peraturan:sdp:1392pj.512001
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 4 Desember 2001 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1392/PJ.51/2001 TENTANG KEBERATAN ATAS PPN KAYU BULAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara nomor xxxxxxx tanggal 10 Juni 2001 hal Keberatan atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 TAHUN 2001 tanggal 22 Maret 2001 jo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 155/KMK.03/2001 tanggal 2 April 2001 yang ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia dan Menteri Keuangan Republik Indonesia, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut Saudara secara garis besar mengemukakan bahwa : a. Menunjuk Pasal 1 angka 1 dan Pasal 2 ayat (2) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tanggal 22 Maret 2001 jo. Pasal 1 angka 1 huruf c dan Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 155/KMK.03/2001 tanggal 2 April 2001 bahwa barang pertanian yang diserahkan oleh petani atau kelompok petani dibebaskan dari pengenaan PPN. Yang dimaksud petani dalam peraturan tersebut adalah orang yang melakukan kegiatan di bidang usaha pertanian (termasuk bidang usaha kehutanan). b. Sehubungan dengan butir 1.a. tersebut di atas Saudara menyampaikan hal-hal antara lain : - Konsep pengertian Pajak Pertambahan Nilai menekankan pada obyeknya yaitu barang atau jasa apa saja yang mempunyai pertambahan nilai dan bukan menekankan pada subjek/pelaku usahanya. Dengan demikian barang hasil pertanian adalah termasuk jenis barang-barang yang tidak dipungut PPN, tanpa melihat apakah diserahkan oleh petani (orang) atau non petani. - Barang hasil pertanian mempunyai kriteria yang sama dengan barang-barang hasil pertambangan tertentu yang dibebaskan dari kewajiban PPN, yang mana atas barang hasil pertambangan tidak ditetapkan perbedaan jenis pelaku usahanya (subyeknya). - Dengan dibebaskannya dari pengenaan PPN barang hasil pertanian yang diserahkan oleh petani atau kelompok petani, maka khususnya di bidang kehutanan (usaha kayu bulat) akan lebih mendorong terjadinya penebangan kayu bulat illegal. c. Saudara memohon agar ketentuan Pasal 1 angka 3 dan Pasal 2 ayat (2) hurud c Peraturan Pemerintah Nomor 12 TAHUN 2001 tanggal 22 Maret 2001 serta Pasal 1 angka 1 huruf c dan Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 155/KMK.03/2001 tanggal 2 April 2001 segera dihapuskan. 2. Salah satu pokok perubahan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2001 adalah untuk lebih memberikan kepastian hukum mengenai barang-barang yang tidak dikenakan pajak, karena pada dasarnya semua barang merupakan Barang Kena Pajak. Pokok perubahan tersebut dituangkan dalam Pasal 4A Undang-undang tersebut dan Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000, bahwa barang-barang hasil pertambangan atau pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. Barang hasil pertanian tidak termasuk dalam kelompok barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. 3. Sesuai ketentuan Pasal 16B Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 dan penjelasannya, terhadap barang-barang yang menurut ketentuan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai dapat diberikan kemudahan untuk dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dengan Peraturan Pemerintah. Kemudahan perpajakan diberikan terbatas antara lain untuk mendorong pembangunan nasional dengan membantu tersedianya barang- barang yang bersifat strategis setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). 4. Kemudahan yang diberikan terhadap barang-barang yang bersifat strategis diatur dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 TAHUN 2001 tentang Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. Sesuai dengan penjelasan umum Peraturan Pemerintah Nomor 12 TAHUN 2001 bahwa kemudahan perpajakan berupa fasilitas pembebasan dari pengenaan PPN atas impor dan atau penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis dimaksud hanya bersifat sementara, dan pemberian fasilitas tersebut perlu dijaga agar dalam penerapannya tidak menyimpang dari maksud dan tujuan diberikannya kemudahan. Dalam rapat konsultasi penyusunan Peraturan Pemerintah tersebut di atas disepakati bahwa untuk mendorong pembangunan nasional yaitu dengan membantu tersedianya barang-barang yang bersifat strategis. Arti strategis di sini adalah mengutamakan kepentingan rakyat banyak, yang dalam bidang pertanian adalah petani perseorangan. 5. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 TAHUN 2001 tentang Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, terhitung mulai tanggal 1 Januari 2001, atas penyerahan hasil kehutanan berupa kayu bulat (log) oleh petani perorangan atau kelompok petani dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. sementara itu apabila yang menyerahkan kayu bulat (log) tersebut pihak-pihak selain petani atau kelompok petani atau atas impor kayu bulat (log) olehpihak manapun dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. 6. Dengan demikian dapat kami sampaikan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 12 TAHUN 2001 merupakan suatu kesepakatan antara Pemerintah dengan DPR untuk memberikan kemudahan perpajakan dengan memprioritaskan pada bidang-bidang yang dianggap strategis yang dalam hal ini memberikan fasilitas kepada petani perseorangan dan sementara sifatnya. 7. Masukan dan usul yang Saudara sampaikan tentunya akan menjadi bahan pertimbangan dalam membuat kebijakan di waktu yang akan datang. Demikian agar Saudara maklum. Direktur Jenderal, ttd. Hadi Poernomo NIP. 060027375 Tembusan : 1. Menteri Keuangan 2. Direktur PPN dan PTLL 3. Direktur Peraturan Perpajakan
peraturan/sdp/1392pj.512001.txt · Last modified: 2023/02/05 05:58 by 127.0.0.1