peraturan:sdp:138pj.432003
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 23 April 2003 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 138/PJ.43/2003 TENTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS PEMBAYARAN UANG PENSIUN YANG DITERIMA SEKALIGUS DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanpa nomor tanggal 3 Maret 2003, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Saudara menjelaskan bahwa: a. Sebagai seorang karyawan, Saudara memperoleh gaji dan tunjangan-tunjangan yang telah dikenakan pajak melalui pemotongan oleh perusahaan; b. Pada tahun 2004 Saudara akan pensiun dan pembayaran pensiunnya akan dilakukan sekaligus dan akan dikenakan pajak lagi; Oleh karena hal tersebut, maka Saudara memohon untuk mendapatkan keringanan Pajak Penghasilan atas uang pensiun yang akan diterima tersebut. 2. Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 tentang Pajak Penghasilan, diatur antara lain bahwa yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang ini. 3. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 149 TAHUN 2000 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 112/KMK.03/2001 tentang Pemotongan Pajak Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Tembusan Pensiun, Dan Tunjangan Hari Tua atau Jaminan Hari Tua antara lain diatur bahwa: Pasal 2 ayat (1): Atas penghasilan berupa Uang Pesangon, Uang Tembusan Pensiun, Tunjangan Hari Tua atau Jaminan Hari Tua, yang dibayarkan sekaligus dipotong Pajak Penghasilan yang bersifat final oleh pihak-pihak yang wajib membayarkan. Pasal 2 ayat (2): Tarif Pemotongan pajak atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah sebagai berikut: a. atas penghasilan bruto sampai dengan Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dikecualikan dari pemotongan pajak; b. penghasilan bruto di atas Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) sampai dengan Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sebesar 5% (lima persen); c. penghasilan bruto di atas Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sebesar 10% (sepuluh persen); d. penghasilan bruto di atas Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sampai dengan Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) sebesar 15% (lima belas persen); e. penghasilan bruto di atas Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) sebesar 25% (dua puluh lima persen). 4. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa: a. Seperti halnya gaji dan tunjangan, uang pensiun baik yang dibayarkan secara berkala maupun sekaligus seperti uang tebusan pensiun atau pesangon adalah Objek Pajak yang dikenakan Pajak Penghasilan; b. Atas uang pensiun yang dibayar sekaligus dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final; c. Atas uang pensiun yang dibayar sekaligus sampai dengan Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah), dikecualikan dari pemotongan pajak; d. Untuk lebih memberikan gambaran kepada Saudara mengenai pemotongan PPh final atas uang pensiun yang dibayarkan sekaligus, berikut ini diberikan contoh perhitungannya: Abdul Hakim adalah karyawan yang bekerja pada PT ABC. Pada bulan Maret 2003, ia berhenti bekerja dan menerima uang pensiun yang dibayarkan sekaligus sebesar Rp 80.000.000,00. Penghasilan bruto Rp 80.000.000,00 Dikecualikan dari pemotongan Rp 25.000.000,00 -------------------- Penghasilan dikenakan Pajak Rp 55.000.000,00 PPh Final Terutang 5% x Rp 25.000.000,00 = Rp 1.250.000,00 10% x Rp 30.000.000,00 = Rp 3.000.000,00 ------------------- Jumlah PPh Final Terutang = Rp 4.250.000,00 Demikian agar menjadi maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR, ttd SUMIHAR PETRUS TAMBUNAN
peraturan/sdp/138pj.432003.txt · Last modified: 2023/02/05 20:19 by 127.0.0.1