peraturan:sdp:138pj.412005
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 12 Juli 2005 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 138/PJ.41/2005 TENTANG DAFTAR ISIAN PERSENTASE NORMA PENGHITUNGAN PENGHASILAN NETO DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan sedang disusunnya konsep Norma Penghitungan Penghasilan Neto yang akan disesuaikan dengan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-34/PJ./2003 tentang Klasifikasi Lapangan Usaha Wajib Pajak, dengan ini terlampir disampaikan kepada Saudara daftar isian mengenai persentase Norma Penghitungan Penghasilan Neto. Dalam pengisian daftar tersebut, perlu diperhatikan bahwa angka-angka persentase norma yang diisi dalam kolom 6 adalah angka norma yang menurut Saudara dirasakan cukup realistis dan wajar dengan mengemukakan alasan yang mendukungnya dalam kolom 7. Saudara diharapkan juga untuk menyebutkan sumber data maupun metode pengolahan yang dipergunakan dalam mencantumkan angka norma tersebut. Selain itu, Saudara diminta untuk memberikan masukan/saran berkenaan dengan penyusunan Norma Penghitungan Penghasilan Neto tersebut. Daftar isian dimaksud agar disampaikan kembali kepada Ketua Tim Norma c.q Direktur Pajak Penghasilan Direktorat Jenderal Pajak paling lambat tanggal 29 Juli 2005 atau dikirim melalui e-mail [email protected]. Daftar isian tersebut dapat juga didownload dari intranet Direktorat Jenderal Pajak. Demikian disampaikan dan atas perhatiannya diucapkan terima kasih. KETUA TIM NORMA ttd. SUMIHAR PETRUS TAMBUNAN
peraturan/sdp/138pj.412005.txt · Last modified: 2023/02/05 06:22 by 127.0.0.1