User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:138pj.321997
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 8 Agustus 1997

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 138/PJ.32/1997

                            TENTANG

                   PPN ATAS PENJUALAN TANAH ASLI/KONDISI APA ADANYA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 11 Oktober 1996 perihal sebagaimana tersebut 
di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat Saudara dinyatakan bahwa :
    a.  PT XYZ adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang real estat/property.

    b.  Dalam kegiatannya, PT XYZ  membeli tanah penduduk yang berasal dari area perumahan 
        kumuh yang terletak di Jalan A Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan. Pada saat dilakukan 
        pembelian, penduduk membongkar rumahnya masing-masing dan sampai saat ini tanah 
        tersebut masih kosong atau belum diolah.

    c.  Rencananya sebagian tanah tersebut akan dialihkan/dijual sesuai dengan harga pasar kepada 
        PT ABC dimana pemegang sahamnya adalah pihak asing 50% dan PT XYZ 50% yang berasal 
        dari hasil pengalihan tanah.

    d.  Sehubungan dengan permasalahan di atas, Saudara menanyakan apakah atas transaksi 
        pengalihan tanah kosong (belum diolah) kepada PT ABC terutang PPN 8%.

2.  Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-55/PJ.3/1985 tanggal 20 Agustus 1985 
    jo surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-1376/PJ.3/1986 tanggal 16 Mei 1986 dinyatakan bahwa 
    Dasar Pengenaan Pajak atas penyerahan tanah dan bangunan yang dilakukan oleh real 
    estat/industrial estat didasarkan pada harga jual bangunan dikurangi dengan faktor pengurang 
    sebesar 20% x harga jual tanah.

3.  Berdasarkan uraian di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
    a.  PT XYZ adalah perusahaan real estat. Sesuai dengan persyaratan perizinan bagi usaha 
        real estat, kegiatan usaha pokoknya adalah menjual tanah dan bangunan yang menjadi satu 
        kesatuan, yang penyerahannya terutang PPN.Dengan demikian, pada dasarnya perusahaan 
        real estat kegiatan usahanya bukanlah menjual tanah.

    b.  Apabila perusahaan real estat ternyata menjual tanah saja, maka sesuai dengan butir a di 
        atas, penjualan tersebut dianggap merupakan penyerahan tanah dan bangunan.

    c.  Sesuai dengan surat Direktur Jenderal Pajak kepada DPP Persatuan Pengusaha Real Estat 
        mor S-1376/PJ.3/1986 tanggal 16 Mei 1986, Dasar Pengenaan Pajak atas penyerahan yang 
        lakukan oleh perusahaan real estat adalah sebesar harga penjualan dengan faktor pengurang 
        20% dari harga jual. Oleh karena itu, penjualan tanah yang dilakukan oleh PT XYZ merupakan 
        penyerahan Barang Kena Pajak yang terutang PPN sebesar 10% x (harga jual dikurangi 
        faktor pengurang sebesar 20% x harga jual tanah).

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR

ttd

Drs. DJONIFAR AF, MA
peraturan/sdp/138pj.321997.txt · Last modified: 2023/02/05 06:29 by 127.0.0.1