User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1392pj.512001
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      4 Desember 2001

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1392/PJ.51/2001

                             TENTANG

                               KEBERATAN ATAS PPN KAYU BULAT

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor xxxxxxx tanggal 10 Juni 2001 hal Keberatan atas Peraturan 
Pemerintah Nomor 12 TAHUN 2001 tanggal 22 Maret 2001 jo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 
155/KMK.03/2001 tanggal 2 April 2001 yang ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia dan Menteri 
Keuangan Republik Indonesia, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 

1.          Dalam surat tersebut Saudara secara garis besar mengemukakan bahwa :    
        a.          Menunjuk Pasal 1 angka 1 dan Pasal 2 ayat (2) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 
        2001 tanggal 22 Maret 2001 jo. Pasal 1 angka 1 huruf c dan Pasal 4 Keputusan Menteri 
        Keuangan Nomor 155/KMK.03/2001 tanggal 2 April 2001 bahwa barang pertanian yang 
        diserahkan oleh petani atau kelompok petani dibebaskan dari pengenaan PPN. Yang dimaksud 
        petani dalam peraturan tersebut adalah orang yang melakukan kegiatan di bidang usaha 
        pertanian (termasuk bidang usaha kehutanan).    
        b.      Sehubungan dengan butir 1.a. tersebut di atas Saudara menyampaikan hal-hal antara lain :    
                -           Konsep pengertian Pajak Pertambahan Nilai menekankan pada obyeknya yaitu 
            barang atau jasa apa saja yang mempunyai pertambahan nilai dan bukan    
            menekankan pada subjek/pelaku usahanya. Dengan demikian barang hasil pertanian 
            adalah termasuk jenis barang-barang yang tidak dipungut PPN, tanpa melihat apakah 
            diserahkan oleh petani (orang) atau non petani.    
                -       Barang hasil pertanian mempunyai kriteria yang sama dengan barang-barang hasil 
            pertambangan tertentu yang dibebaskan dari kewajiban PPN, yang mana atas barang 
            hasil pertambangan tidak ditetapkan perbedaan jenis pelaku usahanya (subyeknya).    
                -       Dengan dibebaskannya dari pengenaan PPN barang hasil pertanian yang diserahkan 
            oleh petani atau kelompok petani, maka khususnya di bidang kehutanan (usaha kayu 
            bulat) akan lebih mendorong terjadinya penebangan kayu bulat illegal.    
        c.      Saudara memohon agar ketentuan Pasal 1 angka 3 dan Pasal 2 ayat (2) hurud c Peraturan 
        Pemerintah Nomor 12 TAHUN 2001 tanggal 22 Maret 2001 serta Pasal 1 angka 1 huruf c dan 
        Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 155/KMK.03/2001 tanggal 2 April 2001 segera 
        dihapuskan.        

2.      Salah satu pokok perubahan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai 
    Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 
    2001 adalah untuk lebih memberikan kepastian hukum mengenai barang-barang yang tidak dikenakan 
    pajak, karena pada dasarnya semua barang merupakan Barang Kena Pajak. Pokok perubahan 
    tersebut dituangkan dalam Pasal 4A Undang-undang tersebut dan Peraturan Pemerintah Nomor 144 
    Tahun 2000, bahwa barang-barang hasil pertambangan atau pengeboran yang diambil langsung dari 
    sumbernya tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. Barang hasil pertanian tidak termasuk dalam 
    kelompok barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.            

3.      Sesuai ketentuan Pasal 16B Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983  tentang Pajak Pertambahan Nilai 
    Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan 
    Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 dan penjelasannya, terhadap barang-barang yang menurut 
    ketentuan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai dapat diberikan kemudahan untuk dibebaskan dari 
    pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dengan Peraturan Pemerintah. Kemudahan perpajakan diberikan 
    terbatas antara lain untuk mendorong pembangunan nasional dengan membantu tersedianya barang-
    barang yang bersifat strategis setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).            

4.      Kemudahan yang diberikan terhadap barang-barang yang bersifat strategis diatur dengan Peraturan 
    Pemerintah Nomor 12 TAHUN 2001 tentang Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu 
    Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. Sesuai dengan 
    penjelasan umum Peraturan Pemerintah Nomor 12 TAHUN 2001 bahwa kemudahan perpajakan berupa 
    fasilitas pembebasan dari pengenaan PPN atas impor dan atau penyerahan Barang Kena Pajak 
    tertentu yang bersifat strategis dimaksud hanya bersifat sementara, dan pemberian fasilitas tersebut 
    perlu dijaga agar dalam penerapannya tidak menyimpang dari maksud dan tujuan diberikannya 
    kemudahan. Dalam rapat konsultasi penyusunan Peraturan Pemerintah tersebut di atas disepakati 
    bahwa untuk mendorong pembangunan nasional yaitu dengan membantu tersedianya barang-barang 
    yang bersifat strategis. Arti strategis di sini adalah mengutamakan kepentingan rakyat banyak, yang 
    dalam bidang pertanian adalah petani perseorangan.            
5.      Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 TAHUN 2001 tentang Impor Dan Atau Penyerahan Barang 
    Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan 
    Nilai, terhitung mulai tanggal 1 Januari 2001, atas penyerahan hasil kehutanan berupa kayu bulat (log) 
    oleh petani perorangan atau kelompok petani dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. 
    sementara itu apabila yang menyerahkan kayu bulat (log) tersebut pihak-pihak selain petani atau 
    kelompok petani atau atas impor kayu bulat (log) olehpihak manapun dikenakan Pajak Pertambahan 
    Nilai.            

6.      Dengan demikian dapat kami sampaikan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 12 TAHUN 2001 
    merupakan suatu kesepakatan antara Pemerintah dengan DPR untuk memberikan kemudahan 
    perpajakan dengan memprioritaskan pada bidang-bidang yang dianggap strategis yang dalam hal ini 
    memberikan fasilitas kepada petani perseorangan dan sementara sifatnya.            

7.      Masukan dan usul yang Saudara sampaikan tentunya akan menjadi bahan pertimbangan dalam 
    membuat kebijakan di waktu yang akan datang.            
 
Demikian agar Saudara maklum.




Direktur Jenderal,
 
ttd.
 
Hadi Poernomo
NIP. 060027375


Tembusan :
1.      Menteri Keuangan
2.      Direktur PPN dan PTLL
3.      Direktur Peraturan Perpajakan 
peraturan/sdp/1392pj.512001.txt · Last modified: 2023/02/05 05:58 by 127.0.0.1