peraturan:sdp:1397pj.512001
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 4 Desember 2001 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1397/PJ.51/2001 TENTANG PPN YANG DAPAT DIKREDITKAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara nomor xxxxxx tanggal 27 Juli 2001 hal tersebut dalam pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Perusahaan Saudara yakni PT. SLBI, Serang merupakan perusahaan industri pencelupan benang jahid dengan NPWP dari KPP PMA I adalah 01.069.xxx.x-xxx.xxx dan NPWP dari KPP Serang adalah 01.069.xxx.x-xxx.xxx. Saudara telah menyampaikan surat Nomor : xxxxxx Tanggal 28 Mei 2001 yang ditujukan kepada Direktur PPN dan PTLL yang kemudian diteruskan dengan surat Nomor : S-698/PJ.51.1/2001 tanggal 31 Mei 2001 kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Serang dan dijawab dengan surat Nomor : S-1136.I/WPJ.07/KP.0107/2001 tanggal 17 Juli 2001. 2. Selama ini di dalam perusahaan Saudara terdapat pengeluaran-pengeluaran yang dikenakan PPN Masukan sebagai berikut: a. Jasa Notaris, dalam pembuatan akte perusahaan; b. Jasa Akuntan, dalam pemeriksaan (auditing) pembukuan perusahaan; c. Jasa Penilai Aktiva Tetap (appraisal), dalam menilai aktiva setiap perusahaan; d. Jasa Iklan, dalam pemasangan iklan lowongan pekerjaan untuk perusahaan; e. Jasa Konstruksi, seperti : - Renovasi untuk kamar mandi kantor perusahaan; - Pembuatan tirai dan garasi untuk kendaraan perusahaan; - Renovasi atap perusahaan; - Pembuatan pintu untuk kantor perusahaan; 3. Saudara menanyakan hal-hal sebagai berikut : a. Untuk kelima jasa di atas, yakni notaris, akuntan, appraisal, iklan, dan konstruksi, apakah termasuk pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha ? b. PPN Masukan atas kelima jasa di atas, apakah dapat dimasukkan ke dalam Formulir 1195 B1 Lampiran Pajak Masukan - I Daftar Pajak Masukan Yang Dapat Dikreditkan untuk diperhitungkan di dalam Kolom Kode D.1.2. Formulir 1195 Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai ? 4. Sesuai Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, yaitu : a. Pasal 1 Dalam Undang-undang ini antara lain yang dimaksud dengan Penyerahan Barang Kena Pajak adalah setiap kegiatan penyerahan barang berwujud, yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak, dan barang tidak berwujud yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini. b. Pasal 9 ayat (8) Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran untuk Masa Pajak yang sama bagi pengeluaran untuk : 1. Perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak; 2. Perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha; 3. Perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor sedan, jeep, station wagon, van dan kombi kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan; 4. Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak; 5. Perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang bukti pungutannya berupa Faktur Pajak Sederhana; 6. Perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5); 7. Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6); 8. Perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak; 9. Perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, yang diketemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan. c. Sesuai penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b bahwa yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan-kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha. 5. Pasal 2 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 575/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000 menetapkan bahwa Pajak Masukan yang dibayar atas perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang nyata-nyata digunakan untuk unit atau kegiatan yang atas penyerahan hasil dari unit atau kegiatan tersebut terutang Pajak Pertambahan Nilai dapat dikreditkan. 6. Berdasarkan ketentuan-ketentuan pada butir 4 dan 5 serta memperhatikan keterangan dalam surat Saudara, maka dengan ini ditegaskan bahwa : a. Pengeluaran-pengeluaran yang dikenakan PPN berupa jasa notaris, akuntan, appraisal, iklan, dan konstruksi yang dilakukan PT. SLBI, Srang termasuk dalam pengertian pengeluaran yang berhubungan langsung dengan kegiatan-kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen dalam rangka menghasilkan dan penyerahan Barang Kena Pajak, sebagai perusahaan industri pencelupan benang jahit. Sedangkan untuk pengeluaran berupa jasa konstruksi sebagaimana diuraikan pada butir 2 huruf e, apabila digunakan untuk kepentingan pribadi pemilik/pemegang saham, direktur, Komisaris, dan karyawan tidak termasuk dalam pengertian pengeluaran yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha. b. Untuk dapat dikreditkan dan dilaporkan dalam Formulir 1195 B1 Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, di samping harus memenuhi ketentuan bahwa Pajak Masukan tersebut mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha, harus pula memperhatikan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (8) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000. Demikian untuk dimaklumi. a.n. Direktur Jenderal, Direktur Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Tidak Langsung Lainnya. ttd. I Made Gde Erata NIP. 060044249 Tembusan : 1. Direktur Jenderal Pajak 2. Direktur Peraturan Perpajakan 3. Kepala KPP Serang
peraturan/sdp/1397pj.512001.txt · Last modified: 2023/02/05 06:19 by 127.0.0.1