User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:138pj.51990
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 5 Februari 1990   

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 138/PJ.5/1990

                            TENTANG

                        PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara No. XXX tanggal 28 Oktober 1989 perihal seperti pada pokok surat dengan 
ini diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan Surat Perjanjian Kerjasama Pembangunan Pusat Perbelanjaan Singosaren Surakarta 
    No. 644.1/137/86 tanggal 17 Maret 1986 perusahaan Saudara telah bertindak sebagai pelaksana 
    pembangunan Pusat Perbelanjaan Singosaren di atas tanah yang dimiliki oleh PEMDA TK. II Surakarta 
    dengan imbalan bahwa Saudara mempunyai hak untuk memasarkan tempat usaha yang Saudara 
    bangun.

    Dengan demikian Saudara telah bertindak selaku pemborong/ developer dari Pusat Perbelanjaan 
    tersebut.

2.  Sebagai developer, maka :
    a.  atas penjualan ruangan tempat usaha kepada pihak ketiga berdasarkan ketentuan Pasal 4 
        ayat (1) huruf a Undang-undang PPN 1984 terutang PPN;
    b.  atas persewaan ruangan tempat usaha kepada pihak ketiga berdasarkan ketentuan pada 
        Pasal 4 ayat (1) huruf d Undang-undang PPN 1984 jo Pasal 1 ke-2 Peraturan Pemerintah 
        Nomor 28 TAHUN 1988 jo. Pengumuman Direktur Jenderal Pajak No. PENG-139/PJ.63/1989
        tanggal 27 Maret 1989 terutang PPN.
        PPN yang terutang harus ditagih dan dibayar oleh pembeli/penerima jasa sebagai konsumen 
        yang dalam Pasal 6 Surat Perjanjian Kerjasama disebut sebagai pihak ketiga.

3.  Perlu ditambahkan bahwa PPN yang Saudara tagih dari konsumen adalah merupakan Pajak Keluaran. 
    Pajak Masukan yang Saudara bayar untuk pembelian bahan-bahan yang digunakan dalam 
    pembangunan proyek Pusat Perbelanjaan dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran, kecuali Pajak 
    Masukan sebagaimana tersebut dalam Pasal 9 ayat (8) huruf a dan c Undang-undang PPN 1984 dan 
    Pajak Masukan yang tidak berkaitan langsung dengan kegiatan usaha. Untuk keperluan ini PT. XYZ 
    harus mendaftarkan usahanya untuk dikukuhkan menjadi PKP di tempat Proyek Pusat Perbelanjaan 
    terletak, yaitu di Kantor Pelayanan Pajak Surakarta.

Demikian untuk Saudara maklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd.

Drs. WALUYO DARYADI KS.
peraturan/sdp/138pj.51990.txt · Last modified: 2023/02/05 05:58 by 127.0.0.1