User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1397pj.512001
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     4 Desember 2001

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1397/PJ.51/2001

                             TENTANG

                                 PPN YANG DAPAT DIKREDITKAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor xxxxxx tanggal 27 Juli 2001 hal tersebut dalam pokok surat, dengan 
ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :   

1.      Perusahaan Saudara yakni PT. SLBI, Serang merupakan perusahaan industri pencelupan benang jahid 
    dengan NPWP dari KPP PMA I adalah 01.069.xxx.x-xxx.xxx dan NPWP dari KPP Serang adalah 
    01.069.xxx.x-xxx.xxx. Saudara telah menyampaikan surat Nomor : xxxxxx Tanggal 28 Mei 
    2001 yang ditujukan kepada Direktur PPN dan PTLL yang kemudian diteruskan dengan surat Nomor : 
    S-698/PJ.51.1/2001 tanggal 31 Mei 2001 kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Serang dan dijawab 
    dengan surat Nomor : S-1136.I/WPJ.07/KP.0107/2001 tanggal 17 Juli 2001. 

2.      Selama ini di dalam perusahaan Saudara terdapat pengeluaran-pengeluaran yang dikenakan PPN 
    Masukan sebagai berikut: 
    a.      Jasa Notaris, dalam pembuatan akte perusahaan; 
    b.      Jasa Akuntan, dalam pemeriksaan (auditing) pembukuan perusahaan; 
    c.      Jasa Penilai Aktiva Tetap (appraisal), dalam menilai aktiva setiap perusahaan; 
    d.      Jasa Iklan, dalam pemasangan iklan lowongan pekerjaan untuk perusahaan; 
    e.      Jasa Konstruksi, seperti : 
        -       Renovasi untuk kamar mandi kantor perusahaan; 
        -   Pembuatan tirai dan garasi untuk kendaraan perusahaan; 
        -   Renovasi atap perusahaan; 
        -   Pembuatan pintu untuk kantor perusahaan; 

3.      Saudara menanyakan hal-hal sebagai berikut : 
    a.      Untuk kelima jasa di atas, yakni notaris, akuntan, appraisal, iklan, dan konstruksi, apakah 
        termasuk pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha ? 
    b.      PPN Masukan atas kelima jasa di atas, apakah dapat dimasukkan ke dalam Formulir 1195 B1 
        Lampiran Pajak Masukan - I Daftar Pajak Masukan Yang Dapat Dikreditkan untuk 
        diperhitungkan di dalam Kolom Kode D.1.2. Formulir 1195 Surat Pemberitahuan Masa Pajak 
        Pertambahan Nilai ? 

4.      Sesuai Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan 
    Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang 
    Nomor 18 TAHUN 2000, yaitu : 
    a.      Pasal 1
        Dalam Undang-undang ini antara lain yang dimaksud dengan Penyerahan Barang Kena Pajak 
        adalah setiap kegiatan penyerahan barang berwujud, yang menurut sifat atau hukumnya 
        dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak, dan barang tidak berwujud yang 
        dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini.
    b.      Pasal 9 ayat (8)
        Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran untuk Masa Pajak yang sama 
        bagi pengeluaran untuk :
        1.      Perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha dikukuhkan 
            sebagai Pengusaha Kena Pajak;
        2.      Perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan 
            langsung dengan kegiatan usaha;
        3.      Perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor sedan, jeep, station wagon, van 
            dan kombi kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan;
        4.      Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak 
            dari luar Daerah Pabean sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena 
            Pajak;
        5.      Perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang bukti pungutannya berupa 
            Faktur Pajak Sederhana;
        6.      Perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak 
            memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5);
        7.      Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak 
            dari luar Daerah Pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan 
            sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6);
        8.      Perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya ditagih 
            dengan penerbitan ketetapan pajak;
        9.      Perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya tidak 
            dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, yang 
            diketemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan.
    c.      Sesuai penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b bahwa yang dimaksud dengan pengeluaran yang 
        langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan-kegiatan 
        produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang 
        usaha.

5.      Pasal 2 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 575/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000 
    menetapkan bahwa Pajak Masukan yang dibayar atas perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa 
    Kena Pajak yang nyata-nyata digunakan untuk unit atau kegiatan yang atas penyerahan hasil dari 
    unit atau kegiatan tersebut terutang Pajak Pertambahan Nilai dapat dikreditkan.

6.      Berdasarkan ketentuan-ketentuan pada butir 4 dan 5 serta memperhatikan keterangan dalam surat 
    Saudara, maka dengan ini ditegaskan bahwa :
    a.      Pengeluaran-pengeluaran yang dikenakan PPN berupa jasa notaris, akuntan, appraisal, iklan, 
        dan konstruksi yang dilakukan PT. SLBI, Srang termasuk dalam pengertian pengeluaran yang 
        berhubungan langsung dengan kegiatan-kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan 
        manajemen dalam rangka menghasilkan dan penyerahan Barang Kena Pajak, sebagai 
        perusahaan industri pencelupan benang jahit. Sedangkan untuk pengeluaran berupa jasa 
        konstruksi sebagaimana diuraikan pada butir 2 huruf e, apabila digunakan untuk kepentingan 
        pribadi pemilik/pemegang saham, direktur, Komisaris, dan karyawan tidak termasuk dalam 
        pengertian pengeluaran yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha.
    b.      Untuk dapat dikreditkan dan dilaporkan dalam Formulir 1195 B1 Surat Pemberitahuan Masa 
        Pajak Pertambahan Nilai, di samping harus memenuhi ketentuan bahwa Pajak Masukan 
        tersebut mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha, harus pula memperhatikan 
        ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (8) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 
        tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah 
        sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000.

Demikian untuk dimaklumi.
 




a.n. Direktur Jenderal,
Direktur Pajak Pertambahan Nilai
Dan Pajak Tidak Langsung Lainnya.
 
ttd.
 
I Made Gde Erata
NIP. 060044249


Tembusan :
1.      Direktur Jenderal Pajak
2.      Direktur Peraturan Perpajakan
3.      Kepala KPP Serang 
peraturan/sdp/1397pj.512001.txt · Last modified: 2023/02/05 06:19 by 127.0.0.1