User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1395pj.522001
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      4 Desember 2001

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1395/PJ.52/2001

                             TENTANG

        PERLAKUAN PPN ATAS PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK/JASA KENA PAJAK 
                       DI KAWASAN PULAN BINTANDAN KARIMUN 

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor xxxxxxx tanggal 26 Oktober 2001 hal sebagaimana tersebut pada 
pokok surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :   

1.      Secara garis besar surat tersebut menjelaskan bahwa :
    1.1.        Sehubungan dengan Surat Direktur PPN  dan PTLL Nomor S-1027/PJ.52/2000 tanggal 10 Juli 
        2000 Saudara menjelaskan bahwa terdapat perbedaan interprestasi yaitu para pengusaha/
        investor di Bintan menafsirkan bahwa penyerahan BKP/JKP (sebagai contoh penjualan villa 
        dan persewaan lapangan golf) tidak dikenakan PPN karena masih dalam rangka 
        pengembangan kawasan Pulau Bintan, sedangkan Saudara berpendapat bahwa atas 
        penyerahan BKP/JKP (penjualan villa dan persewaan golf) tersebut terutang PPN karena 
        penyerahannya langsung ke konsumen dan tidak terkait dengan pengembangan kawasan 
        pulau Bintan.    
    1.2.        Selanjutnya Saudara memohon penegasan apakah atas penyerahan BKP/JKP (penjualan villa 
        dan persewaan lapangan golf) tersebut terutang PPN.    

2.      Ketentuan-ketentuan perpajakan yang berhubungan dengan permasalahan tersebut di atas adalah : 
    1.      Sesuai ketentuan yang diatur dalam Pasal 1 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 
        1995 tanggal 24 Agustus 1995 tentang Perlakuan Perpajakan Dalam Rangka Kegiatan 
        Konstruksi dan Kegiatan Operasi PembangunanProyek Pengembangan Pulau Bintan dan 
        Karimun, bahwa Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang 
        terutang tidak dipungut seluruhnya atas perolehan dalam negeri Barang Kena Pajak maupun 
        Jasa Kena Pajak dan Impor Barang Kena Pajak maupun pemanfaatan Barang Kena Pajak 
        Tidak Berwujud dan Jasa Kena Pajak yang berasal dari luar daerah pabean Indonesia oleh 
        Pengusaha yang melakukan kegiatan konstruksi dan kegiatan operasi untuk pembangunan : 
        a.      Kawasan yang akan dikembangkan untuk usaha-usaha kepariwisataan termasuk 
            sarana pendukungnya di Pulau Bintan; 
        b.      Kawasan industri di Pulau Bintan; 
        c.      Kawasan pengembangan sumber-sumber air di Pulau Bintan; 
        d.      Kawasan penimbunan distribusi dan pengolahan minyak bumi, serta kawasan industri 
            maritim (galangan kapal) dan konstruksi lepas pantai di Pulau Karimun Besar dan 
            pulau-pulau di sekitarnya. 
    2.      Selanjutnya dalam Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 616/KMK.01/1996 tanggal 
        25 Oktober 1996 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 
        346/KMK.04/1998 tanggal 13 Juli 1998 diatur bahwa atas impor Barang Kena Pajak maupun 
        pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan Jasa Kena Pajak yang berasal dari luar 
        Pabean Indonesia serta perolehan dalam negeri Barang Kena Pajak maupun Jasa Kena Pajak 
        oleh pengusaha/badan untuk kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka pengembangan 
        kawasan-kawasan yang dimaksud pada Pasal 1 butir 1 termasuk obyek-obyek yang dibangun 
        didalamnya diberikan pembebasan Bea Masuk, dan tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai, 
        Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Pajak Penghasilan Pasal 22. 
    3.      Selanjutnya dalam Pasal 1 angka 14 Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak 
        Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana 
        telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 diatur bahwa Pengusaha adalah 
        orang pribadi atau badan yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan 
        barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, 
        memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa, atau 
        memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean. 

3.      Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa : 
    a.      Fasilitas PPN dan PPnBM yang terutang tidak dipungut seluruhnya hanya diberikan atas : 
        -       Impor Barang Kena Pajak; 
        -       Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean; 
        -   Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean; dan 
        -       Perolehan dalam negeri Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak oleh pengusaha/ badan 
            yang semata-mata digunakan dalam rangka pengembangan kawasan di Pulau Bintan 
            dan Pulau Karimun. 
    b.      Dengan demikian penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak hasil kegiatan operasi 
        kepada pihak lain oleh perusahaan yang masih dalam tahap penyelesaian investasi pada 
        dasarnya tetap terutang PPN dan PPn BM, kecuali Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena 
        Pajak tersebut dimanfaatkan oleh pengusaha/badan yang semata-mata digunakan dalam 
        rangka pengembangan kawasan di Pulau Bintan dan Pulau Karimun. 
    c.      Dalam contoh yang Saudara berikan, penjualan villa/persewaan lapangan golf tersebut 
        dimanfaatkan oleh pihak lain (konsumen yang membeli villa dan atau menggunakan lapangan 
        golf), oleh karenanya atas penjualan/persewaan tersebut terutang PPN. 

Demikian untuk dimaklumi.
 


a.n. Direktur Jenderal Pajak
Direktur PPN dan PTLL
 
ttd.

I Made Gde Erata
NIP. 060044249


Tembusan :
1.      Direktur Jenderal Pajak
2.      Direktur Peraturan Perpajakan 
peraturan/sdp/1395pj.522001.txt · Last modified: 2023/02/05 06:10 by 127.0.0.1