggal 15 bulan berikutnya setelah berakhirnya masa penundaan 
        belum disetor, maka atas keterlambatan penyetoran PPN dikenakan sanksi administrasi 
        sesuai dengan ketentuan Undang-undang perpajakan yang berlaku, yang dihitung mulai 
        berakhir masa penundaan sampai dengan tanggal penyetoran PPN. 

Demikian untuk dimaklumi.



 
a.n. Direktur Jenderal,
Direktur Pajak Pertambahan Nilai
Dan Pajak Tidak Langsung Lainnya.
 
ttd.
 
I Made Gde Erata
NIP. 060044249


Tembusan :
1.      Direktur Jenderal Pajak
2.      Direktur Peraturan Perpajakan
3.      Kepala Kantor Pelayanan Pajak Tegalsari
4.      Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tanjung Perak
peraturan/sdp/1399pj.5132001.txt · Last modified: 2023/02/05 06:25 by 127.0.0.1