User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:138pj.412005
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      12 Juli 2005

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 138/PJ.41/2005

                             TENTANG

        DAFTAR ISIAN PERSENTASE NORMA PENGHITUNGAN PENGHASILAN NETO

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan sedang disusunnya konsep Norma Penghitungan Penghasilan Neto yang akan disesuaikan 
dengan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 
KEP-34/PJ./2003 tentang Klasifikasi Lapangan Usaha Wajib Pajak, dengan ini terlampir disampaikan kepada 
Saudara daftar isian mengenai persentase Norma Penghitungan Penghasilan Neto.

Dalam pengisian daftar tersebut, perlu diperhatikan bahwa angka-angka persentase norma yang diisi dalam 
kolom 6 adalah angka norma yang menurut Saudara dirasakan cukup realistis dan wajar dengan 
mengemukakan alasan yang mendukungnya dalam kolom 7. Saudara diharapkan juga untuk menyebutkan 
sumber data maupun metode pengolahan yang dipergunakan dalam mencantumkan angka norma tersebut. 
Selain itu, Saudara diminta untuk memberikan masukan/saran berkenaan dengan penyusunan Norma 
Penghitungan Penghasilan Neto tersebut.

Daftar isian dimaksud agar disampaikan kembali kepada Ketua Tim Norma c.q Direktur Pajak Penghasilan 
Direktorat Jenderal Pajak paling lambat tanggal 29 Juli 2005 atau dikirim melalui e-mail 
[email protected]. Daftar isian tersebut dapat juga didownload dari intranet Direktorat Jenderal Pajak.

Demikian disampaikan dan atas perhatiannya diucapkan terima kasih.




KETUA TIM NORMA

ttd.

SUMIHAR PETRUS TAMBUNAN
peraturan/sdp/138pj.412005.txt · Last modified: 2023/02/05 06:22 by 127.0.0.1