peraturan:sdp:1399pj.5132001
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 4 Desember 2001 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1399/PJ.513/2001 TENTANG SURAT KETERANGAN/PENETAPAN PEMBAYARAN PPN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara nomor xxxxxxx tanggal 22 Oktober 2001 hal Mohon Surat Keterangan/ Penetapan Pembayaran PPN, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan bahwa : 1. Bahwa Pemerintah telah memberikan kepada Koperasi Taksi Surya fasilitas penundaan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai selama 5 Tahun atas impor Sedan Holden Gemini Diesel dalam keadaan CKD. 2. Saat ini Koperasi Taksi Surya sedang mempersiapkan untuk merubah status 3 unit Kendaraan sebagaimana dimaksud di atas menjadi kendaraan biasa/plat hitam. Untuk proses tersebut oleh Pihak Bea dan Cukai, Saudara dianjurkan untuk menyelesaikan pembayaran PPN-nya. Sebagai informasi atas impor kendaraan tersebut memperoleh fasilitas penundaan PPN sesuai Surat Keterangan Penundaan Pembayaran PPN Nomor : KET-1109/PJ.51/1990 tanggal 9 Mei 1990 dan Nomor : KET-1110/PJ.51/1990 tanggal 9 Mei 1990. 3. Sehubungan dengan hal tersebut Saudara mengajukan permohonan untuk memperoleh Surat Keterangan/Penetapan Pembayaran PPN untuk 3 unit kendaraan tersebut. 2. Sesuai Surat Keterangan Penundaan Pembayaran PPN Nomor : KET-1109/PJ.51/1990 tanggal 9 Mei 1990 Direktur Jenderal Pajak memberikan penundaan pembayaran PPN kepada Koperasi Taksi Surya untuk impor 60 (enam puluh) unit kendaraan bermotor Sedan Holden Gemini Deisel dalam keadaan CKD sesuai PIUD Nomor 21/900/0771/90 tanggal 12 Mei 1990 untuk jangka waktu tidak lebih lama dari 5 (lima) tahun sejak saat pajak terutang. 3. Sesuai Surat Keterangan Penundaan Pembayaran PPN Nomor :KET-1110/PJ.51/1990 tanggal 9 Mei 1990 Direktur Jenderal Pajak memberikan penundaan pembayaran PPN kepada Koperasi Taksi Surya untuk impor 60 (enam puluh) unit kendaraan bermotor Sedan Holden Gemini Diesel dalam keadaan CKD sesuai PIUD Nomor 12/940/9221 tanggal 12 Mei 1990 untuk jangka waktu tidak lebih dari 5 (lima) tahun sejak saat pajak terutang. 4. Sesuai ketentuan Pasal 1 dan Pasal 2 Keputusan Presiden Nomor 37 TAHUN 1986 jo. Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 187/KMK.04/1987 tanggal 1 April 1987, bahwa pembayaran Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang atas impor Barang Modal berupa peralatan yang mempunyai hubungan langsung dengan proses menghasilkan jasa oleh pengusaha baik Penanaman Modal Asing maupun Penanaman Modal Dalam Negeri yang bergerak antara lain di bidang usaha angkutan umum di darat termasuk taksi, di udara, dan di laut termasuk kapal ikan, ditunda dalam jangka waktu tidak lebih dari 5 (lima) tahun sejak saat pajak terutang. 5. Sesuai ketentuan Pasal 4 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-334/PJ.51/1994, bahwa Pengusaha yang memperoleh penundaan pembayaran PPN wajib melunasi PPN yang terutang selambat-lambatnya tanggal 15 bulan berikutnya sejak berakhirnya masa penundaan. Bila terjadi keterlambatan penyetoran PPN pengusaha tersebut dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan Undang-undang Perpajakan yang berlaku. 6. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas dengan ini ditegaskan bahwa : 1. Jangka waktu penundaan pembayaran PPN yang diberikan kepada Koperasi Taksi Surya sesuai Surat Keterangan Penundaan Pembayaran PPN sebagaimana dimaksud pada butir 2 dan 3 di atas telah berakhir pada bulan Mei tahun 1995, yaitu 5 (lima) tahun sejak diberlakukannya impor pada bulan Mei tahun 1990. 2. Dengan berakhirnya jangka waktu penundaan pembayaran PPN tersebut, maka Koperasi Taksi Surya diwajibkan untuk melunasi seluruh PPN yang ditunda pada saat impornya selambat-lambatnya tanggal 15 bulan berikutnya sejak berakhir masa penundaan tersebut. 3. Apabila sampai dengan tanggal 15 bulan berikutnya setelah berakhirnya masa penundaan belum disetor, maka atas keterlambatan penyetoran PPN dikenakan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan Undang-undang perpajakan yang berlaku, yang dihitung mulai berakhir masa penundaan sampai dengan tanggal penyetoran PPN. Demikian untuk dimaklumi. a.n. Direktur Jenderal, Direktur Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Tidak Langsung Lainnya. ttd. I Made Gde Erata NIP. 060044249 Tembusan : 1. Direktur Jenderal Pajak 2. Direktur Peraturan Perpajakan 3. Kepala Kantor Pelayanan Pajak Tegalsari 4. Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tanjung Perak
peraturan/sdp/1399pj.5132001.txt · Last modified: 2023/02/05 06:25 by 127.0.0.1