peraturan:sdp:1388pj.5311996
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 14 Juni 1996 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1388/PJ.531/1996 TENTANG PENJELASAN ATAS RESTITUSI PPN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menunjuk surat Saudara No. XXX tanggal 13 Mei 1996 dan surat Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pematang Siantar tertanggal 6 Mei 1996, perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-19/PJ.53/1996 tanggal 4 Juni 1996, perolehan BKP atau JKP di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh kontraktor utama dari sub kontraktor atau pihak lain, tetap terutang PPN yang bagi kontraktor utama merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, sepanjang BKP atau JKP tersebut digunakan untuk mengerjakan proyek Pemerintah yang dibiayai dengan dana bantuan luar negeri. 2. Berdasarkan butir 7 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-19/PJ.53/1996, maka penyerahan/ hasil pekerjaan untuk proyek Pemerintah yang dibiayai dengan dana hibah/pinjaman luar negeri dilaporkan oleh kontraktor utama dalam SPT Masa PPN formulir 1195 kolom B.1.3.1. "Penyerahan kepada Pemungut PPN", sehingga oleh karena itu sesuai dengan Pasal 1 ayat (1) Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-28/PJ./1996 tanggal 17 April 1996, batas maksimum kelebihan Pajak Masukan yang dapat dikembalikan pada setiap Masa Pajak yang disebabkan penyerahan kepada Pemungut PPN, yaitu 7% (tujuh persen) dari total penyerahan kepada Pemungut PPN pada Masa Pajak tersebut, akan meliputi juga kelebihan Pajak Masukan yang berkaitan dengan penyerahan hasil pekerjaan untuk proyek Pemerintah yang dibiayai dengan dana bantuan luar negeri tersebut. Demikian agar Saudara maklum. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/1388pj.5311996.txt · Last modified: 2023/02/05 06:13 by 127.0.0.1