peraturan:sdp:1388pj.521998
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 18 Juni 1998 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1388/PJ.52/1998 TENTANG PERMOHONAN PENANGGUHAN PPN DTP ATAS BAHAN BAKU PAKAN TERNAK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 4 Juni 1998 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut : 1. Surat Saudara secara garis besar memuat : 1.1. Kemarau panjang dan krisis moneter serta besarnya biaya untuk pakan ternak, dimana sebagian bahan baku pakan ternak tersebut (bungkil kedele, tepung ikan, obat serta vitamin) masih diimpor, sangat berdampak kepada usaha perunggasan khususnya ayam ras yang mengalami penurunan 70%-80% dari kondisi normal sebelumnya. Situasi tersebut akan semakin berat apabila terhadap impor/penyerahan bahan baku pakan dikenakan PPN 10%. 1.2. Berkaitan dengan hal tersebut di atas, Saudara mengharapkan bantuan agar penarikan PPN terhadap pakan/bahan baku pakan dapat ditangguhkan pelaksanaannya dan tidak diterapkan/ berlaku per 9 Maret 1998, demi menunjang program penyelamatan usaha ayam ras nasional. 2. Berkenaan dengan surat tersebut dengan ini dapat kami berikan penjelasan dan penegasan sebagai berikut : 2.1. Pertimbangan diterbitkannya Keputusan Presiden RI Nomor 37 TAHUN 1998 sebagai perubahan atas Keppres Nomor 22 TAHUN 1997 adalah bahwa kemudahan berupa PPN Ditanggung Pemerintah atas impor penyerahan BKP dan/atau JKP tertentu yang selama ini telah cukup memadai, oleh karenanya perlu ditinjau kembali agar dapat memberikan kesempatan kepada PKP untuk lebih mandiri dan sekaligus untuk meningkatkan penerimaan negara. Dan dalam rangka menanggulangi kenaikan harga sebagai akibat dari kurs yang masih tinggi, pemerintah telah memberikan subsidi impor atas bahan baku pakan, dengan menetapkan nilai kurs dollar Rp. 5.000,-. 2.3. Berdasarkan penjelasan kami tersebut di atas, maka permohonan Saudara agar pelaksanaan pemungutan PPN atas impor/penyerahan pakan/bahan baku pakan sesuai dengan Keppres Nomor 37 TAHUN 1998 tersebut ditangguhkan penerapannya, dengan sangat menyesal tidak dapat dipertimbangkan. Demikian untuk dapat dimaklumi. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd A. ANSHARI RITONGA
peraturan/sdp/1388pj.521998.txt · Last modified: 2023/02/05 20:11 by 127.0.0.1