User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1388pj.5311996
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     14 Juni 1996

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                       NOMOR S - 1388/PJ.531/1996

                            TENTANG

                   PENJELASAN ATAS RESTITUSI PPN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menunjuk surat Saudara No. XXX tanggal 13 Mei 1996 dan surat Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pematang 
Siantar tertanggal 6 Mei 1996, perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai 
berikut :

1.  Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-19/PJ.53/1996 tanggal 4 Juni 1996, 
    perolehan BKP atau JKP di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh kontraktor utama dari sub 
    kontraktor atau pihak lain, tetap terutang PPN yang bagi kontraktor utama merupakan Pajak Masukan 
    yang dapat dikreditkan, sepanjang BKP atau JKP tersebut digunakan untuk mengerjakan proyek 
    Pemerintah yang dibiayai dengan dana bantuan luar negeri.

2.  Berdasarkan butir 7 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-19/PJ.53/1996, maka penyerahan/
    hasil pekerjaan untuk proyek Pemerintah yang dibiayai dengan dana hibah/pinjaman luar negeri 
    dilaporkan oleh kontraktor utama dalam SPT Masa PPN formulir 1195 kolom B.1.3.1. "Penyerahan 
    kepada Pemungut PPN", sehingga oleh karena itu sesuai dengan Pasal 1 ayat (1) Keputusan Direktur 
    Jenderal Pajak No. KEP-28/PJ./1996 tanggal 17 April 1996, batas maksimum kelebihan Pajak Masukan 
    yang dapat dikembalikan pada setiap Masa Pajak yang disebabkan penyerahan kepada Pemungut 
    PPN, yaitu 7% (tujuh persen) dari total penyerahan kepada Pemungut PPN pada Masa Pajak tersebut, 
    akan meliputi juga kelebihan Pajak Masukan yang berkaitan dengan penyerahan hasil pekerjaan untuk 
    proyek Pemerintah yang dibiayai dengan dana bantuan luar negeri tersebut.

Demikian agar Saudara maklum.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/1388pj.5311996.txt · Last modified: 2023/02/05 06:13 by 127.0.0.1