peraturan:sdp:138pj.51990
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 5 Februari 1990 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 138/PJ.5/1990 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara No. XXX tanggal 28 Oktober 1989 perihal seperti pada pokok surat dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Sesuai dengan Surat Perjanjian Kerjasama Pembangunan Pusat Perbelanjaan Singosaren Surakarta No. 644.1/137/86 tanggal 17 Maret 1986 perusahaan Saudara telah bertindak sebagai pelaksana pembangunan Pusat Perbelanjaan Singosaren di atas tanah yang dimiliki oleh PEMDA TK. II Surakarta dengan imbalan bahwa Saudara mempunyai hak untuk memasarkan tempat usaha yang Saudara bangun. Dengan demikian Saudara telah bertindak selaku pemborong/ developer dari Pusat Perbelanjaan tersebut. 2. Sebagai developer, maka : a. atas penjualan ruangan tempat usaha kepada pihak ketiga berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf a Undang-undang PPN 1984 terutang PPN; b. atas persewaan ruangan tempat usaha kepada pihak ketiga berdasarkan ketentuan pada Pasal 4 ayat (1) huruf d Undang-undang PPN 1984 jo Pasal 1 ke-2 Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988 jo. Pengumuman Direktur Jenderal Pajak No. PENG-139/PJ.63/1989 tanggal 27 Maret 1989 terutang PPN. PPN yang terutang harus ditagih dan dibayar oleh pembeli/penerima jasa sebagai konsumen yang dalam Pasal 6 Surat Perjanjian Kerjasama disebut sebagai pihak ketiga. 3. Perlu ditambahkan bahwa PPN yang Saudara tagih dari konsumen adalah merupakan Pajak Keluaran. Pajak Masukan yang Saudara bayar untuk pembelian bahan-bahan yang digunakan dalam pembangunan proyek Pusat Perbelanjaan dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran, kecuali Pajak Masukan sebagaimana tersebut dalam Pasal 9 ayat (8) huruf a dan c Undang-undang PPN 1984 dan Pajak Masukan yang tidak berkaitan langsung dengan kegiatan usaha. Untuk keperluan ini PT. XYZ harus mendaftarkan usahanya untuk dikukuhkan menjadi PKP di tempat Proyek Pusat Perbelanjaan terletak, yaitu di Kantor Pelayanan Pajak Surakarta. Demikian untuk Saudara maklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd. Drs. WALUYO DARYADI KS.
peraturan/sdp/138pj.51990.txt · Last modified: 2023/02/05 05:58 by 127.0.0.1