peraturan:sdp:1388pj.512001
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 3 Desember 2001 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1388/PJ.51/2001 TENTANG PPN ATAS PENYERAHAN DAUN TEH SEGAR DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara nomor xxxxxx tanggal 31 Oktober 2001 hal jenis barang yang tidak dikenakan PPN (Penyempurnaan ke-2 atas Surat Edaran Seri 92-95), dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut, Saudara mengemukakan hal-hal sebagai berikut : a. Sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-47/PJ.51/1995 tanggal 2 Agustus 1995 tentang Jenis Barang Yang Tidak Dikenakan PPN (Penyempurnaan Ke-2 atas Surat Edaran Seri PPN 25-95) bahwa daun teh segar yang diproses sampai pada tahap dikeringkan, sepanjang proses pengeringan tersebut tidak meliputi fermentasi masih dianggap sebagai barang hasil perkebunan yang dipetik langsung atau diambil langsung dari sumbernya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 2 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994, sehingga atas penyerahan daun teh tersebut tidak terutang PPN, kecuali jika diserahkan dalam bentuk kemasan. b. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Saudara memohon agar Surat Edaran tersebut tetap diberlakukan karena sangat membantu usaha Petani dan Pekebun teh hijau. 2. Sesuai Pasal 4A ayat 2 Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 18 TAHUN 2000 jo. Pasal 1 dan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 yang berlaku sejak tanggal 1 Januari 2001, diatur bahwa jenis barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai antara lain kelompok barang-barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan rakyat banyak, yaitu beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, dan garam baik yang beryodium maupun yang tidak beryodium. 3. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 yang efektif berlaku sejak tanggal 1 Januari 1995 sampai dengan tanggal 31 Desember 2000, antara lain diatur bahwa barang hasil pertanian, hasil perkebunan, dan hasil kehutanan, yang dipetik langsung, diambil langsung, atau disadap langsung, dari sumbernya adalah jenis barang yang tidak dikenakan PPN. 4. Sesuai Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 143 TAHUN 2000 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, bahwa pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku (1 Januari 2001), Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 tentang pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, dinyatakan tidak berlaku. 5. Sesuai Pajak Pertambahan Nilai 12 Tahun 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai jo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 155/KMK.03/2001 dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 294/PJ./2001, diatur antara lain bahwa : a. Barang hasil pertanian adalah barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang ; (i) Pertanian, perkebunan, dan kehutanan; (ii) Peternakan, perburuan dan penangkapan, maupun penangkaran; atau (iii) Perikanan baik dari penangkapan atau budidaya. b. Atas penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis berupa barang hasil pertanian yang dipetik langsung, diambil langsung, atau disadap langsung dari sumbernya termasuk hasil pemrosesannya yang dilakukan dengan cara tertentu yang diserahkan oleh petani atau kelompok petani dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. c. Yang dimaksud dengan pemrosesan barang hasil pertanian yang dilakukan dengan cara tertentu antara lain dengan cara direndam, dikupas, disucihamakan, dipisahkan dari kulit atau biji atau pelepah, dipecah/digiling, disayat, dibelah, dikeringkan, diperam, dicuci, dirajang, digaruk, disisir, direbus, dibakukan, dan atau dikemas dengan cara sangat sederhana untuk tujuan melindungi barang yang bersangkutan, untuk hasil usaha di bidang pertanian atau perkebunan. d. Yang dimaksud dengan petani adalah orang yang melakukan kegiatan usaha di bidang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, perburuan atau penangkapan, penangkaran, penangkapan atau budidaya perikanan. 6. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan butir 5 di atas serta memperhatikan isi surat Saudara terwsebut pada butir 1, dengan ini disampaikan bahwa : a. Pengenaan PPN atas penyerahan daun teh segar adalah sebagai berikut : (i) Sebelum tanggal 1 Januari 2001 : - Atas penyerahan daun teh segar dan yang diproses sampai pada tahap dikeringkan sepanjang proses pengeringan tersebut tidak meliputi fermentasi, tidak dikenakan PPN. (ii) Sejak tanggal 1 Januari 2001 : - Atas penyerahan daun teh segar yang diproses dengan cara dikeringkan oleh petani dan kelompok petani dibebaskan dari pengenaan PPN. - Atas penyerahan daun teh segar yang diproses dengan cara dikeringkan oleh siapapun selain petani atau kelompok petani dikenakan PPN. b. Dengan demikian permohonan Saudara agar Surat Edaran tersebut tetap diberlakukan tidak dapat kami penuhi. Demikian untuk dimaklumi. a.n. Direktur Jenderal Direktur Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Tidak Langsung Lainnya. ttd. I Made Gde Erata NIP. 060044249 Tembusan : 1. Direktur Peraturan Perpajakan 2. Direktur Pajak Penghasilan
peraturan/sdp/1388pj.512001.txt · Last modified: 2023/02/05 06:06 by 127.0.0.1