User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1388pj.521998
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     18 Juni 1998

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1388/PJ.52/1998

                            TENTANG

          PERMOHONAN PENANGGUHAN PPN DTP ATAS BAHAN BAKU PAKAN TERNAK

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 4 Juni 1998 perihal tersebut pada pokok surat, 
dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :

1.  Surat Saudara secara garis besar memuat :
    1.1.    Kemarau panjang dan krisis moneter serta besarnya biaya untuk pakan ternak, dimana 
        sebagian bahan baku pakan ternak tersebut (bungkil kedele, tepung ikan, obat serta vitamin) 
        masih diimpor, sangat berdampak kepada usaha perunggasan khususnya ayam ras yang 
        mengalami penurunan 70%-80% dari kondisi normal sebelumnya.

        Situasi tersebut akan semakin berat apabila terhadap impor/penyerahan bahan baku pakan 
        dikenakan PPN 10%.

    1.2.    Berkaitan dengan hal tersebut di atas, Saudara mengharapkan bantuan agar penarikan PPN 
        terhadap pakan/bahan baku pakan dapat ditangguhkan pelaksanaannya dan tidak diterapkan/
        berlaku per 9 Maret 1998, demi menunjang program penyelamatan usaha ayam ras nasional.

2.  Berkenaan dengan surat tersebut dengan ini dapat kami berikan penjelasan dan penegasan sebagai 
    berikut :
    2.1.    Pertimbangan diterbitkannya Keputusan Presiden RI Nomor 37 TAHUN 1998 sebagai perubahan 
        atas Keppres Nomor 22 TAHUN 1997 adalah bahwa kemudahan berupa PPN Ditanggung 
        Pemerintah atas impor penyerahan BKP dan/atau JKP tertentu yang selama ini telah cukup 
        memadai, oleh karenanya perlu ditinjau kembali agar dapat memberikan kesempatan kepada 
        PKP untuk lebih mandiri dan sekaligus untuk meningkatkan penerimaan negara. Dan dalam 
        rangka menanggulangi kenaikan harga sebagai akibat dari kurs yang masih tinggi, pemerintah 
        telah memberikan subsidi impor atas bahan baku pakan, dengan menetapkan nilai kurs dollar 
        Rp. 5.000,-.
    
    2.3.    Berdasarkan penjelasan kami tersebut di atas, maka permohonan Saudara agar pelaksanaan 
        pemungutan PPN atas impor/penyerahan pakan/bahan baku pakan sesuai dengan Keppres 
        Nomor 37 TAHUN 1998 tersebut ditangguhkan penerapannya, dengan sangat menyesal tidak 
        dapat dipertimbangkan.

Demikian untuk dapat dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

A. ANSHARI RITONGA
peraturan/sdp/1388pj.521998.txt · Last modified: 2023/02/05 20:11 by 127.0.0.1